Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 26/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Sistem, Bentuk, Isi Dan Kode Laporan Rutin Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


31 Maret 2011

    

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 26/PJ/2011

TENTANG

SISTEM, BENTUK, ISI DAN KODE LAPORAN RUTIN
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka melaksanakan prinsip urgensi, efisien dan efektivitas kerja serta penyempurnaan sistem dan tertib administrasi terkait tentang sistem, bentuk, isi dan kode laporan rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

I. UMUM
1. Laporan Rutin adalah sajian hasil suatu proses pencatatan/pengolahan yang berisi uraian tentang keadaan dan peristiwa dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan dengan sistem, bentuk, isi dan kode laporan sebagaimana di tentukan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Pengguna Laporan Rutin, yang dimaksud dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini adalah Sekretaris Direktorat Jenderal, Direktur di lingkungan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Kepala Kantor Wilayah dan pihak lain yang ditentukan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Laporan Rutin disajikan ke dalam dua bentuk, yaitu:
  1. laporan yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan yang dilaporkan secara berkala dan;
  2. laporan yang telah disediakan oleh sistem informasi
II. PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG DISAJIKAN DALAM BENTUK HARDCOPY/CETAKAN
1. Setiap pembuatan Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan senantiasa memperhatikan sistem, bentuk dan kode laporan serta petunjuk pengisiannya sebagaimana tersebut dalam lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
2. Penyampaian setiap Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan harus memperhatikan aliran dokumen, periodisasi dan jatuh tempo penyampaian laporan yang diatur di detain lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
3. Untuk mempercepat proses pengumpulan data, Unit Pelaksana/Operasional/Satuan Kerja atau  kantor Wilayah dapat terlebih dahulu mengirimkan Laporan Rutin dalam bentuk softcopy ke pengguna Laporan Rutin.
4. Laporan Rutin yang saat ini datanya sudah diperoleh dan sistem namun masih dilakukan pencetakan, dikategorikan sebagai Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan.
5. Setiap pengguna Laporan Rutin wajib mengkaji efektivitas dan urgensi Laporan Rutin yang diminta dan apabila dipandang tidak perlu lagi, agar segera dilakukan penghapusan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.
6. Terkait dengan adanya kebutuhan atas Laporan Rutin baru oleh pengguna Laporan Rutin, maka dimungkinkan untuk melakukan penambahan Laporan Rutin di luar yang telah disebutkan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
7. Sebelum melakukan penambahan atas Laporan Rutin baru, setiap Pengguna Laporan wajib melihat ketersediaan data atau informasi yang dibutuhkan ke Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan.
8. Setiap penghapusan, penambahan, dan perubahan Laporan Rutin agar memberitahukan kepada Direktur Transformasi Proses Bisnis untuk keperluan pengkajian kebutuhan laporan.
9. Sistem, bentuk, isi dan kode serta petunjuk pengisian Laporan Rutin adalah sebagaimana pada lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, dengan uraian sebagai berikut:
  1. Lampiran 1, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Lampiran 2, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Peraturan Perpajakan II;
  3. Lampiran 3, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
  4. Lampiran 4, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  5. Lampiran 5, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
  6. Lampiran 6, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Keberatan dan Banding;
  7. Lampiran 7, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
  8. Lampiran 8, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat;
  9. Lampiran 9, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
  10. Lampiran 10, adalah Laporan Rutin yang berkaitan dengan Beberapa Eselon II di Kantor Pusat;
  11. Lampiran 11, adalah penanggung jawab pembuatan Laporan Rutin di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
10. Pembuatan Laporan Rutin dilakukan secara berjenjang oleh:
  1. Kepala KPP, KP2KP (sebagai satker) dan Eselon lit di kantor Wilayah (sebagai Unit Operasional kepada Kepala Kantor Wilayah setempat, kecuali ditentukan lain sebagaimana pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Kepala kantor Wilayah dan Eselon III di Kantor Pusat (sebagai Unit Operasional) kepada Unit Eselon II di Kantor Pusat atau Direktur Jenderal Pajak u.p. Unit Eselon II Kantor Pusat yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain pada Lampiran 1 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Penanggung jawab pembuatan Laporan Rutin pada setiap unit Eselon II dan III adalah salah satu kepala unit Eselon IV sebagaimana pada Lampiran 11 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
12. Kode Laporan Rutin terdiri dari 6 (enam) digit yang dapat diuraikan sebagai berikut:
  1. digit ke-1 menunjukkan jenis Laporan Rutin;
  2. digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan penggunaan Laporan Rutin;
  3. digit ke-4 menunjukkan pembuat Laporan Rutin;
  4. digit ke-5 dan ke-6 nomor urut arsip Laporan Rutin.   
13. Penjelasan tentang Kode Laporan Rutin tersebut adalah sebagai berikut:
a. Penggunaan kode Laporan Rutin digit ke-1 yang diwakili dengan huruf "L" berarti Laporan Rutin.
b. Kode Laporan Rutin digit ke-2 dan ke-3 menunjukkan Laporan Rutin yang penggunaannya berkaitan dengan Unit Eselon II di kantor Pusat DJP. kode Laporan Rutin tersebut dapat diuraikan sebagai berikut:
1) angka 01" digunakan untuk Sekretariat DJP;
2) angka '02" digunakan untuk Direktorat Peraturan Perpajakan I;
3) angka '03" digunakan untuk Direktorat Peraturan Perpajakan II;
4) angka '04" digunakan untuk Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan;
5) angka "05" digunakan untuk Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
6) angka "06" digunakan untuk Direktorat Ekstensifikasi dan Penilaian;
7) angka "07" digunakan untuk Direktorat Keberatan dan Banding;
8) angka "08" digunakan untuk Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan;
9) angka "09" digunakan untuk Direktorat Penyuluhan, Pelayanan dan Humas;
10) angka "10' digunakan untuk Direktorat Teknologi Informasi Perpajakan;
11) angka "11" digunakan untuk Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur;
12) angka "12" digunakan untuk Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi;
13) angka "13" digunakan untuk Direktorat Transformasi Proses Bisnis;
14) angka "14" digunakan untuk Beberapa Eselon II di KPDJP.
c. Kode Laporan Rutin digit ke-4 sebagaimana disebutkan pada angka 12 huruf c dapat diuraikan sebagai berikut:
1) angka "1" digunakan untuk pembuat dan Unit Pelaksana/Operasional/Satuan Kerja;
2) angka "2" digunakan untuk pembuat dan Unit Eselon II.
III. PELAKSANAAN LAPORAN RUTIN YANG DISEDIAKAN OLEH SISTEM INFORMASI
1. Pengembangan Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan menjadi Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi, akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Transformasi Teknologi Komunikasi dan Informasi dengan memperhatikan ketersediaan data pada sistem yang sudah ada.
2. Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi akan dilampirkan sebagai dashboard/statistik.
3. Laporan Rutin yang sudah disediakan oleh sistem informasi akan meniadakan penyampaian laporan rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan.
4. Bentuk, isi, dan kode Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi dapat mengacu kepada bentuk dan kode Laporan Rutin yang disajikan dalam bentuk hardcopy/cetakan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
5. Pemberlakuan Laporan Rutin yang disediakan oleh sistem informasi akan diatur melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai tanggal 1 Mei 2011. Dengan berlakunya Surat Edaran ini maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-58/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-40/PJ/2008 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-173/PJ/2007 tentang Sistem, Bentuk, Jenis, dan kode Laporan Rutin di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001