Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 133/PMK.01/2011

Kategori : Lainnya

Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 133/PMK.01/2011

TENTANG

ORGANISASI DAN TATA KERJA
KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, konsistensi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi, perlu membentuk Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
  2. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2010;
  3. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/18/M.PAN/11/2008 tentang Pedoman Organisasi Unit Pelaksana Teknis Kementerian dan Lembaga Pemerintah Nonkementerian;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dalam Surat Nomor B/1907/M.PAN-RB/08/2011 tanggal 12 Agustus 2011;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.


BAB I
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
    
Pasal 1


(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak di bidang pengolahan data dan dokumen perpajakan dari unit kerja di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak, dan secara teknis fungsional dibina oleh Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dipimpin oleh seorang Kepala.


Pasal 2


Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan mempunyai tugas melaksanakan penerimaan, pemindaian, dan penyimpanan dokumen perpajakan, serta transfer data perpajakan dengan memanfaatkan teknologi informasi berdasarkan peraturan perundang-undangan.


Pasal 3


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyelenggarakan fungsi:
  1. pelaksanaan pengumpulan, penerimaan, dan pemilahan dokumen perpajakan;
  2. pelaksanaan pemindaian dokumen perpajakan;
  3. pelaksanaan penyimpanan dan pengarsipan dokumen perpajakan;
  4. pelayanan peminjaman dokumen perpajakan kepada unit organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  5. pelaksanaan transfer data, dukungan operasional sistem, dan penjaminan kualitas pemindaian; dan
  6. pelaksanaan administrasi kantor.


BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Pasal 4


Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan terdiri atas:
  1. Subbagian Tata Usaha;
  2. Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional;
  3. Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data; dan
  4. Kelompok Jabatan Fungsional.


Pasal 5


(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian, keuangan, tata usaha, dan rumah tangga.
(2) Seksi Penerimaan Dokumen dan Dukungan Operasional mempunyai tugas melakukan pengumpulan, penerimaan, penelitian, pemilahan, dan klarifikasi data perpajakan, serta dukungan operasional sistem, jaringan, dan aplikasi.
(3) Seksi Pemindaian Dokumen dan Transfer Data mempunyai tugas melakukan pemindaian, penyimpanan, pengarsipan dan peminjaman dokumen perpajakan, serta penjaminan kualitas hasil pemindaian dan pemantauan transfer data perpajakan.


BAB III
KELOMPOK JABATAN FUNGSlONAL

Pasal 6


Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 7


(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan yang bersangkutan.
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


BAB IV
TATA KERJA

Pasal 8


Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan serta dengan instansi lain di luar Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sesuai dengan tugas masing-masing.

    

Pasal 9


Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengawasi pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pasal 10


Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan bertanggung jawab memimpin dan mengoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan bimbingan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.


Pasal 11


Setiap pimpinan satuan organisasi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasan masing-masing dan menyampaikan laporan berkala tepat pada waktunya.


Pasal 12


Dalam menyampaikan laporan kepada atasan, tembusan laporan disampaikan kepada pimpinan satuan unit organisasi lain yang secara fungsional mempunyai hubungan kerja.


Pasal 13


Setiap laporan yang diterima pimpinan satuan organisasi dari bawahan wajib diolah dan dapat dipergunakan sebagai bahan untuk menyusun laporan lebih lanjut dan memberikan petunjuk kepada bawahan.


Pasal 14


(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan tembusan kepada Direktur Teknologi Informasi Perpajakan.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi pada Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dan Kepala Subbagian Tata Usaha menampung laporan tersebut serta menyusun laporan berkala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.
(3) Para Pejabat Fungsional menyampaikan laporan kepada Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.


BAB V
LOKASI DAN WILAYAH KERJA

Pasal 15


(1) Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan berlokasi di Makassar.
(2) Wilayah kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan meliputi wilayah kerja:
  1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara; dan
  2. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara.


BAB VI
ESELONISASI

Pasal 16


(1) Kepala Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan adalah jabatan struktural eselon III.b.
(2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah jabatan struktural eselon IV.b.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17


Perubahan atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja menurut Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang membidangi urusan pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.


Pasal 18


Organisasi dan tata kerja Kantor Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini diterapkan paling lambat tanggal 31 Desember 2011.


Pasal 19


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI KEUANGAN,

ttd

AGUS D.W. MARTOWARDOJO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Agustus 2011
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,
    
ttd

PATRIALIS AKBAR



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2011 NOMOR 506