Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 77/PJ/2011

Kategori : Lainnya

Program Feeding


29 September 2011

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 77/PJ/2011

TENTANG

PROGRAM FEEDING

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Dalam rangka mendukung program intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan sebagai sarana untuk penggalian potensi pajak, dipandang perlu untuk melakukan Program Feeding. Program Feeding sebagai bagian dari Skema Penggalian Potensi Pajak dan sebagai tindak lanjut dari Rapat Pimpinan Nasional Januari 2011, diatur sebagai berikut :

 

I. PENGERTIAN
1. Program Feeding adalah program pertukaran data Wajib Pajak antar KPP berbasis profil beserta pengawasan atas pemanfaatan dan tindak lanjutnya dalam rangka pembuatan dan atau pemutakhiran profil Wajib Pajak untuk tujuan penggalian potensi.
2. Data Wajib Pajak yang dipertukarkan melalui Program Feeding selanjutnya disebut data feeding.
3. Pemanfaatan data feeding adalah rangkaian proses analisis data untuk mendapatkan perkiraan potensi pajak.
4. Tindak lanjut data feeding adalah aktivitas yang terkait untuk merealisasikan potensi pajak yang dapat berupa himbauan pembetulan surat pemberitahuan, konseling, usulan pemeriksaan, atau aktivitas lainnya.
5. Hasil tindak lanjut data feeding adalah perbaikan atau pemutakhiran data Wajib Pajak dan atau peningkatan penerimaan pajak.
II. PERTUKARAN DATA FEEDING
1. Program ini dimulai dari pembuatan profil Wajib Pajak yang dilaksanakan terhadap seluruh Wajib Pajak di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya serta 1500 Wajib Pajak penentu penerimaan di seluruh KPP Pratama.
2. Data yang dipertukarkan dalam Program Feeding adalah sebagai berikut :
  1. Data Pemegang Saham;
  2. Data pengurus (komisaris, direksi dan pimpinan cabang);
  3. Data pihak hubungan istimewa atau hubungan afiliasi;
  4. Data Pelanggan;
  5. Data Pemasok;
  6. Data Pemotong PPh Pasal 23;
  7. Data Pemotong PPh Pasal 4 ayat 2;
  8. Data Kreditur;
  9. Data Debitur;
yang merupakan data Wajib Pajak yang ada di SIDJP dan SIPMOD.
3. Pertukaran data dalam Program Feeding dilakukan oleh sistem aplikasi.
4. Pengawasan pemanfaatan data beserta tindak lanjutnya dilaksanakan melalui sistem aplikasi, mekanisme pengawasan tersebut dilakukan oleh KPP, Kanwil DJP, dan KPDJP diatur dalam angka IV, V dan VI surat edaran ini.
III. PEMANFAATAN DAN TINDAK LANJUT DATA FEEDING
1. Data feeding dimanfaatkan untuk tujuan intensifikasi dan ekstensifikasi Wajib Pajak Khusus untuk tujuan ektensifikasi Wajib Pajak, data feeding berupa data pemegang saham dan data pengurus yang belum ber-NPWP.
2. Pelaksanaan pemanfaatan dan tindak lanjut data feeding dilakukan sebagai berikut :
  1. Pemanfaatan dan tindak lanjut data feeding diprioritaskan terhadap data feeding dari 1500 Wajib Pajak penentu penerimaan bagi KPP Pratama dan seluruh Wajib Pajak untuk KPP di lingkungan Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Kanwil DJP Jakarta Khusus dan KPP Madya.
  2. Setiap KPP memanfaatkan dan menindaklanjuti data feeding dari 100 Wajib Pajak setiap bulan.
  3. Pada bulan pertama KPP melakukan pemanfaatan dan tindak lanjut data feeding dari 100 Wajib Pajak.
  4. Pada bulan berikutnya ditambahkan data feeding dari 100 Wajib Pajak berikutnya sehingga jumlahnya mencapai 200 Wajib Pajak.
  5. Hal ini dilakukan terus menerus sehingga seluruh data feeding dimanfaatkan dan ditindaklanjuti.
3. Pemanfaatan data feeding dilakukan berdasarkan Panduan Pemanfaatan Data Feeding sebagaimana lampiran 1 dari surat edaran ini
IV. PENGAWASAN PROGRAM FEEDING DI KANTOR PELAYANAN PAJAK (KPP)
  1. Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan data feeding dengan jalan memantau data yang sudah maupun yang belum ditindaklanjuti.
  2. Kepala KPP bertugas memonitor dan melakukan evaluasi secara internal atas pelaksanaan program feeding.
  3. Mengirimkan laporan pemanfaatan dan tindak lanjut program feeding ke Kantor Wilayah DJP atasannya masing-masing sesuai format di lampiran 2.
V. PENGAWASAN PROGRAM FEEDING DI KANTOR WILAYAH DJP (KANWIL)
  1. Kantor Wilayah DJP melalui Kepala Seksi Data dan Potensi melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pemanfaatan dan tindak lanjut data feeding.
  2. Memberikan teguran kepada KPP yang tidak memanfaatkan dan menindaklanjuti data feeding sesuai ketentuan.
  3. Mengirimkan laporan kepada Kantor Pusat DJP atas pemanfaatan dan tindak lanjut data feeding sesuai format di lampiran 3.
VI. PENGAWASAN PROGRAM FEEDING DI KANTOR PUSAT DJP
  1. Kantor Pusat DJP melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap jumlah realisasi potensi pajak dari program feeding.
  2. Memberikan teguran kepada kanwil yang tidak aktif mengawasi KPP dalam memanfaatkan dan menindaklanjuti data feeding.
V. EVALUASI PROGRAM FEEDING
  1. Evaluasi atas program feeding ini dilakukan oleh Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan untuk menganalisis perkembangan pelaksanaan program feeding dan mengkoordinasikan penyelesaian atas permasalahan yang terjadi dalam proses pertukaran, pemanfaatan dan pemutakhiran data feeding.
  2. Hard copy dan soft copy Laporan Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Data Feeding dikirimkan ke Direktorat Potensi, Kepatuhan dan Penerimaaan dan email ke alamat pkp.kepatuhan@pajak.go.id dengan format file dalam bentuk microsoft excel dengan format nama file feeding_nama kantor_nama bulan.xlsx paling lambat tanggal 15 setiap bulannya.


Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 September 2011
Direktur Jenderal,

ttd.

A. Fuad Rahmany
NIP 195411111981121001



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
  2. Para Direktur;
  3. Para Tenaga Pengkaji;
  4. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak.