Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 59/PJ./1996

Kategori : PPh

Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Denan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 Dan Perkiraan Pengha


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 59/PJ./1996

TENTANG

JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN BERDASARKAN
PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994 DAN

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa sesuai dengan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, besarnya perkiraan penghasilan neto dan jenis jasa lain ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak;
  2. bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 telah diatur Pembayaran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau bangunan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan kembali jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 dan perkiraan penghasilan neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3636);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENG-HASILAN BERDASARKAN PASAL 23 AYAT (1) HURUF C Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 TENTANG PAJAK PENG-HASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO YANG DIGUNAKAN SEBAGAI DASAR PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN.



Pasal 1

(1)

Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 adalah :

  1. Jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;

  2. Jasa pemborong bangunan;
  3. Jasa akuntansi dan pembukuan;
  4. Jasa penebangan hutan;
  5. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
  6. Jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas;
  7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
  8. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan huruf g yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh pasal 21.

(2)

Yang dimaksud dengan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f adalah semua jasa di bidang penambangan migas dan panas bumi selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu :

  1. jasa pengeboran ( jasa driling) ;
  2. penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan secara tepat dari bubur semen antara pipa selubung dan lubang sumur ;

  3. penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :

    - penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong,
    - penyumbatan kembali zona yang berproduksi air,
    - perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal,
    - penutupan sumur;

  4. Pengontrol pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi kedalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

  5. Pengasaman (matrik aciding), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan ;

  6. Peretakan hidrolika (hidrolic fraturing) , yaitu pekerjaan yang dilakukan untuk dipergunakan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, sebagai contoh perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

  7. nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen & coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga sumur itu akan mengalir sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian akan menjadi besar dari gas nitrogen yang telah dipompakan kedalam cairan buatan dalam sumur ;

  8. uji kandung lapisan (drill stem testing) penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan produksi ;

  9. pekerjaan reparasi pompa reda (reda repair) ;
  10. jasa pemasangan instalasi dan perawatan ;
  11. jasa penggantian peralatan/materi
  12. Jasa Mud loging, pemasukan lumpur dalam sumur ;
  13. Jasa Mud Engineering ;
  14. Jasa Well Logging & Perforating ;
  15. Jasa Stimulasi dan Secondary Decovery ;
  16. Jasa Well testing & Wire Line Service ;
  17. Jasa alat kontrolnavigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling ;
  18. Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling ;
  19. Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan Drilling ;
  20. Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.
(3)

Yang dimaksud dengan jasa penambangan dan jasa penunjang dibidang penambangan selain migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum selain jasa teknik, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa perancang bangunan, dan jasa pemborong bangunan, yaitu :

  1. Jasa pengeboran ;
  2. Jasa penebasan ;
  3. Jasa pengupasan dan pembongkaran lapisan tertutup ;
  4. Jasa penambangan ;
  5. Jasa pengangkutan/sistem transportasi kecuali jasa angkutan umum ;
  6. Jasa pengolahan bahan galian ;
  7. Jasa reklamasi tambang ;
  8. Jasa pelaksana mekanikal, elektrikal, penggalian, pemindahan tanah, manufaktur dan fabrikasi ;
  9. Jasa lainnya yang sejenis dibidang pertambangan umum.



Pasal 2

Perkiraan Penghasilan Neto yang digunakan sebagai dasar pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994, adalah sebagai berikut :

a)

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan PPh berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 40% ;

b)

Imbalan jasa teknik, jasa manajemen, dan jasa konsultan 40% ;

c)

Imbalan jasa perancang bangunan, jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan 40% ;

d)

Imbalan jasa akuntansi dan pembukuan 40% ;

e)

Imbalan jasa penebangan hutan 40% ;

f)

Imbalan jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan 10% ;

g)

Imbalan jasa konstruksi atau jasa pemborong bangunan 10% ;

h)

Imbalan jasa pengeboran dan jasa penunjang di bidang penambangan migas 30% ;

i)

Imbalan jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas 30% ;

j)

Imbalan jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf h 10%.



Pasal 3

Dengan berlakunya keputusan ini maka keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-10/PJ/1995 tanggal 31 Januari 1995 sebagaimana telah diubah dengan KEP-76/PJ/1995 tanggal 2 Oktober 1995 dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4


Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Agustus 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER