Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 43/PJ./1996

Kategori : PPh

Model Pakaian Seragam Petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 43/PJ./1996

TENTANG

MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa untuk mendorong peningkatan disiplin kerja petugas Direktorat Jenderal Pajak khususnya petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri yang bertugas di bandar udara, pelabuhan laut serta di tempat-tempat keberangkatan ke luar negeri lainnya, dipandang perlu menggunakan pakaian seragam kerja;
  2. bahwa untuk itu perlu ditetapkan model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1994, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1995;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994;
  5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-37/PJ/1996.


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG MODEL PAKAIAN SERAGAM PETUGAS UNIT PELAKSANA FISKAL LUAR NEGERI.



Pasal 1

Model pakaian seragam khusus bagi petugas Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagaimana termuat dalam lampiran Surat Keputusan ini.



Pasal 2

Warna pakaian seragam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 dapat disesuaikan dengan ketentuan lain dari Perum Angkasa Pura atau Perum Pelabuhan setempat yang berlaku.



Pasal 3

Semua biaya yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.



Pasal 4

Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Juni 1996
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER