Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 191/PMK.09/2008

Kategori : Lainnya

Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Departemen Keuangan


 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 191/PMK.09/2008

TENTANG

PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan keuangan dan kekayaan negara di lingkungan Departemen Keuangan, perlu menerapkan manajemen risiko dalam rangka mendukung pencapaian tugas dan fungsi organisasi secara efektif dan efisien;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Departemen Keuangan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
  4. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 464/KMK.01/2005 tentang Pedoman Strategi dan Kebijakan Departemen Keuangan (Road-Map Departemen Keuangan) Tahun 2005-2009;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan 149/PMK.01/2008;
 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :    

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN.
  

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :
  1. Manajemen Risiko adalah pendekatan sistematis untuk menentukan tindakan terbaik dalam kondisi ketidakpastian.
  2. Risiko adalah segala sesuatu yang berdampak negatif terhadap pencapaian tujuan yang diukur berdasarkan kemungkinan dan dampaknya.
  3. Compliance Office for Risk Management adalah Inspektorat jenderal yang bertugas melaksanakan audit terhadap penerapan Manajemen Risiko pada Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.
 

Pasal 2

 
(1) Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan harus menerapkan dan mengembangkan Manajemen Risiko di lingkungan masing-masing.
(2) penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh unit Eselon II sebagai unit yang memiliki Risiko yang selanjutnya disebut Unit Pemilik Risiko.
(3) Pimpinan unit Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pemilik Risiko.
  

Pasal 3


(1) Terhadap penerapan dan pengembangan Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan pengendalian.
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
  1. Pengendalian tingkat kebijakan; dan
  2. Pengendalian tingkat operasional.


Pasal 4


(1) Pengendalian tingkat kebijakan dilakukan oleh Komite Manajemen Risiko yang dibentuk dengan keputusan pimpinan unit Eselon I.
(2) Susunan keanggotaan Komite Manajemen Risiko terdiri dari :
  1. Pimpinan unit Eselon I sebagai Ketua Komite Manajemen Risiko; dan
  2. Dua orang pejabat Eselon II sebagai Anggota.
(3) Salah satu pejabat Eselon II sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b ditunjuk sebagai Ketua Manajemen Risiko dengan keputusan pimpinan unit Eselon I.


Pasal 5


(1) Pengendalian tingkat operasional pada masing-masing unit Eselon II dilakukan oleh para Pemilik Risiko.
(2) Pengendalian tingkat operasional seluruh unit Eselon II dikoordinasikan oleh Ketua Manajemen Risiko melalui rapat berkala.


Pasal 6


(1) Proses Manajemen Risiko terdiri dari :
  1. penetapan konteks;
  2. identifikasi risiko;
  3. analisis risiko;
  4. evaluasi risiko;
  5. penanganan risiko;
  6. monitoring dan reviu; dan
  7. komunikasi dan konsultasi.
(2) Penerapan proses Manajemen Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan tugas dan fungsi masing-masing unit Eselon I dan diselesaikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan.
 

Pasal 7


(1) penetapan konteks sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, dilakukan dengan cara menjabarkan latar belakang, ruang lingkup, tujuan, dan kondisi lingkungan pengendalian dimana manajemen risiko akan diterapkan.
(2) Identifikasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b, dilakukan dengan cara mengidentifikasi lokasi, waktu, sebab dan proses terjadinya peristiwa risiko yang dapat menghalangi, menurunkan, atau menunda tercapainya sasaran unit Eselon I.
(3) Analisis risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c, dilakukan dengan cara mencermati sumber risiko dan tingkat pengendalian yang ada serta dilanjutkan dengan menilai risiko dari sisi konsekuensi dan kemungkinan terjadinya.
(4) Evaluasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d, dilakukan untuk pengambilan keputusan mengenai perlu tidaknya dilakukan penanganan risiko lebih lanjut serta prioritas penanganannya.
(5) penanganan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf e, dilakukan dengan mengidentifikasi berbagai opsi penanganan risiko yang tersedia dan memutuskan opsi penanganan risiko yang terbaik yang dilanjutkan dengan pengembangan rencana mitigasi risiko.
(6) Monitoring dan Reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf f, dilakukan dengan cara memantau efektivitas rencana penanganan risiko, strategi, dan sistem manajemen risiko.
(7) Komunikasi dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf g, dilakukan dengan cara mengembangkan komunikasi kepada stakeholder internal maupun eksternal.
      

Pasal 8


Dalam menerapkan dan mengembangkan  Manajemen Risiko,  setiap unit Eselon I mengacu pada :
  1. Pedoman Umum Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
  2. Pedoman Pelaksanaan Manajemen Risiko sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 9


(1) Setiap unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan dapat meminta konsultasi dan pembimbingan dalam penerapan Manajemen Risiko kepada Compliance Office for Risk Management.
(2) Konsultasi dan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan sejak tanggal ditetapkannya Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal 10


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 November 2008
MENTERI KEUANGAN
                              
ttd.
                              
SRI MULYANI INDRAWATI