Peraturan Pemerintah Nomor : 77 TAHUN 2008

Kategori : Lainnya

Jenis Dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Badan Tenaga Nuklir Nasional


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2008

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan adanya penyesuaian atas jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional;

Mengingat :

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan  Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3687);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1997 tentang Jenis dan Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3694) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3760);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL.


Pasal 1


(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional meliputi penerimaan dari:
  1. jasa kalibrasi;
  2. jasa sertifikasi;
  3. jasa analisis monitoring radiasi perorangan;
  4. jasa iradiasi;
  5. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
  6. jasa eksplorasi bahan galian;
  7. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
  8. jasa penyiapan sampel dan analisis;
  9. jasa konsultasi dan verifikasi;
  10. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
  11. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
  12. jasa keahlian;
  13. penjualan produk;
  14. pendidikan dan pelatihan; dan
  15. Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.


Pasal 2


Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.


Pasal 3


(1) Tarif atas jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi.
(2) Jenis pelayanan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. jasa kalibrasi;
  2. jasa sertifikasi;
  3. jasa analisis pemantauan radiasi perorangan;
  4. jasa iradiasi;
  5. jasa pengelolaan limbah radioaktif;
  6. jasa eksplorasi bahan galian;
  7. jasa pengerjaan dan uji mekanik;
  8. jasa penyiapan sampel dan analisis;
  9. jasa konsultasi dan verifikasi;
  10. jasa konsultasi teknik, penelusuran, dan penyelesaian masalah di dalam industri;
  11. jasa pelayanan teknis uji tidak merusak;
  12. jasa keahlian; dan
  13. pendidikan dan pelatihan.
(3) Biaya konsumsi, transportasi, akomodasi, dan/atau asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar.


Pasal 4


(1) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir yang tidak mampu, dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah) untuk tarif biaya Sumbangan Penyelenggaraan Pendidikan, tarif biaya kuliah, tarif biaya praktikum, tarif biaya ujian semester, tarif biaya peningkatan sarana dan prasarana, dan tarif biaya wisuda mahasiswa.
(2) Mahasiswa Sekolah Tinggi Teknologi Nuklir berprestasi, dikenakan tarif biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan Rp 0,00 (nol rupiah).
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa tidak mampu dan mahasiswa berprestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 5


(1) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sampai dengan 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 80% (delapan puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(2) Mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis lebih dari 20 (dua puluh) sampel dapat dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengenaan tarif terhadap mahasiswa yang memanfaatkan jasa penyiapan sampel dan analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.


Pasal 6


Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional wajib disetor langsung secepatnya ke Kas Negara.


Pasal 7


Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 163, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4591) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 8


Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

ANDI MATTALATTA



LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 202





PENJELASAN

ATAS

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 77 TAHUN 2008

TENTANG

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN TENAGA NUKLIR NASIONAL


I. UMUM

Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang Pembangunan Nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Tenaga Nuklir Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Badan Tenaga Nuklir Nasional telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional.
Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan tarif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Tenaga Nuklir Nasional dengan Peraturan Pemerintah.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.


Pasal 2

 

Cukup jelas.


Pasal 3

Cukup jelas.


Pasal 4

Cukup jelas.


Pasal 5

Cukup jelas.


Pasal 6

Pengertian Kas Negara adalah sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.


Pasal 7

Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4948