Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 3/PJ/2011

Kategori : KUP

Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan Dan Analisis Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan Melalui Pengamatan Atau Kegiatan Intelijen Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR : PER - 3/PJ/2011

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN,
DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka memberikan pedoman mengenai pengembangan dan analisis IDLP melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, Dan Pengaduan Melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4797);
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 184/PMK.01/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan;
  9. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.01/2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak;
  10. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan;
  11. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-38/PJ/2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengembangan dan Analisis Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PENGEMBANGAN DAN ANALISIS INFORMASI, DATA, LAPORAN, DAN PENGADUAN MELALUI PENGAMATAN ATAU KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN.


KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Informasi yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut Informasi adalah keterangan baik yang disampaikan secara lisan maupun tertulis yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan.
  2. Data yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan yang selanjutnya disebut data adalah kumpulan angka, huruf, kata, atau citra yang bentuknya dapat berupa surat, dokumen, buku, atau catatan baik dalam bentuk elektronik maupun bukan elektronik yang dapat dikembangkan dan dianalisis untuk mengetahui ada tidaknya bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang menjadi dasar pelaporan yang belum dianalisis.
  3. Laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seorang atau institusi karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya tindak pidana di bidang perpajakan.
  4. Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan di bidang perpajakan.
  5. Pengamatan dalam rangka penanganan informasi, data, laporan dan pengaduan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak yang selanjutnya disebut Pengamatan adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pengamat untuk mencocokkan data, Informasi, laporan, dan/atau pengaduan dengan fakta, dan membahas serta mengembangkan data informasi, laporan, dan atau pengaduan tersebut untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
  6. Kegiatan Intelijen Perpajakan adalah serangkaian kegiatan dalam siklus Intelijen yang dilakukan oleh Petugas Intelijen Perpajakan yang meliputi perencanaan, pengumpulan, pengolahan dan penyajian sehingga diperoleh suatu produk intelijen yang berisi data dan/atau informasi terkait Wajib Pajak sehubungan dengan terjadinya suatu transaksi, peristiwa, dan/atau keadaan yang diperkirakan berkaitan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan/atau indikasi tindak pidana di bidang perpajakan.
  7. Pengamat adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melaksanakan Pengamatan.
  8. Petugas Intelijen Perpajakan adalah Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang ditugaskan untuk melakukan Kegiatan Intelijen Perpajakan.
  9. Surat Perintah Pengamatan adalah surat perintah kepada Pengamat untuk melaksanakan kegiatan pengamatan.
  10. Laporan Pengamatan adalah laporan hasil pengamatan.
  11. Laporan Hasil Intelijen Perpajakan adalah laporan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan.
  12. Lembar Informasi Intelijen Perpajakan adalah sarana untuk menyampaikan informasi yang dibuat berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan untuk tujuan penyebaran data dan/atau informasi.


Pasal 2


(1) Setiap Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan, yang selanjutnya disebut IDLP, yang diterima oleh Direktorat Jenderal Pajak baik secara langsung maupun tidak langsung dikembangkan dan dianalisis untuk ditentukan tindak lanjutnya.
(2) Pengembangan dan analisis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terlebih dahulu oleh Analis IDLP untuk menentukan tindak lanjutnya.
(3) Dalam hal data dan/atau informasi yang digunakan untuk pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum mencukupi, data dan/atau informasi tambahan dapat diperoleh melalui Pengamatan atau Kegiatan Intelijen Perpajakan.


PENGAMATAN

Pasal 3


(1) Pengamatan dilakukan berdasarkan usulan dan:
  1. Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi;
  2. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal dari hasil pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak diperlukan adanya tambahan data dan/atau informasi.
(2) Berdasarkan usulan dari Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Direktur Intelijen dan Penyidikan menginstruksikan Kepala Subdirektorat Intelijen Perpajakan untuk melakukan Pengamatan.
(3) Berdasarkan usulan dari Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, menginstruksikan Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(4) Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat menginstruksikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(5) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dapat menginstruksikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak untuk melakukan Pengamatan.
(6) Pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan oleh:
  1. Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  2. Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atau Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal pengembangan dan analisis IDLP dilakukan oleh Analis IDLP pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
(7) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat dengan Surat Perintah Pengamatan.
(8) Surat Perintah Pengamatan ditandatangani oleh:
  1. Direktur Intelijen dan Penyidikan, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan;
  2. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
  3. Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dalam hal Pengamatan dilakukan oleh Pengamat pada Kantor Pelayanan Pajak.


Pasal 4


Sasaran Pengamatan meliputi:
  1. orang pribadi atau badan untuk memperoleh petunjuk adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan;
  2. tempat-tempat tertentu seperti kantor, tempat tinggal, pabrik, gudang, dan tempat lainnya yang diduga dapat memberikan tambahan data dan/atau informasi; dan/atau
  3. barang gerak dan tak gerak yang dimiliki atau dikuasai Wajib Pajak orang pribadi atau Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada huruf a.


Pasal 5


(1) Pengamatan harus dilaksanakan sesuai dengan standar Pengamatan.
(2) Standar Pengamatan meliputi standar umum Pengamat, standar pelaksanaan Pengamatan, dan standar pelaporan Pengamatan.
  

Pasal 6


(1) Standar umum Pengamat merupakan standar yang bersifat pribadi dan berkaitan dengan persyaratan Pengamat dan mutu pekerjaannya.
(2) Pengamatan dilaksanakan oleh Pengamat yang memenuhi standar umum Pengamat yaitu:
  1. memiliki keterampilan yang cukup dan menggunakannya secara cermat dan seksama; dan
  2. jujur dan bersih dari tindakan-tindakan tercela serta senantiasa mengutamakan kepentingan negara.


Pasal 7


Pelaksanaan Pengamatan harus dilakukan sesuai standar pelaksanaan Pengamatan, yaitu:
  1. didahului dengan proses perencanaan yang baik, sesuai dengan tujuan Pengamatan dan mendapat pengawasan yang seksama;
  2. dilaksanakan dengan mengumpulkan data dan/atau informasi dari sistem Informasi yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Pajak, sumber data terbuka lainnya, dan mencari tambahan data dan/atau informasi di lapangan;
  3. dilaksanakan pada jam kerja dan dalam hal diperlukan dapat dilanjutkan di luar jam kerja;
  4. dilaksanakan oleh Tim Pengamat yang terdiri dari 2 (dua) atau lebih Pengamat;
  5. dapat meminta keterangan dari pihak ketiga untuk menambah dan melengkapi data dan/atau informasi yang telah ada;
  6. wajib merahasiakan data dan/atau informasi yang diperoleh, identitas sumber data dan/atau informasi, dan identitas pelapor atau pengadu;
  7. dilarang menyalahgunakan data dan/atau informasi yang diperoleh; dan
  8. tidak diperkenankan menyatakan identitasnya sebagai pengamat dalam hal dalam melakukan Pengamatan mengadakan kontak langsung dengan yang diamati.


Pasal 8


Pelaksanaan kegiatan Pengamatan harus dilaporkan dalam bentuk Laporan Pengamatan yang disusun sesuai dengan standar pelaporan Pengamatan, yaitu:
a. Laporan Pengamatan disusun secara ringkas dan jelas; dan
b. Laporan Pengamatan antara lain berisi:
  1. dasar penugasan Pengamatan;
  2. ringkasan IDLP;
  3. tambahan data dan/atau informasi yang diperlukan dalam pengembangan dan analisis IDLP;
  4. sasaran Pengamatan;
  5. hasil Pengamatan;
  6. analisis atas hasil Pengamatan;
  7. simpulan Pengamat; dan
  8. usul Pengamatan.


Pasal 9


(1) Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan dalam hal Instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Direktur Intelijen dan Penyidikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (2) dan ayat (4).
(2) Konsep Laporan Pengamatan disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam hal instruksi Pengamatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana disebut dalam Pasal 3 ayat (3) dan ayat (5).
(3) Direktur Intelijien dan Penyidikan atau Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendaral Pajak melakukan penelaahan atas konsep Laporan Pengamatan tersebut untuk menentukan tindak lanjutnya.


Pasal 10


Hasil Pengamatan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan dan Analisis IDLP.


KEGIATAN INTELIJEN PERPAJAKAN

Pasal 11


(1) Dalam hal pengembangan dan analisis IDLP yang dilakukan oleh Analisis IDLP pada Direktorat Intelijen dan Penyidikan diperlukan adannya tambahan data dan/atau Informasi, tambahan data dan/atau informasi tersebut dapat diperoleh melalui Kegiatan Intelijen Perpajakan.
(2) Kegiatan Intelijen Perpajakan dilaksanakan oleh Petugas Intelijen Perpajakan.


Pasal 12


(1) Berdasarkan hasil Kegiatan Intelijen Perpajakan, Petugas Intelijen Perpajakan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan.
(2) Kasubdit Intelijen Perpajakan menyampaikan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Intelijen dan Penyidikan.
(3) Berdasarkan Laporan Hasil Intelijen Perpajakan dapat dibuat Lembar informasi Intelijen Perpajakan untuk keperluan pengembangan dan analisis IDLP dan pemanfaatan oleh pihak-pihak terkait lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Direktur Intelijen dan Penyidikan dapat mendistribusikan Lembar Informasi Intelijen Perpajakan kepada pihak-pihak terkait di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Lembar Informasi Intelijen Perpajakan dapat digunakan sebagai bahan pengembangan analisis IDLP.


KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 13


Data dan/atau informasi yang diperoleh melalui Pengamatan dan/atau Kegiatan Intelijen Perpajakan merupakan milik Direktorat Jenderal Pajak.


Pasal 14


Bentuk formulir, buku, dan laporan yang dipergunakan dalam Pengamatan, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 15


Dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-272/PJ./2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamatan, Pemeriksaan Bukti Permulaan, dan Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan yang berkaitan dengan Pengamatan dinyatakan tidak berlaku.


KETENTUAN PENUTUP

Pasal 16


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2011
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO