Peraturan Daerah Nomor : 7 TAHUN 2002

Kategori : Lainnya

Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor


PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 7 TAHUN 2002

TENTANG

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 telah ditetapkan pengaturan mengenai Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah telah diatur kembali ketentuan tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b, dan untuk pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah, perlu menetapkan kembali pengaturan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dengan Peraturan Daerah.

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
  2. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
  3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
  4. Undang-undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Republik Indonesia Jakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3878);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
  6. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
  7. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 75).


Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DAERAH PROPINSI DERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TENTANG PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  3. Gubernur adalah Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  4. Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
  5. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya;
  6. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, yang dapat disingkat PBB-KB, adalah pajak atas bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan atau kendaraan di atas air;
  7. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda dua atau lebih beserta gandengannya yang digunakan disemua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang bergerak;
  8. Kendaraan di atas air adalah semua kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan yang digunakan di atas air;
  9. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah bahan bakar yang digunakan untuk menggerakan kendaraan bermotor dan/atau kendaraan di atas air;
  10. Nilai Jual bahan bakar kendaraan bermotor adalah harga jual sebelum dikenakan pajak pertambahan nilai;
  11. Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ditetapkan sebagai penyedia bahan bakar kendaraan bermotor;
  12. Pemungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah badan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk melaksanakan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.


BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK

Pasal 2


Dengan nama Pajak Bahan Bakar Kendaraan dipungut pajak atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.


Pasal 3


(1) Objek Pajak PBB-KB adalah bahan bakar kendaraan bermotor disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan di atas air.
(2) Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bensin, solar dan bahan bakar gas.


Pasal 4


(1) Subjek Pajak PBB-KB adalah konsumen bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak PBB-KB adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan bahan bakar kendaraan bermotor.
(3) Pemungut Pajak PBB-KB adalah penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.


BAB III
DASAR PENGENAAN TARIF DAN CARA
PENGHITUNGAN PAJAK

Pasal 5


Dasar pengenaan PBB-KB adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.


Pasal 6


Tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5 % (lima persen).


Pasal 7


Besarnya pokok PBB-KB yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.


BAB IV
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Pasal 8


(1) Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan 1 (satu) bulan takwim kecuali ditetapkan lain oleh Gubernur.
(2) Bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.


Pasal 9


Saat terutang PBB-KB adalah pada saat pembayaran atas pembelian bahan bakar kendaraan bermotor kepada penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.


Pasal 10


(1) Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh penyedia bahan bakar kendaraan bermotor.
(2) Penyedia bahan bakar kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan pajak yang terutang dengan menggunakan surat Pemberitahuan Pajak Daerah atau sarana lain yang ditetapkan oleh Gubernur.
(3) Tata Cara Pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) ditetapkan oleh Gubernur.


BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 11


(1) Terhadap Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang terutang sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap.
(2) Selama peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini belum dikeluarkan, peraturan pelaksana yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 12


Ketentuan formal untuk pelaksanaan pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 Tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 13


Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dinyatakan tidak berlaku lagi.


Pasal 14


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.


 


  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Nopember 2002
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

SUTIYOSO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Nopember 2002

ttd.

SEKRETARIS DAERAH PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA
H. FAUZI BOWO
NIP 470044314


 

 


PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

TENTANG

PAJAK BAHAN BAKAR KENDARAAN BERMOTOR


I. UMUM

 

Peraturan Daerah ini merupakan pengaturan kembali dan sebagai pengganti serta penyempurnaan dari Peraturan Daerah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 1998 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Nomor 26 Tahun 1998 Seri A Nomor 3).

 

Penyempurnaan dan pengaturan pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dalam Peraturan Daerah ini di samping dalam rangka penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah juga untuk meningkatkan pendapatan Daerah dari sektor Pajak Daerah khususnya Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang cukup potensial untuk pembiayaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 

Sejalan dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 4 tahun 2002 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) yang diberlakukan untuk semua jenis Pajak Daerah, maka ketentuan formal yang mengatur pelaksanaan (tata cara) pemungutan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor menurut Peraturan Daerah ini, tunduk dan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang KUPD sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Daerah ini.

 

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, tarif pajak, dasar pengenaan dan cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas


Pasal 2

Cukup jelas


Pasal 3

ayat (1)


Yang dimaksud dengan dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor adalah bahan bakar yang diperoleh melalui, antara lain stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU), stasiun pengisian bahan bakar umum untuk kendaraan di atas air.


ayat (2)


Termasuk dalam pengertian bensin adalah antara lain premium, premix, bensin biru, super TT.


Pasal 4

ayat (1)


Cukup jelas


ayat (2)


Cukup jelas


ayat (3)


Yang dimaksud penyedia bahan bakar kendaraan bermotor adalah Pertamina dan Produsen lainnya.


Pasal 5

Cukup jelas


Pasal 6

Cukup jelas


Pasal 7

Cukup jelas


Pasal 8

ayat (1)


Pasal ini berkaitan dengan batas waktu yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban pembayaran PBB-KB setiap bulan takwim.

Contoh : Untuk masa Pajak bukan Januari harus dibayar paling lambat tanggal 15 Bulan berikutnya.


ayat (2)


Cukup jelas


Pasal 9

Yang dimaksud pada saat pembayaran PBB - KB adalah pada saat wajib pajak melakukan aplikasi permohonan pembelian bahan bakar.


Pasal 10

Cukup jelas


Pasal 11

Cukup jelas


Pasal 12

Cukup jelas


Pasal 13

Cukup jelas


Pasal 14

Cukup jelas