Peraturan Daerah Nomor : 8 TAHUN 2010

Kategori : Lainnya

Pajak Kendaraan Bermotor


PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA

NOMOR 8 TAHUN 2010

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,


Menimbang :

  1. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor sudah tidak sesuai lagi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Kendaraan Bermotor;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
  3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189);
  4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
  7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
  9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
  10. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
  11. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  12. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 247, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4049);
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penjualan Barang Sitaan Yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 248, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4050);
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang Tempat dan Tata Cara Penyanderaan, Rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak, dan Pemberian Ganti Rugi Dalam Rangka Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 249, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4051);
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
  18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
  19. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
  20. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2008 Nomor 10);
  21. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2010 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3);


Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
dan
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK KENDARAAN BERMOTOR.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan :
  1. Daerah adalah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  5. Dinas Pelayanan Pajak adalah Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  6. Kepala Dinas Pelayanan Pajak adalah Kepala Dinas Pelayanan Pajak Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
  7. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  8. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
  9. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
  10. Kendaraan Bermotor adalah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat secara permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
  11. Kendaraan Bermotor Umum adalah setiap kendaraan yang digunakan untuk angkutan barang dan/atau orang dengan dipungut bayaran.
  12. Kendaraan Bermotor Pribadi adalah setiap kendaraan bermotor yang dimiliki/dikuasai/dipergunakan untuk kepentingan orang pribadi, badan, Lembaga Negara dan yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah.


BAB II
NAMA PAJAK

Pasal 2


(1) Dengan nama Pajak Kendaraan Bermotor, dipungut pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
(2) Untuk ketentuan formal dalam pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah.


BAB III
OBJEK, SUBJEK DAN WAJIB PAJAK

Bagian Kesatu
Objek Pajak

Pasal 3


(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
  1. kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat; dan
  2. kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage) sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah :
  1. kereta api;
  2. kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
  3. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dan Pemerintah; dan
  4. kendaraan bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai oleh pabrikan atau importir yang semata-mata disediakan untuk keperluan pameran dan tidak untuk dijual.


Bagian Kedua
Subjek Pajak

Pasal 4


Subjek Pajak Kendaraaan Bermotor adalah :
  1. Orang pribadi;
  2. Badan;
yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor.


Bagian Ketiga
Wajib Pajak

Pasal 5


(1) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah :
  1. Orang pribadi;
  2. Badan;
yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(2) Dalam hal Wajib Pajak badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.


BAB IV
DASAR PENGENAAN, TARIF,
CARA PENGHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH
PEMUNGUTAN

Bagian Kesatu
Dasar Pengenaan Pajak

Pasal 6


(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok :
  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
(2) Dasar pengenaan pajak khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan Umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor.
(3) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2), ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(5) Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6) Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagaian atau seluruh faktor-faktor :
  1. harga kendaraan bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
  2. penggunaan kendaraan bermotor untuk umum atau pribadi;
  3. harga kendaraan bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  4. harga kendaraan bermotor dengan tahun pembuatan kendaraan bermotor yang sama;
  5. harga kendaraan bermotor dengan pembuat kendaraan bermotor;
  6. harga kendaraan bermotor dengan kendaraan bermotor sejenisnya; dan
  7. harga kendaraan bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(7) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dinyatakan dalam koefisien yang nilainya 1 (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut :
  1. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
  2. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan kendaraan bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi.
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (7), dihitung berdasarkan faktor-faktor :
  1. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat kendaraan bermotor;
  2. Jenis bahan bakar kendaraan bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
  3. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin kendaraan bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 (dua) tak atau 4 (empat) tak, dan isi silinder.
(9) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (8), dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.


Bagian Kedua
Tarif Pajak

Pasal 7


(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor kepemilikan oleh orang pribadi ditetapkan sebagai berikut :
  1. untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama, sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen);
  2. untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua, sebesar 2% (dua persen);
  3. untuk kepemilikan kendaraan bermotor ketiga, sebesar 2,50% (dua koma lima puluh persen);
  4. untuk kepemilikan kendaraan bermotor keempat dan seterusnya, sebesar 4% (empat persen).
(2) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas nama dan/atau alamat yang sama.
(3) Kepemilikan oleh badan tarif pajak sebesar 1,50% (satu koma lima puluh persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk :
  1. TNI/POLRI, Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);
  2. angkutan umum, ambulans, mobil jenazah dan pemadam kebakaran, sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen);
  3. sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan sebesar 0,50% (nol koma lima puluh persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar ditetapkan sebesar 0,20% (nol koma dua puluh persen).


Bagian Ketiga
Cara Penghitungan Pajak

Pasal 8


Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.


Bagian Keempat
Wilayah Pemungutan

Pasal 9


Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat kendaraan bermotor terdaftar.


BAB V
MASA PAJAK DAN SAAT TERUTANG PAJAK

Bagian Kesatu
Masa Pajak

Pasal 10


(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran kendaraan bermotor.
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3) Untuk Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan kahar (force majeure) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.


Pasal 11


Hasil Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit 20% (dua puluh persen) dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum.


Bagian Kedua
Saat Terutang Pajak

Pasal 12


Pajak terutang pada saat kepemilikan atau penguasaan kendaraan bermotor.


BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 13


(1) Terhadap Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dalam masa pajak yang berakhir sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku ketentuan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
(2) Selama peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini belum diterbitkan, maka peraturan pelaksanaan yang ada masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.


BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 14


Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2003 Nomor 20), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 15


Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2011.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 November 2010
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FAUZI BOWO


Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA,

ttd.

FADJAR PANJAITAN
NIP 195508251976011001


LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2010 NOMOR 8




PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 8 TAHUN 2010

TENTANG

PAJAK KENDARAAN BERMOTOR


I. UMUM

Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai kewenangan yang diberikan, salah satu unsur pendukung untuk terlaksananya kewenangan dimaksud harus dibarengi dengan pembiayaan yang memadai. Salah satu sumber pembiayaan yang dapat diperoleh Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah melalui penerimaan Pajak Daerah antara lain Pajak Kendaraan Bermotor.

Selama ini pelaksanaan pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor sudah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 beserta peraturan pelaksanaannya. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berakibat adanya perluasan dalam hal pemungutan objek Pajak Kendaraan Bermotor, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2003 melalui Peraturan Daerah juga yang dalam penyusunannya dilakukan bersama-sama dengan DPRD, sehingga pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor dapat optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

Berkaitan dengan kewenangan kepada Daerah dalam menetapkan tarif pajak daerah adalah dalam rangka untuk menghindari ditetapkannya tarif pajak yang tinggi dan di luar kewenangan yang diberikan, sehingga dapat menambah beban kepada masyarakat, dan sejalan dengan tuntutan masyarakat terhadap pelayanan masyarakat yang harus semakin baik, maka Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta secara terus menerus berupaya meningkatkan kinerja pelayanannya sebagaimana yang diharapkan oleh masyarakat.

Untuk meningkatkan akuntabilitas atas pungutan Pajak Daerah, maka di dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, pada ketentuan Pajak Kendaraan Bermotor telah diamanatkan agar sebagaian hasil penerimaan pajak dialokasikan untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan jalan serta peningkatan moda dan sarana transportasi umum dan penegakan hukum.

Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, dapat memberikan kepastian kepada masyarakat dan dunia usaha dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan Daerah, dengan harapan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya Pajak Kendaraan Bermotor semakin meningkat dan bagi aparat pemungut pajak bekerja secara profesional yang didasari pada prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Substansi materi yang diatur dalam Peraturan Daerah ini mengatur ketentuan material yang meliputi antara lain objek dan subjek pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak dan tata cara penghitungan pajak, serta ketentuan mengenai masa pajak dan saat terutang pajak.
   
II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Angka 1


Cukup jelas.


Angka 2


Cukup jelas.


Angka 3


Cukup jelas.


Angka 4


Cukup jelas.


Angka 5


Cukup jelas.


Angka 6


Cukup jelas.


Angka 7


Yang dimaksud dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung adalah bahwa atas pembayaran Pajak Daerah tidak dapat diberikan imbalan langsung secara kontra prestasi terhadap orang atau badan, tetapi diberikan secara kolektif.


Angka 8


Cukup jelas.


Angka 9


  • Yang dimaksud dengan kepemilikan adalah hubungan hukum antara orang pribadi atau badan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum di dalam bukti kepemilikan atau dokumen yang sah termasuk Buku Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB);
  • Yang dimaksud dengan penguasaan adalah penggunaan dan atau penguasaan fisik kendaraan bermotor oleh orang pribadi, badan, BUMN, BUMD, Lembaga Negara, dan penguasaan oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah (tidak termasuk kendaraan yang digunakan untuk pertahanan dan keamanan Negara) dengan bukti penguasaan yang sah menurut ketentuan perundang-undangan.

Penguasaan kendaraan bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan berturut-turut dianggap sebagai kepemilikan, kecuali penguasaan kendaraan bermotor karena perjanjian sewa termasuk leasing.


Angka 10


Kendaraan bermotor dimaksud termasuk kendaraan bermotor umum, yang dipergunakan untuk pelayanan atau angkutan umum dan angkutan barang. Kendaraan bermotor alat-alat berat atau alat besar meliputi penggilas jalan, loader, forklif, dump truck, tructor head, buldozer, derek, craine dan sejenisnya.


Angka 11


Cukup jelas.


Angka 12


Cukup jelas.


Pasal 2

Cukup jelas.


Pasal 3

Ayat (1)


Cukup jelas


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Cukup jelas.


Huruf c


  • Yang dimaksud dengan azas timbal balik adalah perlakuan perpajakan yang diperlakukan sama suatu negara yang melaksanakan persetujuan atau ratifikasi berdasarkan Konvensi Wina tahun 1961.
  • Perlakuan yang sama juga diperlakukan terhadap pajak (Pajak Kendaraan Bermotor) apabila suatu negara juga memberikan pembebasan pajak bagi Kedutaan Besar Indonesia yang berada di negara tersebut.
  • Ketentuan tentang Lembaga-Lembaga Internasional yang memperoleh pembebasan pajak dari Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, terlebih dahulu mendapatkan fasilitas pembebasan Pajak dan Bea Masuk dan Pemerintah.

Huruf d


  • Yang dimaksud dengan pabrikan atau importir adalah pabrikan atau importir termasuk Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM);
  • Yang dimaksud dengan dipamerkan atau tidak untuk dijual adalah kendaraan bermotor yang digunakan untuk pameran dan akan di re-ekspor.

Pasal 4

Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Yang dimaksud dengan Badan dalam huruf b termasuk Pemerintah/Pemerintah Daerah dan TNI/POLRI.


Pasal 5

Ayat (1)


Yang dimaksud dengan Badan dalam huruf b termasuk Pemerintah/Pemerintah Daerah dan TNI/POLRI.


Ayat (2)


Yang dimaksud dengan diwakili oleh pengurus atau kuasa badan adalah :

  1. Untuk Perseroan Terbatas dan sejenisnya diwakili oleh salah satu Direksi dalam hal dikuasakan, harus berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh salah satu Direksi dengan bermaterai cukup.
  2. Untuk Yayasan, Lembaga Swadaya Masyarakat, Partai Politik dan sejenisnya diwakili oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum, dalam hal dikuasakan, harus berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh Ketua Umum atau Sekretaris Umum dengan bermaterai cukup.
  3. Untuk Lembaga Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, TNI/POLRI ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dalam hal dikuasakan, harus berdasarkan Surat Kuasa yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan bermaterai cukup.

Pasal 6

Cukup jelas.


Pasal 7

Ayat (1)


Huruf a


Cukup jelas.


Huruf b


Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan untuk kendaraan bermotor roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih.

Contoh :
Orang pribadi yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan bermotor roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.


Huruf c


Cukup jelas.


Huruf d


Cukup jelas.

Ayat (2)

 

Perbedaan tarif pajak progresif untuk kendaraan bermotor kedua dan seterusnya antara orang pribadi dengan badan, dimaksudkan sebagai pembatasan kepemilikan kendaraan bermotor orang pribadi dan keberpihakan terhadap badan selaku pelaku usaha.


Ayat (3)

 

Cukup jelas.

 

Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 8

Cukup jelas.


Pasal 9

Cukup jelas.


Pasal 10

Ayat (1)


Cukup jelas.


Ayat (2)


Cukup jelas.


Ayat (3)


Yang dimaksud dengan "keadaan kahar (force majeure)" adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak, misalnya kendaraan bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana alam.


Ayat (4)


Cukup jelas.


Pasal 11

 

Cukup jelas.


Pasal 12

Cukup jelas.


Pasal 13

Cukup jelas.


Pasal 14

Cukup jelas.


Pasal 15

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 5