Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 18/PJ.24/1995

Kategori : KUP, PPh, PPN

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-05/PJ.24/1995 Tanggal 3 Pebruari 1995 Tentang Bentuk Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang M


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 18/PJ.24/1995

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-05/PJ.24/1995
TANGGAL 3 PEBRUARI 1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS
PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA
DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 terdapat kekeliruan dan kekurangan bentuk formulir;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan dan menambah bentuk formulir tersebut, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-05/PJ.24/1995 TANGGAL 3 PEBRUARI 1995 TENTANG BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


Pasal I

  1. Mengubah daftar Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 menjadi daftar sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

  2. Mengubah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 khusus tentang bentuk Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan, dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Nihil dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini,

  3. Menambah Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP-05/PJ.24/1995 tanggal 3 Pebruari 1995 khusus tentang bentuk Nota Penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Nota Penghitungan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Nota Penghitungan SKPLB PPN/PPnBM yang seharusnya tidak terutang dan Nota Penghitungan Untuk Menagih Kembali PPN/PPnBM yang Jangka Waktu Penundaannya Telah Habis atau PPN/PPnBM yang Tidak Seharusnya : Ditunda/Ditangguhkan/Dibebaskan/Ditanggung Pemerintah/Dikreditkan/Tidak Dipungut, menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Mei 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER