Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 05/PJ.24/1995

Kategori : KUP, PPh, PPN

Bentuk Surat Tagihan Pajak Dan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 05/PJ.24/1995

TENTANG

BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK PENGHASILAN,
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, maka dipandang perlu menetapkan kembali bentuk Surat Tagihan Pajak dan surat ketetapan pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3568).


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

BENTUK SURAT TAGIHAN PAJAK DAN SURAT KETETAPAN PAJAK ATAS PAJAK PENGHASILAN, PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.



Pasal 1

Bentuk, jenis, kode dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa, Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.



Pasal 2

Dengan berlakunya Keputusan ini, maka khusus mengenai bentuk formulir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-09/PJ/1992 tanggal 22 Januari 1992 dan Nomor : KEP-451/PJ/1992 tanggal 18 Desember 1992 beserta aturan pelaksanaannya, dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 3

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Pebruari 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER