Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 87/PJ./1995

Kategori : PPh

Pengakuan Penghasilan Dan Biaya Atas Dana Pembangunan Gedung Dan Prasarana Pendidikan Bagi Yayasan Atau Organisasi Yang Sejenis Yang Bergerak Di Bidang Pendidikan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 87/PJ./1995

TENTANG

PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PRASARANA PENDIDIKAN
BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu ditingkatkan kualitas pendidikan serta pengadaan prasarana pendidikan yang memadai;
  2. bahwa penghasilan yang merupakan objek Pajak Penghasilan yang diterima atau diperoleh yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan dapat dipergunakan untuk keperluan biaya operasional sehari-hari yayasan atau untuk dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan;
  3. bahwa sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan pengakuan penghasilan dan biaya atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan bagi yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan, dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3579);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PENGAKUAN PENGHASILAN DAN BIAYA ATAS DANA PEMBANGUNAN GEDUNG DAN PENDIDIKAN BAGI YAYASAN ATAU ORGANISASI YANG SEJENIS YANG BERGERAK DI BIDANG PENDIDIKAN.



Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Yayasan adalah yayasan atau organisasi yang sejenis yang bergerak di bidang pendidikan formal mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi;

  2. Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah dana yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari sisa lebih, yaitu selisih dari seluruh penerimaan yang merupakan obyek Pajak Penghasilan selain penghasilan yang dikenakan Pajak Penghasilan tersendiri, dikurangi dengan pengeluaran untuk biaya operasional sehari-hari yayasan;

  3. Pembangunan gedung dan prasarana pendidikan adalah pembangunan fisik sarana pendidikan seperti :

    1. pembelian tanah untuk pembangunan prasarana pendidikan;

    2. gedung sarana pendidikan;

    3. asrama mahasiswa;

    4. rumah dinas guru, dosen, atau karyawan;

    5. peralatan laboratorium, perpustakaan termasuk buku-buku;

    6. sarana olah raga;

    7. inventaris kantor.



Pasal 2

  1. Dengan pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), yayasan dapat mengakui dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b sebagai penghasilan pada tahun pajak digunakannya, dan sebesar dana yang telah digunakan tersebut merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun pajak yang bersangkutan.

  2. Pelaksanaan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut :

    1. sisa lebih yayasan setiap tahun yang akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dialihkan ke rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan;

    2. Pembukuan atas penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan pada tahun berjalan dilakukan dengan mendebet rekening aktiva dan rekening dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan serta mengkredit rekening kas atau hutang dan rekening modal yayasan.

  3. Yayasan memberitahukan rencana fisik sederhana dan rencana biaya pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dengan tindasan kepada Direktur Jenderal Pendidikan tinggi dan/atau Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah atau yang ditunjuk, dan dilampiri dengan pernyataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b.

  4. Dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dalam jangka waktu 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun pajak diterimanya dana tersebut.

  5. Apabila pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dibiayai dengan dana pinjaman, maka bunga atas pinjaman tersebut dapat dibebankan sebagai biaya yayasan.



Pasal 3

  1. Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) yayasan tidak menggunakan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dimaksud, maka dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya setelah lewat jangka waktu 4 (empat) tahun tersebut.

  2. Pengenaan Pajak Penghasilan atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.



Pasal 4

Atas pengeluaran untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang berasal dari dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak boleh dilakukan penyusutan berdasarkan Pasal 11 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.



Pasal 5

Yayasan atau organisasi yang sejenis yang membentuk dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib membuat :

  1. pencatatan tersendiri atas dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang diterima dan digunakan setiap tahun;

  2. pernyataan bahwa dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan yang tidak digunakan pada tahun diterimanya tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan selambat-lambatnya 4 (empat) tahun setelah berakhirnya tahun Pajak yang bersangkutan.

  3. Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan dana pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak setempat dalam lampiran Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan.



Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, dan Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah baik bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing.



Pasal 7

Keputusan ini mulai berlaku untuk tahun pajak 1995.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Oktober 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER