Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 228/PMK.05/2010

Kategori : Lainnya

Mekanisme Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 228/PMK.05/2010

TENTANG

MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
 
  1. bahwa dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, terdapat alokasi pajak ditanggung pemerintah untuk obyek pajak tertentu sebagai bentuk insentif fiskal;
  2. bahwa agar pajak ditanggung pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat ditatausahakan dan dikelola secara tertib dan transparan sesuai peraturan perundang-undangan, maka dalam rangka melaksanakan fungsi Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara dalam menetapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan anggaran sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, dipandang perlu mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan pertanggungjawaban atas pajak ditanggung pemerintah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Atas Pajak Ditanggung Pemerintah;

Mengingat  :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
  3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
  5. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91/PMK.05/2007 tentang Bagan Akun Standar;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2008 tentang Tata Cara Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain pada Bagian Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG MEKANISME PELAKSANAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PAJAK DITANGGUNG PEMERINTAH.


BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
  1. Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut P-DTP, adalah pajak terutang yang dibayar oleh pemerintah dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintah negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
  3. Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat PA, adalah pejabat yang berwenang dan bertanggungjawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan.
  4. Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disebut Kuasa PA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
  5. Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/Kuasa PA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban belanja negara.
  6. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disebut Pejabat Penandatangan SPM, adalah pejabat yang diberi kewenangan untuk melakukan pengujian atas Surat Permintaan Pembayaran dan menerbitkan Surat Perintah Membayar.
  7. Surat Setoran Pajak, yang selanjutnya disingkat SSP, adalah formulir setoran pendapatan negara.
  8. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran, yang selanjutnya disingkat DIPA, adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang dibuat oleh Menteri/Pimpinan Lembaga atau Satker serta disahkan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan atas nama Menteri Keuangan dan berfungsi sebagai dasar untuk melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran negara dan pencairan dana atas beban APBN serta dokumen pendukung kegiatan akuntansi pemerintah.
  9. Kuasa Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disebut Kuasa BUN, adalah Direktur Jenderal Perbendaharaan/Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang berwenang menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban APBN.
  10. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa BUN, berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  11. Surat Permintaan Pembayaran, yang selanjutnya disingkat SPP, adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat pembuat komitmen yang berisi permintaan kepada pejabat penandatangan SPM untuk menerbitkan surat perintah membayar sejumlah uang atas beban anggaran yang ditunjuk dalam SPP berkenaan.
  12. Surat Perintah Membayar, yang selanjutnya disingkat SPM, adalah Surat Perintah Membayar Pengesahan P-DTP yang diterbitkan oleh PA/Kuasa PA atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan.
  13. Surat Perintah Pencairan Dana, yang selanjutnya disebut SP2D, adalah surat perintah pencairan dana pengesahan P-DTP yang diterbitkan oleh Kuasa BUN untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM.
  14. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung jawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga.
  15. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut SPTB P-DTP, adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PA/Kuasa PA atas transaksi belanja subsidi P-DTP.
  16. Laporan Realisasi Anggaran adalah laporan yang merupakan salah satu unsur Laporan Keuangan yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam 1 (satu) periode pelaporan.
  17. Satuan Kerja, yang selanjutnya disebut Satker, adalah Kuasa PA yang merupakan bagian dari suatu unit organisasi pada Kementerian Negara/Lembaga yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program.
  18. Satuan Kerja Belanja Subsidi Pajak Ditanggung Pemerintah, yang selanjutnya disebut Satker Belanja Subsidi P-DTP, adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Pajak yang bertanggung jawab untuk melaksanakan Belanja Subsidi P-DTP.
  19. Unit Akuntansi Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat UAKPA, adalah unit akuntansi instansi yang melakukan kegiatan akuntansi dan pelaporan tingkat Satker.
  20. Bendahara Umum Negara, yang selanjutnya disingkat BUN, adalah Pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
  21. Sistem Akuntansi Instansi, yang selanjutnya disingkat SAI, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga.
  22. Sistem Akuntansi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-Lain, yang selanjutnya disebut SA-BSBL, adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan transaksi Belanja Subsidi dan Belanja Lain-lain pada BUN.
  23. Rekonsiliasi adalah proses pencocokan data transaksi keuangan yang diproses dengan beberapa sistem/subsistem yang berbeda berdasarkan dokumen sumber yang sama.
  24. Laporan Keuangan, yang selanjutnya disingkat LK, adalah bentuk pertanggungjawaban pemerintah atas pelaksanaan APBN berupa Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

 

BAB II
RUANG LINGKUP

Pasal 2


Ruang lingkup P-DTP sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini meliputi:
a. Pendapatan P-DTP berupa:
1) Pendapatan PPh DTP;
2) Pendapatan PPN DTP; dan
3) Pendapatan Pajak Lainnya DTP.
b. Belanja Subsidi P-DTP berupa:
1) Belanja Subsidi PPh DTP; dan
2) Belanja Subsidi PPN DTP.


Pasal 3


Menteri Keuangan menetapkan obyek pajak tertentu yang mendapat insentif fiskal P-DTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap tahun anggaran dengan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan sesuai Undang-Undang yang mengatur mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.


BAB III
SUMBER DANA

Pasal 4


(1) Alokasi dana untuk P-DTP disediakan dalam DIPA Bagian Anggaran BUN Pengelola Belanja Subsidi.
(2) Alokasi dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan batas tertinggi yang tidak boleh dilampaui.


BAB IV
PEJABAT PENGGUNA ANGGARAN

Pasal 5


(1) Menteri Keuangan adalah PA untuk P-DTP atas pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP.
(2) Menteri Keuangan selaku PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Kuasa PA untuk pendapatan P-DTP.
(3) Menteri Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Anggaran selaku PA Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara menunjuk Kuasa PA untuk belanja subsidi P-DTP.
(4) Kuasa PA untuk Pendapatan P-DTP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
(5) Kuasa PA untuk Belanja Subsidi P-DTP dilaksanakan oleh Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan.
(6) Kuasa PA Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menerbitkan surat keputusan penunjukan pejabat yang ditunjuk sebagai:
  1. PPK;
  2. Pejabat Penandatangan SPM; dan
  3. Bendahara Pengeluaran.


BAB V
TATA CARA PELAKSANAAN P-DTP

Pasal 6


Tata cara pelaksanaan P-DTP meliputi kegiatan:
  1. Penerbitan SPP DTP;
  2. Penerbitan SPM P-DTP; dan
  3. Penerbitan SP2D P-DTP.


BAB VI
PENERBITAN SPP DTP

Pasal 7


(1) Kuasa PA atau PPK membuat SSP DTP atau formulir lainnya yang dipersamakan berdasarkan laporan realisasi dari instansi terkait.
(2) Berdasarkan SSP DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPK menerbitkan SPP dilampiri SSP DTP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.
(3) SPP beserta dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PPK kepada Pejabat Penandatangan SPM.


BAB VII
PENERBITAN SPM P-DTP

Pasal 8


(1) Pejabat Penandatangan SPM menerima dan melakukan pengujian atas SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3).
(2) Pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai penyelesaian tagihan atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada satuan kerja.
(3) Apabila pengujian SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah memenuhi kesesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pejabat Penandatangan SPM menerbitkan dan menandatangani SPM Belanja Subsidi P-DTP.
(4) SPM Belanja Subsidi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya diajukan oleh Pejabat Penandatangan SPM ke KPPN dengan dilampiri SPTB P-DTP yang ditandatangani oleh PPK dan disertai dengan Arsip Data Komputer SPM.
(5) Format SPM Belanja Subsidi P-DTP dan SPTB P-DTP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


BAB VIII
PENERBITAN SP2D

Pasal 9


(1) KPPN menerima dan melakukan pengujian atas SPM Belanja Subsidi P-DTP yang disampaikan oleh Pejabat Penandatangan SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).
(2) Pengujian SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. pengujian substantif; dan
  2. pengujian formal.
(3) Pengujian substantif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan untuk:
  1. menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam SPM;
  2. menguji ketersediaan dana pada kegiatan/subkegiatan/kode akun dalam DIPA atau dokumen pelaksanaan anggaran yang dipersamakan dengan DIPA yang ditunjuk dalam SPM; dan
  3. menguji SPTB P-DTP.
(4) Pengujian formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan untuk:
  1. mencocokkan tanda tangan pejabat penandatangan SPM, cap dinas kantor/satker Kuasa PA dengan spesimen yang diterima;
  2. memeriksa kebenaran cara penulisan pengisian jumlah uang dalam angka dan huruf, termasuk tidak boleh terdapat kesalahan dalam penulisan; dan
  3. memeriksa kebenaran dalam penulisan SPM, termasuk tidak boleh terdapat kesalahan dalam penulisan.


Pasal 10


Berdasarkan hasil pengujian SPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, KPPN melakukan:
  1. penerbitan SP2D, apabila SPM yang diajukan telah memenuhi ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4); atau
  2. pengembalian SPM kepada Pejabat Penandatangan SPM, apabila SPM yang diajukan tidak memenuhi ketentuan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan ayat (4).


Pasal 11


(1) SP2D sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditandatangani oleh seksi pencairan dana dan seksi bank/giro pos atau seksi bendahara umum pada KPPN.
(2) SP2D diterbitkan dalam rangkap 2 (dua) dan dibubuhi cap timbul “KPPN” dengan peruntukan sebagai berikut:
  1. lembar ke-1 kepada Pejabat Penandatangan SPM dengan dilampiri SPM lembar ke-2 yang telah diberi cap “Telah Diterbitkan SP2D Tanggal ............. Nomor ................”; dan
  2. lembar ke-2 sebagai pertinggal di Seksi Verifikasi dan Akuntansi dilengkapi SPM lembar ke-1 beserta dokumen pendukung.


BAB IX
PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 12


(1) Pelaporan atas transaksi P-DTP dilaksanakan oleh:
  1. Kantor Pusat-Direktorat Jenderal Pajak c.q. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA untuk transaksi Pendapatan P-DTP; dan
  2. Kantor Pusat-Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan selaku UAKPA atas Belanja Subsidi P-DTP.
(2) UAKPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan proses pencatatan dan pelaporan transaksi pendapatan dan belanja subsidi P-DTP berdasarkan dokumen sumber.
(3) Dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri dari:
  1. DIPA Satker belanja subsidi untuk Allotment belanja subsidi P-DTP;
  2. DIPA Satker KP-DJP untuk Estimasi Pendapatan P-DTP;
  3. SPM;
  4. SP2D; dan
  5. SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan.


Pasal 13


(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b berfungsi untuk mencatat estimasi pendapatan P-DTP bagi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
(2) SPM, SP2D, dan SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi pendapatan P-DTP.
(3) Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak cq. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak harus menatausahakan dokumen sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dengan baik.


Pasal 14


(1) DIPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf a berfungsi untuk mencatat alokasi anggaran Belanja Subsidi P-DTP bagi Kuasa PA Satker Belanja Subsidi P-DTP.
(2) SPM, SP2D, dan SSP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf c, huruf d, dan huruf e berfungsi untuk mencatat realisasi Belanja Subsidi P-DTP.
(3) Satker Belanja Subsidi P-DTP harus menatausahakan dokumen sumber berupa DIPA Belanja Subsidi P-DTP, SPM, SP2D, dan SSP atau formulir penerimaan lainnya yang dipersamakan dengan baik.


Pasal 15


(1) Pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP diakui pada saat diterbitkan SPM dan SP2D Pengesahan.
(2) Transaksi pendapatan P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
a. Pendapatan PPh DTP sebagai berikut:
  1. 411141 (Pendapatan PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah);
  2. 411142 (Pendapatan PPh Pasal 22 Ditanggung Pemerintah);
  3. 411143 (Pendapatan PPh Pasal 22 Impor Ditanggung Pemerintah);
  4. 411144 (Pendapatan PPh Pasal 23 Ditanggung Pemerintah);
  5. 411145 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi Ditanggung Pemerintah);
  6. 411146 (Pendapatan PPh Pasal 25/29 Badan Ditanggung Pemerintah);
  7. 411147 (Pendapatan PPh Pasal 26 Ditanggung Pemerintah);
  8. 411148 (Pendapatan PPh final Ditanggung Pemerintah);
  9. 411149 (Pendapatan PPh non migas lainnya Ditanggung Pemerintah).
b. Pendapatan PPN DTP sebagai berikut:
1) 411231 (Pendapatan PPN Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah);
2) 411232 (Pendapatan PPN Impor Ditanggung Pemerintah);
3) 411239 (Pendapatan PPN Lainnya Ditanggung Pemerintah).
c. Pendapatan Pajak Lainnya DTP sebagai berikut:
1) 411631 (Pendapatan Bunga Penagihan PPh Ditanggung Pemerintah);
2) 411632 (Pendapatan Bunga Penagihan PPN Ditanggung Pemerintah).
(3) Transaksi belanja subsidi P-DTP dicatat dengan kode akun sebagai berikut:
  1. 551321 (Belanja Subsidi PPh Ditanggung Pemerintah);
  2. 551322 (Belanja Subsidi PPN Ditanggung Pemerintah).


Pasal 16


Tata cara rekonsiliasi terhadap transaksi pendapatan P-DTP dan belanja subsidi P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.


Pasal 17


(1) Pertanggungjawaban P-DTP dilakukan melalui pelaporan terhadap seluruh transaksi P-DTP.
(2) Seluruh transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan dalam:
  1. Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP pada Direktorat Jenderal Pajak dengan menggunakan SAI; dan
  2. Laporan Realisasi Anggaran belanja subsidi P-DTP pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak selaku UAKPA belanja subsidi P-DTP dengan menggunakan SA-BSBL.
(3) Transaksi P-DTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mempengaruhi kas pemerintah sehingga tidak termasuk transaksi penerimaan negara yang mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara.
(4) Nomor Transaksi Penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan nomor bukti transaksi penerimaan yang diterbitkan melalui Modul Penerimaan Negara.


Pasal 18


(1) Transaksi P-DTP tidak dicatat dalam Laporan Arus Kas dan Laporan Kas Posisi KPPN.
(2) Format Laporan Realisasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Penyampaian Laporan Realisasi Anggaran pendapatan P-DTP dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
(4) Penyusunan dan penyampaian Laporan Realisasi Anggaran Belanja Subsidi P-DTP oleh UAKPA dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai tata cara penyusunan dan penyajian laporan keuangan belanja subsidi dan belanja lain-lain.


BAB X
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 19

 
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI KEUANGAN,
                                    
ttd.
                                    
AGUS D.W. MARTOWARDOJO

     

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Desember 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.     
                  
PATRIALIS AKBAR     
                  



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 632