Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 70/PJ./1995

Kategori : PPh

Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Semen Di Dalam Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 70/PJ./1995

TENTANG

TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI SEMEN DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka pelaksanaan pemungutan pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan dalam negeri hasil produksi semen oleh industri semen, dipandang perlu untuk menetapkan tarif dan tata cara pemungutan, penyetoran serta pelaporannya dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Pasal 22 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
  2. Pasal 1 huruf c Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat, dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN, SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRISEMEN DI DALAM NEGERI.



Pasal 1

(1)

Badan usaha yang bergerak dibidang industri semen ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen di dalam negeri.

 

(2)

Distributor tunggal/utama industri semen PT. Indocement, PT. Semen Cibinong, dan PT. Semen Nusantara juga ditunjuk sebagai Pemungut PPh Pasal 22 atas penjualan semua jenis semen.

 

(3)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penunjukan bagi badan usaha yang bergerak di bidang industri semen dan badan usaha distributor tunggal/utama PT. Indocement, PT. Semen Cibinong, dan PT. Semen Nusantara sebagaimana tersebut pada ayat (1) dan (2) yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak, sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen di dalam negeri, dengan menggunakan formulir Penunjukan Wajib Pajak Sebagai Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994.



Pasal 2

(1)

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 22 yang wajib dipungut oleh industri semen dan distributor tunggal/utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) pada saat penjualan semen di dalam negeri adalah 0,25% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN.

 

(2)

Dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan semen dalam negeri oleh PT. Indocement, PT. Semen Cibinong dan PT. Semen Nusantara kepada distributor utama/tunggalnya.



Pasal 3

(1)

Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memungut Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen pada saat penjualan semen di dalam negeri dilakukan sesuai dengan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

(2)

Atas pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemungut Pajak wajib menerbitkan Bukti Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama : untuk Wajib Pajak (pembeli) ;
- lembar kedua : disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak (dilampirkan pada SPT Masa PPh Pasal 22) ;
- lembar ketiga : untuk arsip Pemungut Pajak.



Pasal 4

(1)

Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan semen yang dikembalikan (retur) setelah Masa Pajak terjadinya penjualan, dapat dikurangkan dari Pajak Penghasilan Pasal 22 terutang dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian semen tersebut, kecuali apabila dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian, industri semen dan distributor tunggal/utama menggantinya dengan semen yang sama, baik phisik maupun jumlah harganya.

 

(2)

Apabila terjadi pengembalian seperti tersebut pada ayat (1), pembeli wajib membuat Nota Retur dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian rangkap 3 (tiga) yaitu :
- lembar pertama dan lembar kedua : untuk Pemungut Pajak;
- lembar ketiga : untuk arsip Wajib Pajak (pembeli).
Nota Retur sekurang-kurangnya harus mencantumkan :

  1. Nomor dan tanggal Nota Retur,
  2. Nama, alamat dan NPWP pembeli,
  3. Nama, alamat dan NPWP industri semen, atau distributor tunggal/utamanya,
  4. Nomor dan tanggal Faktur pembelian semen yang dikembalikan,
  5. Macam, jenis, kuantum dan harga semen yang dikembalikan,
  6. Tanda tangan pembeli.



Pasal 5

(1)

Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan memperhatikan Pasal 4 harus disetor oleh Pemungut Pajak selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya setelah Masa Pajak, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atauKantor Pos dan Giro.

 

(2)

Atas pemungutan dan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5, Pemungut Pajak setiap bulan wajib menyampaikan laporan kepada Kantor Pelayanan Pajak ditempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari setelah Masa Pajak, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 (oleh BadanUsaha Industri) yang dilampiri Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 lembar kedua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Surat Setoran Pajak lembar ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

 

(3)

Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) adalah bulan takwim.



Pasal 6

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 1995.

 

 

 

 

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Agustus 1995

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

ttd

 

FUAD BAWAZIER