Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 144/PJ/2010

Kategori : PPN

Penegasan Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah Dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah


22 Desember 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR SE - 144/PJ/2010


TENTANG


PENEGASAN TATA CARA PENETAPAN PENGUSAHA KENA PAJAK

BERISIKO RENDAH DAN TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PAJAK

PERTAMBAHAN NILAI PENGUSAHA KENA PAJAK BERISIKO RENDAH


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-63/PJ/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Untuk dapat ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah, Pengusaha Kena Pajak harus mengajukan permohonan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
2. Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai satu atau lebih tempat kegiatan usaha menginginkan untuk ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah untuk setiap tempat kegiatan usahanya, maka harus mengajukan permohonan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan, kecuali Pengusaha Kena Pajak yang telah melakukan pemusatan tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang.
3. Permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1 diajukan paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sebelum dimulainya Masa Pajak Pengusaha Kena Pajak ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.
4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah atau surat pemberitahuan bahwa permohonan tidak dapat diproses paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.
5. Pengusaha Kena Pajak yang telah ditetapkan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan dengan menggunakan:
  1. Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak dengan cara mengisi kolom “Dikembalikan (restitusi)”; atau
  2. Surat Permohonan tersendiri, apabila kolom “Dikembalikan (restitusi)” dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pajak.
Permohonan pengembalian kelebihan pajak diajukan dalam 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.
6. Terhadap permohonan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dimaksud pada butir 5 dilakukan penelitian atas:
  1. kebenaran pemenuhan ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
  3. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; dan
  4. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pajak, menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima secara lengkap.
8. SKPPKP sebagaimana dimaksud pada butir 7 tidak diterbitkan dalam hal:
  1. hasil penelitian menyatakan Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (4b) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;
  2. hasil penelitian menyatakan tidak lebih bayar;
  3. lampiran Surat Pemberitahuan tidak lengkap; dan/atau
  4. pembayaran pajak tidak benar.
9. Dalam hal SKPPKP tidak diterbitkan maka:
  1. kepada Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah diberikan pemberitahuan secara tertulis dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; dan
  2. permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
10. Nota Penghitungan yang digunakan dalam pembuatan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 25/PJ/2008 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak dan perubahannya.
11. Ketentuan mengenai:
  1. tata cara penyampaian permohonan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
  2. tata cara penetapan sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
  3. tata cara pemberitahuan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah;
  4. tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah,
adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
12. Untuk memudahkan pelaksanaannya, penyimpanan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini agar disatukan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-76/PJ/2010 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-31/PJ/2010 tentang Tata Cara Penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 22 Desember 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002