Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 66/PJ./1995

Kategori : PPh

Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-42/PJ./1995 Tentang Tarif Dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran Serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Produksi Industri Rokok Putih Di Dalam Negeri


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 66/PJ./1995

TENTANG

PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-42/PJ./1995
TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang : 

  1. bahwa untuk lebih memudahkan pelaksanaan pemungutan, penyetoran dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 sehubungan atas penjualan hasil produksi industri rokok putih di dalam negeri dipandang perlu untuk menyempurnakan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ./1995 tanggal 22 Mei 1995 tentang Tarif dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran serta Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 22 Atas Penjualan Hasil Industri Rokok Putih Dalam Negeri;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan penyempurnaan dimaksud dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;


Mengingat : 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459) dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 599/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 tentang Penunjukkan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 tanggal 21 Desember 1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran Dan Pelaporan Pajak serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 251/KMK.04/1995 tanggal 2 Juni 1995 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 606/KMK.04/1994 Tentang Penentuan Tanggal Jatuh Tempo Pembayaran dan Penyetoran Pajak, Tempat Pembayaran Pajak, Tata Cara Pembayaran, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak, serta Tata Cara Pengangsuran dan Penundaan Pembayaran Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-42/PJ/1995 TENTANG TARIF DAN TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN SERTA PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 ATAS PENJUALAN HASIL PRODUKSI INDUSTRI ROKOK PUTIH DI DALAM NEGERI.



Pasal I

Ketentuan Pasal 5 dan Pasal 6 Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-42/PJ/1995 tanggal 22 Mei 1995 diubah sehingga menjadi sebagai berikut :


"Pasal 5

Pemungut Pajak wajib menyetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro Pajak Penghasilan Pasal 22 yang dipungut selambat-lambatnya tanggal lima belas bulan takwim berikutnya setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak Final.


Pasal 6

Pemungut Pajak wajib menyampaikan laporan mengenai Pajak Penghasilan Pasal 22 yang telah dipungut dan telah disetor setiap bulan kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Pemungut Pajak, selambat-lambatnya dua puluh hari setelah Masa Pajak berakhir, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 22 yang dilampiri lembar kedua Bukti Pemungutan PPh Pasal 22 Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), lembar ketiga Surat Setoran Pajak Final sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dan apabila ada, lembar kedua Nota Retur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat ( 2 )."



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER