Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 54/PJ./1995

Kategori : Lainnya

Perubahan Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-22/PJ./1995 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 54/PJ./1995

TENTANG

PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ./1995
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-22/PJ/1995 terdapat kekeliruan;
  2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk memperbaiki kekeliruan tersebut dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  6. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1850);
  7. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret 1994 tentang Organisasi dan Tata Kerja Direktorat Jenderal Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR : KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



Pasal I

  1. Menghapus nomor urut 29 dan 30 Lampiran I serta nomor urut 24 dan 25 Lampiran II;

  2. Mengubah nomor urut 2 kolom 2 Lampiran V menjadi sebagai berikut :
    "Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23/26) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Wilayah DJP";

  3. Mengubah nomor urut 1 kolom 3 lampiran VI menjadi sebagai berikut :
    "Pasal 26 ayat (1), Pasal 16, atau Pasal 36 ayat (1), Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994";

  4. Mengubah nomor urut 1 kolom 2 Lampiran VII menjadi sebagai berikut :
    "Menerbitkan keputusan mengenai beberapa Surat Keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPN/PPn BM) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau Surat tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang wewenang penyelesaiannya pada Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Wilayah dan pada Kantor Pusat Ditjen Pajak".

  5. Menambah nomor urut 62 Lampiran I sebagai berikut :
    - kolom 1 : nomor 62
    - kolom 2 :

    Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak dibidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek.

    - kolom 3 :

    Pasal 2 Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995.

    - kolom 4 : Kepala Kantor Pelayanan Pajak.
    - kolom 5 :

    Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak yang sama".

  6. Menambah Nomor urut 26 Lampiran V sebagai berikut :
    - kolom 1 : nomor 26
    - kolom 2 :

    Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha perbankan atau Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek.

    - kolom 3 :

    Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 637/KMK.04/1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 249/KMK.04/1995.

    - kolom 4 : Kepala Kantor Wilayah DJP.
    - kolom 5 :

    Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayah Kanwil yang sama".



Pasal II

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 27 Februari 1995.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Juni 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd.

 

FUAD BAWAZIER