Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 94/PJ/2010

Kategori : KUP

Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, Dan Pelayanan Kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru


14 September 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 94/PJ/2010

TENTANG

TATA CARA PELAKSANAAN PEMBINAAN, EDUKASI, DAN PELAYANAN
KEPADA WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka mewujudkan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru yang patuh dan taat dalam melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan serta untuk menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak  Nomor SE-32/PJ/2010 tanggal 9 Maret 2010 tentang Penegasan Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, perlu diberikan pembinaan, edukasi, dan pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dengan penjelasan sebagai berikut :

I. Pengertian dan Ketentuan Umum
A. Pengertian
Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar sejak awal tahun sebelumnya yang :
  1. belum menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) pertama kali; dan
  2. belum melakukan pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
2. Pembinaan adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dengan memberikan bimbingan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru agar mengetahui dan memahami serta melaksanakan hak dan kewajiban di bidang perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;
3. Edukasi adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui pelatihan mengenai peraturan perundang-undangan perpajakan dan pengisian SPT.
4. Kelas Pengisian SPT adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak di suatu tempat dan waktu tertentu yang diikuti oleh sekelompok Wajib Pajak yang khusus memberikan pengetahuan, pemahaman dan pengisian SPT.
5. Pelayanan adalah upaya aktif yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam rangka mendukung kelancaran dan kemudahan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru untuk menyampaikan SPT pertama kali atau melaksanakan kewajiban pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pertama kali dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
B. Ketentuan Umum
  1. Kantor Pelayanan Pajak dan Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) bertanggung jawab melakukan pembinaan, edukasi dan pelayanan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru.
  2. Kantor Wilayah DJP bertanggung jawab memberikan arahan, bimbingan dan asistensi kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam romawi I huruf B angka 1.
  3. Kegiatan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan dimaksudkan agar Wajib Pajak Orang Pribadi Baru menyampaikan SPT dan atau melakukan pembayaran/penyetoran Pajak Penghasilan (PPh) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan Surat Setoran Pajak (SSP).
  4. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru yang sudah menyampaikan SPT atau melakukan pembayaran/penyetoran pajak terhutang (PPh atau PPN) dengan Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi wewenang Seksi Pengawasan dan Konsultasi.
II. Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan, Edukasi, dan Pelayanan
A. Kantor Pelayanan Pajak
1. Pembinaan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dilakukan melalui kegiatan pemberian konsultasi, sosialisasi dan penyuluhan perpajakan.
2. Edukasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dapat dilaksanakan melalui Kelas Pengisian SPT dan simulasi penghitungan pajak terutang.
3. Pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru melalui kegiatan pemberian informasi perpajakan dalam bentuk antara lain buku saku atau brosur termasuk penyediaan formulir SPT dan SSP serta penjelasan petunjuk pengisian SPT dan simulasi penghitungan pajak terutang.
4. Pelaksanaan pembinaan dan edukasi serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru karyawan dapat dikoordinasikan melalui unit Pemberi Kerja, sedangkan non karyawan dapat dikoordinasikan melalui kelompok masyarakat, tokoh masyarakat, asosiasi pedagang, kawasan pertokoan, komplek perumahan, atau pemerintah daerah setempat.
5. Pelaksanaan pembinaan dan edukasi serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru menjadi wewenang Seksi Ekstensifikasi Perpajakan sampai dengan Wajib Pajak tersebut menyampaikan SPT pertama kali atau pembayaran/penyetoran pajak terhutang (PPh atau PPN) pertama kali. Sedangkan untuk selain KPP Pratama menjadi wewenang Seksi Pelayanan.
6. Prosedur pelaksanaan pembinaan dan edukasi serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan pada KPP Pratama diatur sebagaimana dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
7. Prosedur pelaksanaan pembinaan dan edukasi serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru oleh Seksi Pelayanan di KPP selain KPP Pratama diatur sebagaimana dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
8. Kantor Pelayanan Pajak membuat Laporan Hasil Pelaksanaan Edukasi (Kelas Pengisian SPT) Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dan mengirimkan ke Kanwil DJP cq. Kepala Bidang P2 Humas.
9. Laporan Hasil Pelaksanaan Edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dikirimkan paling lambat tanggal 7 (tujuh) setiap bulan setelah bulan dimaksud. Dalam hal pada bulan dimaksud tidak dilakukan Edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, laporan diisi dengan keterangan  "NIHIL".
10. Dalam hal tanggal jatuh tempo pelaporan Laporan Hasil Pelaksanaan Edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru adalah hari libur maka pelaporan dilakukan pada hari berikutnya.
B. Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
1. Bagi Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi KP2KP, kegiatan edukasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dilakukan oleh KP2KP.
2. Prosedur edukasi terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dalam wilayah KP2KP diatur sebagaimana dalam Lampiran III Surat Edaran ini.
3. KP2KP menyampaikan Laporan Hasil Pelaksanaan Edukasi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama paling lambat tanggal 5 (lima) setiap bulan setelah bulan dimaksud. Dalam hal pada bulan dimaksud tidak dilakukan Edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru, Laporan diisi dengan keterangan "NIHIL".
C. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak
1. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan serta bimbingan dan arahan kepada Kantor Pelayanan Pajak dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan pembinaan dan edukasi serta pelayanan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru.
2. Kanwil DJP melakukan rekapitulasi bulanan atas Laporan Hasil Pelaksanaan Edukasi (Kelas Pengisian SPT) dari seluruh KPP unit vertikal dan mengirimkan ke Kantor Pusat DJP cq. Direktur P2 Humas menggunakan aplikasi pelaporan. 
3. Kanwil DJP mengirimkan Laporan Rekapitulasi Hasil Pelaksanaan Edukasi ke Kantor Pusat DJP cq. Direktur P2 Humas paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan sesuai dengan SE-53/PJ/2010 tanggal 20 April 2010 tentang Laporan Kegiatan Sosialisasi/Penyuluhan.
4. Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak melakukan bimbingan, arahan dan bantuan pelaksanaan pembinaan, edukasi, dan pelayanan perpajakan dalam bentuk :
  1. menyiapkan tenaga penyuluh dan fasilitator;
  2. melakukan koordinasi dengan pihak terkait sesuai dengan level organisasi;
  3. melakukan kordinasi dengan KPP dalam lingkungan Kanwil DJP yang bersangkutan;
  4. membantu menyiapkan buku saku atau brosur perpajakan;
  5. membantu menyediakan formulir SPT dan SSP.
5. Prosedur pelaksanaan bimbingan, arahan, dan bantuan pelaksanaan edukasi perpajakan oleh Kanwil DJP kepada Kantor Pelayanan Pajak pada unit vertikal diatur sebagaimana dalam lampiran IV Surat Edaran ini.
III. Pelaksanaan Edukasi kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru
1. Edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dilakukan sebagai berikut :
  1. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru karyawan, pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan permintaan Wajib Pajak atau melalui Pemberi Kerja atau Serikat Pekerja dan dilaksanakan secara kolektif di tempat Pemberi Kerja atau tempat lain yang ditunjuk.
  2. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru non karyawan, pelaksanaan kegiatan edukasi perpajakan berdasarkan hasil kunjungan atau visit atas lokasi, kawasan, komplek, pusat pertokoan, atau atas permintaan sekelompok Wajib Pajak melalui asosiasi, perhimpunan, kelompok masyarakat dilaksanakan secara kolektif di tempat yang ditentukan sesuai dengan skala prioritas potensi penerimaan pajak.
2. Edukasi perpajakan terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dilaksanakan dengan membuka Kelas Pengisian SPT Tahunan dengan tahapan sebagai berikut :
  1. Menginventarisasi dan mengklasifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi Baru karyawan dan non karyawan.
  2. Melakukan pendekatan kepada pihak terkait, seperti pemberi kerja, pengelola, asosiasi, Pemda setempat, tokoh masyarakat.
  3. Menentukan lokasi dan waktu kegiatan edukasi.
  4. Menyebarluaskan pelaksanaan kegiatan misalnya melalui pamflet, spanduk, atau media informasi lainnya.
  5. Menyiapkan bahan presentasi dan brosur perpajakan termasuk formulir SPT dan SSP.
  6. Membuat laporan pelaksanaan kegiatan.
3. Pelaksanaan edukasi perpajakan dapat dilakukan secara serentak dengan dikoordinasikan oleh Kantor Wilayah DJP setempat.
 
Demikian disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 September 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak.
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Ditjen Pajak.
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan.