Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 81/PJ/2010

Kategori : KUP, PPh

Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 Tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan


29 Juli 2010

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 81/PJ/2010

TENTANG

PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER-26/PJ/2010 TENTANG TATA CARA PENELITIAN SURAT SETORAN
PAJAK ATAS PENGHASILAN DARI PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU
BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1. Penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan oleh KPP Pratama yang wilayah kerjanya meliputi letak tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya.
2. Pelaksanaan kegiatan penelitian SSP Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan pada KPP Pratama adalah sebagai berikut :
a. Penanganan berkas di TPT
1) Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen penyampaian formulir penelitian SSP atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang terdiri dari :
a) Surat Setoran Pajak Lembar ke-1 yang sudah tertera Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan Nomor Transaksi Bank/Nomor Transaksi Pos/Nomor Penerimaan Potongan serta foto kopinya;
b) foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran/Struk ATM bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan lainnya atas tanah dan/atau bangunan yang dialihkan haknya;
c) foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dalam hal pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan cara penjualan; dan
d) foto kopi surat kuasa dan kartu identitas yang diberi kuasa dalam hal pengajuan formulir penelitian Surat Setoran Pajak dikuasakan.
2) Atas penyampaian formulir penelitian SSP yang telah dilengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada angka 1), diterima dan diberikan tanda terima kepada Wajib Pajak.
3) Berkas penelitian SSP yang telah diterima selanjutnya diteruskan ke Seksi Pelayanan.
b. Penanganan berkas oleh Seksi Pelayanan
Kegiatan penelitian SSP dilakukan oleh Petugas Peneliti SSP yang ditunjuk dan pengaturannya diserahkan kepada Kepala KPP Pratama yang bersangkutan dengan koordinasi Kepala Seksi Pelayanan.
1) Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran isian pada formulir penelitian SSP.
Unsur-unsur yang diteliti antara lain :
a) Data Modul Penerimaan Negara (MPN)
Petugas Peneliti SSP mengecek Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan mencocokkan jumlah pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang tercantum dalam SSP lembar ke-1 dengan data MPN. Dalam hal diperlukan, bisa melakukan konfirmasi ke Bank/Pos Persepsi yang bersangkutan.
b) Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (NOP)
Petugas Peneliti SSP mencocokkan NOP yang dicantumkan dalam Surat Setoran Pajak dengan NOP yang tercantum dalam foto kopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Tanda Terima Setoran (STTS)/bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PPB) lainnya.
c) Besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi per meter persegi
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP bumi per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
d) Besarnya NJOP bangunan per meter persegi
Petugas Peneliti SSP meneliti NJOP Bangunan per meter persegi yang dialihkan haknya sesuai dengan Basis Data PBB.
e) Penghitungan PPh
Petugas Peneliti SSP meneliti kebenaran penghitungan dasar pengenaan PPh dengan membandingkan nilai pengalihan sebenarnya sebagaimana tercantum dalam foto kopi faktur/bukti penjualan atau bukti penerimaan uang dengan NJOP.
2) Dalam hal diperlukan penelitian lapangan, Kepala KPP Pratama menerbitkan Surat Tugas penelitian lapangan.
3. Dalam hal dilakukan penelitian lapangan, penelitian tersebut dilaksanakan oleh Pejabat Fungsional Penilai atau petugas lain yang ditunjuk.
4. Kepala KPP Pratama dapat menetapkan kriteria dilakukannya penelitian lapangan dengan tetap mempertimbangkan ketentuan jangka waktu penyelesaian penelitian SSP, misalnya terdapat bangunan yang belum masuk dalam basis data PBB.
5. Dalam hal berdasarkan penelitian ternyata PPh dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan belum dibayar ke Kas Negara atau PPh yang telah dibayar oleh Wajib Pajak masih kurang dari yang seharusnya dibayar, maka :
  1. SSP lembar ke-1 dan fotokopinya tidak dibubuhkan stempel penelitian SSP;
  2. berkas penelitian SSP yang disampaikan oleh Wajib Pajak dikembalikan (kecuali formulir penelitian SSP dan foto kopi SSP) disertai surat pemberitahuan kepada Wajib Pajak.
6. Terhadap SSP yang sudah diteliti, diberikan stempel dengan bentuk stempel sebagaimana ditetapkan pada Lampiran 3 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
7. Apabila pembayaran PPh dari pengalihan hak atas satu unit tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan lebih dari satu SSP (misal karena pembayaran dilakukan secara angsuran), maka:
  1. stempel penelitian SSP dibubuhkan pada SSP yang terakhir dan foto kopinya;
  2. dibuat Rekapitulasi Data SSP.
8. Format Buku Register Penelitian SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
9. Format Rekapitulasi Data SSP ditetapkan sebagaimana Lampiran II Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
10. Prosedur Penelitian Surat Setoran Pajak atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, ditetapkan sebagaimana Lampiran III Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini.
11. Apabila penyampaian formulir penelitian SSP oleh Wajib Pajak yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya bersamaan dengan penyampaian formulir penelitian SSB oleh pihak yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan atau kuasanya, maka proses penelitian SSP dan penelitian SSB dapat dilakukan bersamaan.
12. Dalam rangka pelaksanaan dan pengawasan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-26/PJ/2010 tentang Tata Cara Penelitian Surat Setoran Pajak Atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, diminta kepada seluruh Kantor Wilayah untuk melakukan :
  1. sosialisasi ketentuan tentang penelitian SSP kepada PPAT dan juga perusahaan real estate;
  2. koordinasi dengan Kantor Pertanahan/Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional setempat;
  3. pengawasan terhadap pelaksanaan penelitian SSP yang dilakukan KPP yang berada di wilayah kerjanya.


Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2010
Direktur Jenderal,

ttd.

Mochamad Tjiptardjo
NIP 195104281975121002



Tembusan :

  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan DJP
  3. Kepala Pusat Pengolahan Data dan Dokumentasi Perpajakan