Peraturan
Peraturan Menteri Keuangan - 75/PMK.03/2010, 31 Mar 2010
Status :
Peraturan Menteri Keuangan - 75/PMK.03/2010 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan-peraturan yang merubah atau menyempurnakan, Klik disini !!
PERATURAN MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
NOMOR 75/PMK.03/2010
TENTANG
NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Mengingat :
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8A ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
- Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG NILAI LAIN SEBAGAI DASAR PENGENAAN PAJAK.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri
Keuangan ini yang dimaksud dengan :
Pasal 2
- Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009.
- Nilai Lain adalah nilai berupa uang yang ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
- Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh pengusaha karena penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Jasa Kena Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, tetapi tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak atau nilai berupa uang yang dibayar atau seharusnya dibayar oleh Penerima Jasa karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan/atau oleh penerima manfaat Barang Kena Pajak Tidak Berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.
Pasal 2
Nilai Lain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ditetapkan sebagai berikut :
- untuk pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk pemberian cuma-cuma Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian setelah dikurangi laba kotor;
- untuk penyerahan media rekaman suara atau gambar adalah perkiraan harga jual rata-rata;
- untuk penyerahan film cerita adalah perkiraan hasil rata-rata per judul film;
- untuk penyerahan produk hasil tembakau adalah sebesar harga jual eceran;
- untuk Barang Kena Pajak berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan, adalah harga pasar wajar;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak antar cabang adalah harga pokok penjualan atau harga perolehan;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui pedagang perantara adalah harga yang disepakati antara pedagang perantara dengan pembeli;
- untuk penyerahan Barang Kena Pajak melalui juru lelang adalah harga lelang;
- untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau
- untuk penyerahan jasa biro perjalanan atau jasa biro pariwisata adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya ditagih.
Pasal 3
Pajak Masukan yang
berhubungan dengan
penyerahan jasa oleh pengusaha jasa pengiriman paket sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf j dan oleh pengusaha jasa biro perjalanan
atau jasa biro pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf k
tidak dapat dikreditkan.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut
mengenai
penentuan perkiraan harga jual rata-rata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf c, perkiraan hasil rata-rata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d, dan harga jual eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 huruf e, dalam rangka penerapan Nilai Lain, diatur dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 5
Pada saat Peraturan
Menteri Keuangan
ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 567/KMK.04/2000
tentang Nilai Lain Sebagai Dasar Pengenaan Pajak sebagaimana telah
diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002,
dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Menteri
Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI KEUANGAN,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
PATRIALIS AKBAR
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK
INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 158
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Menteri Keuangan - 121/PMK.03/2015, Tanggal 24 Jun 2015
|
2 |
Peraturan Menteri Keuangan - 56/PMK.03/2015, Tanggal 18 Mar 2015
|
3 |
Peraturan Menteri Keuangan - 30/PMK.03/2014, Tanggal 10 Feb 2014
|
4 |
Peraturan Menteri Keuangan - 38/PMK.011/2013, Tanggal 27 Feb 2013
|
5 |
Peraturan Menteri Keuangan - 102/PMK.011/2011, Tanggal 13 Jul 2011
|
1 |
Keputusan Menteri Keuangan - 251/KMK.03/2002, Tanggal 31 Mei 2002
|
2 |
Keputusan Menteri Keuangan - 567/KMK.04/2000, Tanggal 26 Des 2000
|
Undang-Undang - 42 TAHUN 2009, Tanggal 15 Okt 2009
Undang-Undang - 16 TAHUN 2009, Tanggal 25 Mar 2009
Keputusan Menteri Keuangan - 251/KMK.03/2002, Tanggal 31 Mei 2002
Keputusan Menteri Keuangan - 567/KMK.04/2000, Tanggal 26 Des 2000
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983
Undang-Undang - 8 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983