Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 32/PJ/2010

Kategori : KUP, Lainnya

Penegasan Tindak Lanjut Kantor Pelayanan Pajak Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru


9 Maret 2010


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 32/PJ/2010

TENTANG

PENEGASAN TINDAK LANJUT KANTOR PELAYANAN PAJAK
TERHADAP WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI BARU

DIREKTUR JENDERAL PAJAK.


Sehubungan dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2008 tanggal 28 Februari 2008 tentang Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi, dengan ini disampaikan penegasan tindak lanjut terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru sebagai berikut:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi Baru adalah Wajib Pajak Orang Pribadi yang terdaftar dari hasil kegiatan ekstensifikasi atau selain hasil kegiatan ekstensifikasi yang belum membayar pajak terutang pertama kali atau belum menyampaikan SPT Tahunan untuk pertama kali.
  2. Terhadap Wajib Pajak Orang Pribadi Baru agar dihimbau untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya.
  3. Penyampaian surat himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru hasil kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan oleh Seksi Ekstensifikasi Perpajakan.
  4. Tata cara penyampaian surat himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru hasil kegiatan ekstensifikasi adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran ini.
  5. Penyampaian surat himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru selain hasil kegiatan ekstensifikasi dilaksanakan oleh Seksi Pelayanan.
  6. Tata cara penyampaian surat himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru selain hasil kegiatan ekstensifikasi adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Surat Edaran ini.
  7. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Baru tidak menyampaikan SPT, diprioritaskan untuk dilaksanakan konfirmasi lapangan sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-65/PJ/2008 tentang Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
  8. Kantor Pelayanan Pajak wajib melakukan pemantauan atas pelaksanaan penyampaian Surat Himbauan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dengan membuat Laporan sebagaimana telah diatur dalam SE-08/PJ/2008 tentang Tindak Lanjut Hasil Ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  9. Tata cara penyampaian Laporan Bulanan Pengawasan Penyampaian Surat Himbauan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran III dan Lampiran IV Surat Edaran ini.
  10. Kanwil DJP wajib melakukan rekapitulasi dan monitoring atas Laporan Bulanan Pengawasan Penyampaian Surat Himbauan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dari KPP dan menyampaikan Laporan Triwulanan kepada Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian.
  11. Tata cara Monitoring Penyampaian Surat Himbauan Wajib Pajak Orang Pribadi Baru dan Pelaporan Laporan Triwulanan Pengawasan Penyampaian Surat Himbauan oleh Kanwil ke Kantor Pusat adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran V Surat Edaran ini.
  12. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini merupakan pelengkap atas Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2008 dan untuk mempermudah pemahaman dan penyimpanan arsip, agar Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini disatukan penyimpanannya dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2008.

Demikian untuk dilaksanakan sebaik-baiknya.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 9 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

MOCHAMAD TJIPTARDJO