Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 12/PJ/2010

Kategori : PBB

Nomor Objek Pajak Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2010

TENTANG

NOMOR OBJEK PAJAK
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-817/KMK.04/1991 tentang Tatacara Pendaftaran dan Pendataan Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor KEP-451/KMK.04/1997 tentang Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pertambangan Migas dan Panas Bumi Serta Pembayarannya;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-533/PJ/2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Dalam Rangka Pembentukan dan/atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (SISMIOP) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-115/PJ/2002

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat :
  1. unik, yaitu setiap objek pajak PBB diberikan satu NOP dan berbeda dengan NOP yang diberikan untuk objek pajak PBB lainnya;
  2. tetap, yaitu NOP yang diberikan kepada setiap objek pajak PBB tidak berubah dalam jangka waktu lama; dan
  3. standar, yaitu hanya ada satu sistem pemberian NOP yang berlaku secara nasional.

Pasal 2


(1)  NOP diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB
(2)  NOP digunakan dalam administrasi perpajakan dan sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.


Pasal 3


Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
  1. digit ke-1 dan ke-2 merupakan kode provinsi;
  2. digit ke-3 dan ke-4 merupakan kode kabupaten/kota;
  3. digit ke-5 sampai dengan digit ke-7 merupakan kode kecamatan;
  4. digit ke-8 sampai dengan digit ke-10 merupakan kode kelurahan/desa;
  5. digit ke-11 sampai dengan digit ke-13 merupakan kode nomor urut blok;
  6. digit ke-14 sampai dengan digit ke-17 merupakan kode nomor urut objek pajak;
  7. digit ke-18 merupakan kode tanda khusus.

 


Pasal 4


Tata cara pemberian NOP ditetapkan sebagaimana Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 5


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan lain mengenai NOP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Maret 2010
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

MOCHAMAD TJIPTARDJO
NIP 060044911