|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 12/PJ/2010, 10 Maret 2010 | Peraturan Terkait | Status | Historis | Lampiran | |
||||
|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 12/PJ/2010 Telah mengalami perubahan atau penyempurnaan. Untuk melihat peraturan yang merubah atau menyempurnakan Klik disini !! |
||||
|
PERATURAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 12/PJ/2010 TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menimbang : bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pengelolaan data Pajak Bumi dan Bangunan serta pelayanan kepada wajib pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan; Mengingat :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG NOMOR OBJEK PAJAK PAJAK BUMI DAN BANGUNAN. Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), yang bersifat :
Pasal 2
Pasal 3
Struktur NOP terdiri dari 18 (delapan belas) digit, dengan rincian sebagai berikut :
Pasal 4
Tata cara pemberian NOP ditetapkan sebagaimana Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 5
Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, ketentuan lain mengenai NOP dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini. Pasal 6
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2010 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd. MOCHAMAD TJIPTARDJO NIP 060044911 Dokumen ini dibuat secara spesifik untuk www.ortax.org |
||||
|
Peraturan Terkait
Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : Kep-533/pj/2000 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (pbb) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Mana Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 115/PJ./2002, Tanggal 4 Maret 2002 Petunjuk Pelaksanaan Pendaftaran, Pendataan Dan Penilaian Objek Dan Subjek Pajak Bumi Dan Bangunan (pbb) Dalam Rangka Pembentukan Dan Atau Pemeliharaan Basis Data Sistem Manajemen Informasi Objek Pajak (sismiop) Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 533/PJ./2000, Tanggal 20 Desember 2000 Penatausahaan Data Objek Pajak Bumi Dan Bangunan Pertambangan Migas Dan Panas Bumi Serta Pembayarannya Keputusan Menteri Keuangan - 451/KMK.04/1997, Tanggal 28 Agustus 1997 Perubahan Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan Undang-Undang - 12 TAHUN 1994, Tanggal 9 Nopember 1994 |
||||
|
Status
Historis
|







