Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 241/PMK.04/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 Tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan Dan Pengeluaran Barang Ke Dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 241/PMK.04/2009

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009
TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG 
KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK
SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka mendukung peningkatan pelayanan atas pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, perlu melakukan penyempurnaan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;
 
Mengingat :

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2009 tentang Perlakuan Kepabeanan, Perpajakan, dan Cukai Serta Pengawasan Atas Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Serta Berada Di Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4970);
  2. Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas;


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 46/PMK.04/2009 TENTANG PEMBERITAHUAN PABEAN DALAM RANGKA PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BARANG KE DAN DARI KAWASAN YANG TELAH DITUNJUK SEBAGAI KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS.


Pasal I


Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.04/2009 tentang Pemberitahuan Pabean Dalam Rangka Pemasukan dan Pengeluaran Barang Ke dan Dari Kawasan Yang Telah Ditunjuk Sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 ayat (3) diubah dengan menambah 1 (satu) huruf yakni huruf e, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut :
 

Pasal 5

 
(1) Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:
a. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang ke Kawasan Bebas, menggunakan inward manifest dengan kode BC 1.1;
b. Pemberitahuan Pabean pengangkutan barang dari Kawasan Bebas, menggunakan outward manifest dengan kode BC 1.1.
(2) Pemberitahuan Pabean pemasukan barang ke Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
a. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Luar Daerah Pabean ke Kawasan Bebas;
b. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Penimbunan Berikat Ke Kawasan Bebas;
c. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Kawasan Bebas lainnya Ke Kawasan Bebas;
d. Pemberitahuan Pabean pemasukan barang dari Tempat Lain Dalam Daerah Pabean ke Kawasan Bebas.
(3) Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c terdiri atas:
a. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas Ke Luar Daerah Pabean;
b. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Penimbunan Berikat;
c. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Kawasan Bebas Lainnya;
d. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang dari Kawasan Bebas ke Tempat Lain Dalam Daerah Pabean;
e. Pemberitahuan Pabean pengeluaran barang asal luar Daerah Pabean dari Kawasan Bebas untuk diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara dalam Kawasan Pabean di Kantor Pabean lainnya melalui pelabuhan atau bandar udara yang ditunjuk oleh Badan Pengusahaan Kawasan atau Tempat Penimbunan Sementara lainnya di Kawasan Bebas.
2. Ketentuan Pasal 6 diubah dengan menambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut :
 

Pasal 6

 
(1) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a serta ayat (3) huruf a dan huruf d disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-01.
(2) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dan huruf c, serta ayat (3) huruf b dan huruf c disampaikan dalam 1 (satu) format PPFTZ dengan kode PPFTZ-02.
(3) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-03.
(4) Pemberitahuan Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf e disampaikan dalam format PPFTZ dengan kode PPFTZ-04.
3. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 7 A yang berbunyi sebagai berikut :
 

Pasal 7A


Bentuk formulir, isi, dan tata cara pengisian PPFTZ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV.
4. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (la), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut :
 

Pasal 13

 
(1) Pengusaha atau kuasanya dapat mengajukan permohonan perubahan atas kesalahan data pada PPFTZ yang diajukannya.
(1a) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak apabila:
a. barang telah dikeluarkan dari Kawasan Pabean;
b. kesalahan tersebut merupakan temuan pejabat bea dan cukai; atau
c. elah mendapatkan penetapan pejabat bea dan cukai.
(2) Tata cara perubahan data PPFTZ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perubahan atas kesalahan data pemberitahuan pabean.
5. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dengan menambah 2 (dua) huruf yakni huruf m dan huruf n, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut :
 

Pasal 15

 
(1) Dokumen Pelengkap Pabean yang digunakan untuk pemenuhan Kewajiban Pabean di Kawasan Bebas berkaitan dengan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Kawasan Bebas antara lain:
  a. Invoice;
  b. Packing List;
  c. Bill of Lading/Airway Bill;
  d. Polis Asuransi dalam atau luar negeri;
  e. Bukti Pembayaran Bea Masuk, PPN, dan PPh Pasal 22 serta Cukai:
  f. Bukti Penyerahan Jaminan (BPJ) atau Surat Tanda Terima Jaminan (STTJ);
  g. Kontrak Kerja;
  h. Faktur;
  i. Surat Izin sebagai pengusaha di Kawasan Bebas dari Badan Pengusahaan Kawasan;
  j. Surat Kuasa pengurusan kepabeanan dari Pengusaha kepada PPJK dalam hal pemberitahu adalah PPJK;
  k. Keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk;
  l. Surat rekomendasi atau surat izin/surat persetujuan dari instansi terkait;
  m. Pemberitahuan Pemasukan/Pengeluaran Barang Transaksi Tertentu (PPBTT);
  n. Dokumen cukai.
(2) Tata cara penelitian Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tatacara pemeriksaan pabean di Kawasan Bebas.
6. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah dan ayat (4) dihapus, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:
 

Pasal 16

 
(1) Pengusaha atau kuasanya wajib menyerahkan asli dokumen sebagai Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1).
(2) Terhadap pengusaha atau kuasanya yang menyerahkan Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter dapat diterima sebagai Dokumen Pelengkap Pabean dengan ketentuan :
a. pengusaha atau kuasanya membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pabean untuk seluruh pemasukan atau pengeluaran yang dilakukannya di Kawasan Bebas;
b. dalam surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, pengusaha atau kuasanya menyatakan bahwa:
  1) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, me sin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter diakui sebagai dokumen asli apabila telah ditandai/dibubuhi cap" ASLI" dan cap perusahaan; dan
  2) semua hardcopy Dokumen Pelengkap Pabean hasil cetak dari mesin fotocopy, mesin faksimili, media elektronik seperti e-mail atau teleprinter merupakan alat bukti yang sah di seluruh wilayah Indonesia dalam hal terjadi proses peradilan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Pengusaha.
(3) Dokumen Pelengkap Pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diterima sebagai dokumen resmi setelah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pabean.
(4) Dihapus.
7. Diantara Pasal 18 dan Pasal 19 disisipkan 1 (satu) Pasal yaitu Pasal 18A yang berbunyi sebagai berikut :
 

Pasal 18A

  Dalam hal Sistem Komputer Pelayanan belum dapat digunakan dengan pemberitahuan pabean sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, pelayanan kepabeanan dilakukan dengan menggunakan Sistem Komputer Pelayanan yang tersedia di Kantor Pabean.
8. Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 A adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.


Pasal II


  1. Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, terhadap perlakuan kepabeanan yang terkait dengan pemberitahuan pabean dalam rangka pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditunjuk sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang dilaksanakan oleh Kantor Pabean di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sejak tanggal 1 April 2009 sampai dengan sebelum diundangkannya Peraturan Menteri Keuangan ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Keuangan ini.
  2. Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




  Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI
 
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

ttd.  
   
PATRIALIS AKBAR



     

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2009 NOMOR 541