Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 73/PMK.01/2009

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Departemen Keuangan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 73/PMK.01/2009

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008
TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan efektivitas dan kinerja organisasi Departemen Keuangan, perlu menyempurnakan organisasi dan tata kerja Departemen Keuangan;            
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;            

Mengingat :

  1. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008;            
  2. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2008;            
  3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 20/P Tahun 2005;            
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008;            

Memperhatikan :

Persetujuan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dalam Surat Nomor B/1201/M.PAN/3/2009 tanggal 31 Maret 2009;                


MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 100/PMK.01/2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA DEPARTEMEN KEUANGAN.                


Pasal I

               
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.01/2008 diubah, sebagai berikut :  
        
1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:            

"Pasal 4

Departemen Keuangan terdiri dari:            
  1. Sekretariat Jenderal;        
  2. Direktorat Jenderal Anggaran;        
  3. Direktorat Jenderal Pajak;        
  4. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;        
  5. Direktorat Jenderal Perbendaharaan;        
  6. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;        
  7. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;        
  8. Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang;        
  9. Inspektorat Jenderal;        
  10. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan;        
  11. Badan Kebijakan Fiskal;        
  12. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;        
  13. Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi Keuangan Internasional;        
  14. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;        
  15. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;        
  16. Staf Ahli Bidang Pengembangan Pasar Modal;        
  17. Staf Ahli Bidang Pembinaan Umum Pengelolaan Kekayaan Negara;        
  18. Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan;        
  19. Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai;        
  20. Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan;        
  21. Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik;        
  22. Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai."    
2. Ketentuan Pasal 34 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:           
 

"Pasal 34

       
Bagian Organisasi I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik."   
3. Ketentuan Pasal 37 dan Pasal 38 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:     
       

"Pasal 37

     
Subbagian Organisasi IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.  
         

Pasal 38

          
Bagian Organisasi II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak."   
4. Ketentuan Pasal 41 dan Pasal 42 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:       
     

"Pasal 41

        
Subbagian Organisasi IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring organisasi, analisis jabatan, dan peningkatan kinerja organisasi pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.            

Pasal 42

             
Bagian Ketatalaksanaan I mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik."            
5. Ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:   
        

"Pasal 45

       
(1) Subbagian Ketatalaksanaan IA, IB, dan IC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Pusat Sistem Informasi dan Teknologi Keuangan, Pusat Investasi Pemerintah, dan Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal.      
(2) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.    
 

Pasal 46

           
Bagian Ketatalaksanaan II mempunyai tugas melaksanakan penelaahan, analisis, dan penyiapan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat Pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak."            
6. Ketentuan Pasal 49 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:    
        

"Pasal 49

                
Subbagian Ketatalaksanaan IIA, IIB, dan IIC masing-masing mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penelaahan, analisis, dan penyiapan bahan pembinaan, koordinasi, evaluasi, dan monitoring sistem dan prosedur kerja, sistem administrasi umum, tata laksana pelayanan publik, dan penyusunan laporan akuntabilitas kinerja, serta pemantauan tindak lanjut atas laporan hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal pada Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Inspektorat Jenderal, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal, Pusat pembinaan Akuntan dan Jasa Penilai, Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai, dan Sekretariat Pengadilan Pajak, sesuai penugasan yang diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal."            
7. Ketentuan Pasal 145 dan Pasal 146 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:            

"Pasal 145

            
Bagian Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan administrasi pengadaan bagi seluruh satuan organisasi di lingkungan Departemen dan pelaksanaan pengadaan Sekretariat Jenderal.     

Pasal 146

            
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, Bagian Pengadaan menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan dan pelaksanaan pembinaan di lingkungan Departemen;        
  2. penyiapan rencana pengadaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan di lingkungan Sekretariat Jenderal;        
  3. penyiapan rencana pengadaan serta monitoring dan pelaporan pengadaan di lingkungan Departemen Keuangan;        
  4. pelaksanaan asistensi pengadaan dan penyelesaian sanggah banding di lingkungan Departemen Keuangan;        
  5. pengurusan tata usaha dan rumah tangga Biro."              
8. Ketentuan Pasal 148 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:     
       

"Pasal 148


(1) Subbagian Pengadaan I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan, perencanaan, asistensi pengadaan barang/jasa, penyelesaian sanggah banding, monitoring dan pelaporan pengadaan pada Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal Anggaran, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, dan Gedung Keuangan Negara, serta perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan alat tulis kantor, barang cetakan, dan alat rumah tangga di lingkungan Sekretariat Jenderal.        
(2) Subbagian Pengadaan II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan, perencanaan, asistensi pengadaan barang/jasa, penyelesaian sanggah banding, monitoring dan pelaporan pengadaan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang, Inspektorat Jenderal, Badan Kebijakan Fiskal, dan Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, serta perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan bahan fotocopy dan bahan komputer di lingkungan Sekretariat Jenderal.        
(3) Subbagian Pengadaan III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan administrasi pengadaan, penyusunan petunjuk teknis pengadaan, perencanaan, asistensi pengadaan barang/jasa, penyelesaian sanggah banding, monitoring dan pelaporan pengadaan pada Direktorat Jenderal Pajak, Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, serta perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan pengadaan barang inventaris kantor dan lain-lain di lingkungan Sekretariat Jenderal.        
(4) Subbagian Tata Usaha Biro mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro." 
9. Ketentuan Pasal 158 dan Pasal 159 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 158


Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157, Biro Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Departemen dan kearsipan serta tata usaha perjalanan dinas Kantor Pusat Departemen Keuangan;   
b. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri serta urusan protokol dan akomodasi;
c. pelaksanaan urusan perawatan dan kebersihan gedung, penyimpanan dan pendistribusian barang, perawatan pegawai, serta melaksanakan keamanan dalam;        
d. pelaksanaan urusan administrasi gaji dan tunjangan pegawai, pengelolaan penerimaan, penatausahaan barang milik negara, pencetakan, penggandaan, reproduksi, serta pelaksanaan dan penatausahaan pembayaran;        
e. pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan, barang milik Negara, pemeliharaan instalasi, pengelolaan kendaraan dinas, serta urusan persandian dan pengelolaan telekomunikasi;      
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.   

Pasal 159

             
Biro Umum terdiri dari:            
  1. Bagian Tata Usaha Departemen;        
  2. Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan;        
  3. Bagian Rumah Tangga I;        
  4. Bagian Rumah Tangga II;        
  5. Bagian Rumah Tangga III;        
  6. Kelompok Jabatan Fungsional."        
10. Ketentuan Pasal 164 sampai dengan Pasal 167 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:   
        

"Pasal 164


Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan dukungan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal, Staf Ahli, dan Staf Khusus Menteri serta urusan protokol dan akomodasi pimpinan.

Pasal 165

    
Dalam melaksanakan tugas dimaksud dalam pasal 164, Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan menyelenggarakan fungsi:            
  1. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal serta pengelolaan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal;        
  2. pelaksanaan dukungan program dan kegiatan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri;        
  3. pelaksanaan urusan tata usaha Sekretaris Jenderal;        
  4. pelaksanaan urusan protokol dan akomodasi pimpinan dan tamu asing.        

Pasal 166

           
Bagian Dukungan Program dan Kegiatan Pimpinan terdiri dari:            
  1. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Sekretaris Jenderal;        
  2. Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Staf Ahli dan Staf Khusus;        
  3. Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal;         
  4. Subbagian Protokol dan Akomodasi.      
  

Pasal 167

              
(1) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan pemantauan, evaluasi, dan penyajian informasi pelaksanaan program dan kegiatan Sekretaris Jenderal, dan pengelolaan Indikator Kinerja Utama di lingkungan Sekretariat Jenderal.   
(2) Subbagian Dukungan Program dan Kegiatan Staf Ahli dan Staf Khusus mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, penyiapan, pengolahan dan penyajian bahan masukan untuk pengambilan keputusan, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi kegiatan serta pencatatan acara dan pengaturan penerimaan tamu Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri.        
(3) Subbagian Tata Usaha Sekretaris Jenderal mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, pencatatan acara, dan pengaturan penerimaan tamu Sekretaris Jenderal.        
(4) Subbagian Protokol dan Akomodasi mempunyai tugas melakukan urusan protokol dan akomodasi pimpinan dan tamu asing."
11. Ketentuan Pasal 622 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :             

"Pasal 622

   
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 621, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:            
  1. koordinasi kegiatan Direktorat Jenderal;        
  2. penyelenggaraan pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan, kepegawaian dan keuangan, dan pembinaan jabatan fungsional pada Direktorat Jenderal;        
  3. pelaksanaan tata usaha, kearsipan, dan dokumentasi Direktorat Jenderal;        
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan Direktorat Jenderal."      
12. Ketentuan Pasal 624 sampai dengan Pasal 627 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :  
         

"Pasal 624

             
Bagian Organisasi dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, penataan organisasi, ketatalaksanaan, analisa jabatan, analisa beban kerja, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi, dan penyusunan jabatan fungsional.      

Pasal 625

                
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 624, Bagian Organisasi dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal;        
  2. penyiapan bahan penataan organisasi dan ketatalaksanaan, penelaahan dan evaluasi jabatan, evaluasi peringkat jabatan, pengembangan kinerja organisasi Direktorat Jenderal, dan penyusunan jabatan fungsional;        
  3. penyiapan bahan penyusunan prosedur standar operasi serta evaluasi pelaksanaannya;        
  4. penyiapan bahan penyusunan rumusan standar norma waktu, standar beban kerja dan monitoring sistem dan prosedur kerja.
       

Pasal 626

          
Bagian Organisasi dan Tata Laksana terdiri dari:            
  1. Subbagian Organisasi;        
  2. Subbagian Tata Laksana I;        
  3. Subbagian Tata Laksana II;        
  4. Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai.        

Pasal 627


(1) Subbagian Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penataan dan monitoring organisasi, analisis jabatan, penyusunan uraian jabatan, dan evaluasi peringkat jabatan. 
(2) Subbagian Tata Laksana I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan rancangan kebijakan dan standardisasi teknis Direktorat Jenderal, prosedur kerja, monitoring sistem dan evaluasi prosedur kerja, tata naskah persuratan dinas, dan pakaian dinas.  
(3) Subbagian Tata Laksana II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan analisis, beban kerja, standard norma waktu dan pengembangan pelayanan publik Direktorat Jenderal.    
(4) Subbagian Pengembangan Profesi Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan pedoman, pengkajian, implementasi, dan pengembangan jabatan fungsional di bidang kepabeanan dan cukai."  
13. Ketentuan Pasal 644 sampai dengan pasal 650 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :         
  

"Pasal 644

             
Direktorat Teknis Kepabeanan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor, identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk, tarif bea keluar, nilai pabean, dan pelaksanaan identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan nilai pabean.         
 

Pasal 645

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, Direktorat Teknis Kepabeanan menyelenggarakan fungsi:               
a. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor dan ekspor;        
b. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang identifikasi dan klasifikasi barang, tarif bea masuk dan tarif bea keluar;        
c. penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang nilai pabean, profil komoditi, dan data harga;        
d. pelaksanaan urusan tata usaha Direktorat. 
       

Pasal 646

           
Direktorat Teknis Kepabeanan terdiri dari:            
  1. Subdirektorat Impor;        
  2. Subdirektorat Ekspor;        
  3. Subdirektorat Klasifikasi Barang;        
  4. Subdirektorat Nilai Pabean;        
  5. Subbagian Tata Usaha;        
  6. Kelompok Jabatan Fungsional.        

Pasal 647

             
Subdirektorat Impor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor, Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean serta pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.     
      

Pasal 648

              
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, Subdirektorat Impor menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor;        
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk;        
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara.   
    

Pasal 649

           
Subdirektorat Impor terdiri dari:            
  1. Seksi Impor I;        
  2. Seksi Impor II;        
  3. Seksi Penangguhan Bea Masuk;        
  4. Seksi Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean. 
       

Pasal 650

            
(1) Seksi Impor I dan Seksi Impor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang impor sesuai dengan pembagian tugas yang diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.      
(2) Seksi Penangguhan Bea Masuk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan di bidang penangguhan pembayaran bea masuk.     
(3) Seksi Tempat Penimbunan Sementara dan Tempat Penimbunan Pabean mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang tempat penimbunan sementara, tempat penimbunan pabean, barang tidak dikuasai, barang dikuasai negara, dan barang milik negara."     
14. Diantara Pasal 650 dan Pasal 651 disisipkan 4 (empat) Pasal, yaitu Pasal 650 A, Pasal 650 B, Pasal 650 C dan Pasal 650 D, sehingga berbunyi sebagai berikut :    
       

"Pasal 650 A

       
Subdirektorat Ekspor mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor dan bea keluar.     
      

Pasal 650 B

             
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 650 A, Subdirektorat Ekspor menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak dikenakan bea keluar;        
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar.   
    

Pasal 650 C

            
Subdirektorat Ekspor terdiri dari:            
  1. Seksi Ekspor I;        
  2. Seksi Ekspor II;        
  3. Seksi Ekspor III. 
      

Pasal 650 D


(1) Seksi Ekspor I mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.        
(2) Seksi Ekspor II mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang tidak diatur tata niaga dan tidak dikenakan bea keluar.      
(3) Seksi Ekspor III mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang ekspor komoditi yang dikenakan bea keluar."        
15. Ketentuan Pasal 2092 dan Pasal 2093 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:        
   

"Pasal 2092

               
(1) Pusat Analisis dan Harmonisasi Kebijakan yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pushaka mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan atas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan, dan pengelolaan indikator kinerja utama Departemen, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pushaka berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.   
   

Pasal 2093

       
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2092, Pushaka menyelenggarakan fungsi :            
  1. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan negara, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;        
  2. pelaksanaan analisis, harmonisasi, dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;        
  3. pelaksanaan pengelolaan program dan kegiatan Menteri Keuangan;        
  4. pelaksanaan pengelolaan indikator kinerja utama Departemen Keuangan;        
  5. pelaksanaan administrasi Pusat."        
16. Ketentuan Pasal 2095 sampai dengan Pasal 2100 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:    
       

"Pasal 2095

     
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat, serta koordinasi penyediaan informasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.    
       

Pasal 2096

      
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2095, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :            
  1. penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;        
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan;        
  3. pelaksanaan urusan penataan organisasi, analisis dan evaluasi jabatan, serta pengukuran beban kerja;        
  4. pelaksanaan urusan keuangan dan rumah tangga;        
  5. pengolahan dan analisis data serta koordinasi penyediaan data dan informasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.      
 

Pasal 2097

              
Bagian Umum terdiri dari:            
  1. Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian;        
  2. Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga;        
  3. Subbagian Pengolahan Data.        

Pasal 2098

      
(1) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja, pengukuran beban kerja, analisis dan evaluasi jabatan, laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja, penyesuaian prosedur kerja, urusan kepegawaian, pengelolaan kinerja Pusat serta pelaksanaan urusan tata usaha, dokumentasi, dan kearsipan.  
(2) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan rumah tangga.  
(3) Subbagian Pengolahan Data mempunyai tugas melakukan pengelolaan data dan penyajian informasi kinerja serta pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan.        
    

Bagian Keempat
Bidang Program dan Kegiatan I
              
Pasal 2099

        
Bidang Program dan Kegiatan I mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya.     
      

Pasal 2100

        
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2099, Bidang Program dan Kegiatan I menyelenggarakan fungsi :            
  1. pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;        
  2. pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;        
  3. pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;        
  4. pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;        
  5. pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya;        
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara, pembiayaan APBN, pasar modal dan lembaga keuangan serta program dan kegiatan pendukung lainnya."        
17. Ketentuan Pasal 2102 sampai dengan Pasal 2104 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
           

 "Pasal 2102

     
(1) Subbidang Program dan Kegiatan IA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pendapatan negara.      
(2) Subbidang Program dan Kegiatan IB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang pembiayaan Negara serta pasar modal dan lembaga keuangan.        
(3) Subbidang Program dan Kegiatan IC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang program dan kegiatan pendukung lainnya, serta pengelolaan Agenda Program dan Kegiatan Sekretaris Jenderal.     
   

Bagian Kelima
Bidang Program dan Kegiatan II
        
Pasal 2103

         
Bidang Program dan Kegiatan II mempunyai tugas melaksanakan analisis, harmonisasi dan sinergi kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara.  
         

Pasal 2104

           
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2103, Bidang Program dan Kegiatan II menyelenggarakan fungsi :            
  1. pelaksanaan pengolahan dan pengkajian kebijakan, program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;        
  2. pelaksanaan penyiapan masukan dan saran dalam pengambilan keputusan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;        
  3. pelaksanaan penyiapan penyusunan skala prioritas pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara, dan kekayaan negara;        
  4. pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal Departemen Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;        
  5. pelaksanaan penyiapan penyajian data, informasi, pendampingan dan laporan program dan kegiatan Menteri Keuangan di bidang belanja negara dan kekayaan negara;        
  6. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan Menteri Keuangan di belanja negara dan kekayaan negara.  
18. Ketentuan Pasal 2106 sampai dengan Pasal 2108 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
           

"Pasal 2106

         
(1) Subbidang Program dan Kegiatan IIA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kebijakan fiskal dan anggaran. 
(2) Subbidang Program dan Kegiatan IIB mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang perbendaharaan dan perimbangan keuangan.        
(3) Subbidang Program dan Kegiatan IIC mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengolahan dan pengkajian kebijakan, penyusunan skala prioritas, penyajian data, informasi, laporan, pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, dan pelaksanaan kerjasama internal dan eksternal, serta masukan dan saran dalam pengambilan keputusan Menteri Keuangan di bidang kekayaan negara.   
        

Bagian Keenam
Bidang Program dan Kegiatan III
         
Pasal 2107

          
Bidang Program dan Kegiatan III mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan, penyiapan bahan, pendampingan dan asistensi kegiatan Menteri Keuangan, dan melaksanakan layanan administrasi Menteri Keuangan.    
       

Pasal 2108

        
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2107, Bidang Program dan Kegiatan III menyelenggarakan fungsi :            
  1. perencanaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri Keuangan;        
  2. koordinasi penyiapan, penyusunan, dan penyajian bahan program dan kegiatan Menteri Keuangan;        
  3. pelaksanaan pendampingan dan asistensi kegiatan Menteri Keuangan;        
  4. koordinasi pelaksanaan rapat pimpinan dan kegiatan Menteri Keuangan lainnya;         
  5. layanan administrasi Menteri Keuangan."  
19. Ketentuan Pasal 2110 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:   
         

"Pasal 2110


(1) Subbidang Program dan Kegiatan IIIA mempunyai tugas melakukan perencanaan Agenda Program dan Kegiatan Menteri Keuangan, dan koordinasi pelaksanaan rapat pimpinan dan kegiatan Menteri Keuangan lainnya.        
(2) Subbidang Program dan Kegiatan IIIB mempunyai tugas melakukan koordinasi penyiapan, penyusunan, dan penyajian bahan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan, dan pendampingan dan asistensi pelaksanaan Program dan Kegiatan Menteri Keuangan.        
(3) Subbidang Program dan Kegiatan IIIC mempunyai tugas melakukan urusan administrasi surat menyurat dan koordinasi logistik Menteri Keuangan, dokumentasi bahan Program dan Kegiatan serta kepustakaan Menteri Keuangan.  
20. Diantara Pasal 2112 dan Pasal 2113 disisipkan 2 (dua) BAB baru, yaitu BAB XVIII A dan BAB XVIII B, dan 39 (tiga puluh sembilan) Pasal, yaitu Pasal 2112 A sampai dengan Pasal 2112 MM, sehingga berbunyi sebagai berikut : 
          

"BAB XVIII A
PUSAT LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK
           
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
              
Pasal 2112 A

              
(1) Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya dalam Peraturan Menteri Keuangan ini disebut Pusat LPSE mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan Departemen Keuangan, pengelolaan sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik serta memberikan pelayanan pengadaan secara elektronik Kementerian/Lembaga, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.        
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pusat LPSE berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. 
       

Pasal 2112 B

          
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 A, Pusat LPSE menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;        
  2. pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Departemen Keuangan serta Kementerian/Lembaga/Komisi;        
  3. pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan;        
  4. pelaksanaan administrasi Pusat.        

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
      
Pasal 2112 C

            
Pusat LPSE terdiri atas :            
  1. Bagian Umum;        
  2. Bidang Registrasi dan Verifikasi;        
  3. Bidang Layanan Teknis Pengguna;        
  4. Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem;        
  5. Kelompok Jabatan Fungsional. 
      

Bagian Ketiga
Bagian Umum
              
Pasal 2112 D

             
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas serta pemberian dukungan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Pusat.    
       

Pasal 2112 E

             
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 D, Bagian Umum menyelenggarakan fungsi :            
  1. penyusunan rencana, program kerja, dan evaluasi serta laporan kegiatan dan akuntabilitas kinerja;        
  2. pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan;        
  3. pelaksanaan urusan keuangan;        
  4. pelaksanaan urusan rumah tangga dan perlengkapan.        

Pasal 2112 F

           
Bagian Umum terdiri dari :            
  1. Subbagian Tata Usaha;        
  2. Subbagian Keuangan;        
  3. Subbagian Rumah Tangga.
       

Pasal 2112 G

            
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana, program kerja, evaluasi, laporan kegiatan akuntabilitas kinerja, serta pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, dokumentasi, dan kearsipan.        
(2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan.    
(3) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga dan perlengkapan.
 

Bagian Keempat
Bidang Registrasi dan Verifikasi
   
Pasal 2112 H

         
Bidang Registrasi dan Verifikasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelayanan pengadaan secara elektronik kepada Panitia Pengadaan/Unit Layanan Pengadaan Departemen Keuangan serta Kementerian/Lembaga/Komisi.         
  

Pasal 2112 I

       
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 H, Bidang Registrasi dan Verifikasi menyelenggarakan fungsi :            
  1. penyiapan bahan dan penyimpanan persyaratan dan tata cara registrasi pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik;        
  2. penyiapan bahan verifikasi/validasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pengguna sistem;        
  3. penyiapan bahan penetapan, pengembangan, dan pengadministrasian identitas digital kepada pengguna sistem. 
      

Pasal 2112 J

     
Bidang Registrasi dan Verifikasi terdiri dari:            
  1. Subbidang Registrasi;        
  2. Subbidang Verifikasi;        
  3. Subbidang Sertifikasi Digital.    
    

Pasal 2112 K

          
(1) Subbidang Registrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan penyimpanan persyaratan dan tata cara registrasi pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.     
(2) Subbidang Verifikasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan validasi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan pada pengguna sistem dan verifikasi.   
(3) Subbidang Sertifikasi Digital mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penetapan, pengembangan, dan pengadministrasian identitas digital kepada pengguna sistem.        
   

Bagian Kelima
Bidang Layanan Teknis Pengguna
            
Pasal 2112 L

             
Bidang Layanan Teknis Pengguna mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pengadaan secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan.   
       

Pasal 2112 M

              
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 L, Bidang Layanan Teknis Pengguna menyelenggarakan fungsi :            
  1. penyiapan bahan pelayanan keluhan dan kebutuhan bantuan teknis setiap saat dari pengguna sistem;        
  2. penyiapan bahan pelatihan sosialisasi, dan diseminasi pengadaan barang/jasa secara elektronik kepada seluruh pengguna sistem, serta kerjasama dan kehumasan LPSE;      
  3. penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik.    
   

Pasal 2112 N

         
Bidang Layanan Teknis Pengguna terdiri dari:            
  1. Subbidang Layanan Pengguna;        
  2. Subbidang Publikasi dan Kerjasama;        
  3. Subbidang Monitoring dan Evaluasi.
       

Pasal 2112 O

           
(1) Subbidang Layanan Pengguna mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelayanan keluhan dan kebutuhan bantuan teknis setiap saat dari pengguna sistem.     
(2) Subbidang Publikasi dan Kerjasama mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelatihan sosialisasi, dan diseminasi pengadaan barang/jasa secara elektronik kepada seluruh pengguna sistem, serta kerjasama dan kehumasan LPSE.     
(3) Subbidang Monitoring dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik. 
      

Bagian Keenam
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem
              
Pasal 2112 P

          
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem mempunyai tugas melaksanakan penyiapan regulasi di bidang pengadaan barang/jasa pemerintah secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan serta mengelola sistem serta memberikan jaminan aksesibilitas pengguna dan koneksi kepada pusat data pengadaan nasional. 
          

Pasal 2112 Q

    
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 P, Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem menyelenggarakan fungsi :            
  1. monitoring, pengkajian, dan penyiapan bahan regulasi dan kebijakan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan yang berkordinasi dengan LKPP;        
  2. pengkajian, pelaporan kinerja, dan administrasi sistem aplikasi dan penyusunan Pengelolaan Tingkat Layanan dengan instansi terkait;       
  3. pengkajian, perencanaan kapasitas, pemeliharaan, dan administrasi perangkat jaringan, perangkat lunak, dan perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunikasi.    
   

Pasal 2112 R

           
Bidang Kebijakan dan Pengelolaan Sistem terdiri dari:            
  1. Subbidang Pengembangan Kebijakan;        
  2. Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi;        
  3. Subbidang Pemeliharaan Infrastruktur Sistem.       
 

Pasal 2112 S

              
(1) Subbidang Pengembangan Kebijakan mempunyai tugas melakukan monitoring, pengkajian, dan penyiapan bahan regulasi dan kebijakan pengadaan barang secara elektronik di lingkungan Departemen Keuangan yang berkordinasi dengan LKPP.    
(2) Subbidang Pemeliharaan Sistem Aplikasi mempunyai tugas melakukan pengkajian, pelaporan kinerja, dan administrasi sistem aplikasi dan penyusunan Pengelolaan Tingkat Layanan dengan instansi terkait.        
(3) Subbidang Pemeliharaan Infrastruktur Sistem mempunyai tugas melakukan pengkajian, perencanaan kapasitas, pemeliharaan, dan administrasi perangkat jaringan, perangkat lunak, dan perangkat keras Teknologi Informasi dan Komunikasi.  
          

Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
                
Pasal 2112 T

              
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.      
     

Pasal 2112 U

            
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.  
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat.     
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.      
      

BAB XVIII B
PUSAT KEPATUHAN INTERNAL KEPABEANAN DAN CUKAI
           
Bagian Pertama
Kedudukan, Tugas, dan Fungsi
              
Pasal 2112 V

     
(1) Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan pelaksanaan tugas, evaluasi kinerja, analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal, serta pelaksanaan pengawasan kepatuhan internal, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas dan penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang karena sifat tugasnya secara teknis operasional dan administratif bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.     
      

Pasal 2112 W

        
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2112 V, Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai menyelenggarakan fungsi:            
  1. perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan kepatuhan pelaksanaan tugas;        
  2. perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja;        
  3. perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal;        
  4. pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;        
  5. evaluasi kinerja seluruh unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;        
  6. penelitian, pemeriksaan, serta penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat;        
  7. investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai;        
  8. pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;      
  9. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;        
  10. pelaksanaan urusan tata usaha Pusat.      
 

Bagian Kedua
Susunan Organisasi
             
Pasal 2112 X

           
Pusat Kepatuhan Internal Kepabeanan dan Cukai terdiri dari:            
  1. Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas;        
  2. Bidang Evaluasi Kinerja;        
  3. Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal;        
  4. Subbagian Tata Usaha;        
  5. Kelompok Jabatan Fungsional.  
     

Bagian Ketiga
Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas
           
Pasal 2112 Y

               
Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas.  
         

Pasal 2112 Z

              
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2112 Y, Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai;        
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai;        
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi, serta pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi;        
  4. Investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.        

Pasal 2112 AA

             
Bidang Penegakan Kepatuhan Pelaksanaan Tugas terdiri dari:            
  1. Subbidang Tugas Pelayanan;        
  2. Subbidang Tugas Pengawasan;        
  3. Subbidang Tugas Administrasi.     
  

Pasal 2112 BB

         
(1) Subbidang Tugas Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai, pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pelayanan kepabeanan dan cukai, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai. 
(2) Subbidang Tugas Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai, pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas pengawasan kepabeanan dan cukai serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.    
(3) Subbidang Tugas Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, dan evaluasi pelaksanaan di bidang kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi, pengawasan kepatuhan pelaksanaan tugas administrasi, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.   
        

Bagian Keempat
Bidang Evaluasi Kinerja
              
Pasal 2112 CC

          
Bidang Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan perumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja, pelaksanaan evaluasi kinerja, penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.    
       

Pasal 2112 DD

            
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2112 CC, Bidang Evaluasi Kinerja menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan, serta evaluasi kinerja pelayanan;        
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pengawasan, serta evaluasi kinerja pengawasan;        
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja administrasi, serta evaluasi kinerja administrasi;        
  4. investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai;        
  5. melaksanakan analisis dan penyiapan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard;        
  6. koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, dan laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal.      
 

Pasal 2112 EE

              
Bidang Evaluasi Kinerja terdiri dari:            
  1. Subbidang Evaluasi Kinerja Pelayanan;        
  2. Subbidang Evaluasi Kinerja Pengawasan;        
  3. Subbidang Evaluasi Kinerja Administrasi.    
    

Pasal 2112 FF

               
(1) Subbidang Evaluasi Kinerja Pelayanan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pelayanan, evaluasi kinerja pelayanan serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.        
(2) Subbidang Evaluasi Kinerja Pengawasan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja pengawasan, evaluasi kinerja pengawasan, investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai, serta melakukan pengumpulan data, analisis dan penyiapan bahan perencanaan, monitoring, dan evaluasi Key Performance Indicators di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan menggunakan pendekatan manajemen kinerja strategik berbasis Balanced Scorecard.        
(3) Subbidang Evaluasi Kinerja Administrasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi pelaksanaan evaluasi kinerja administrasi, evaluasi kinerja administrasi, koordinasi penyusunan rencana kerja, rencana strategik, laporan akuntabilitas kinerja Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.    
   

Bagian Kelima
Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal
           
Pasal 2112 GG

               
Bidang Analisis dan 'Tindak Lanjut Kepatuhan Internal mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut kepatuhan internal, serta penelitian, pemeriksaan, penyiapan bahan tanggapan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan masyarakat, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.      
     

Pasal 2112 HH

              
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2112 GG, Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal menyelenggarakan fungsi:            
  1. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut pengawasan pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan administrasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;        
  2. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut evaluasi kinerja pelayanan, pengawasan dan administrasi, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;        
  3. penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut Laporan Hasil pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan laporan masyarakat, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas;        
  4. investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai. 
      

Pasal 2112 II

           
Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal terdiri dari:            
  1. Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Pelaksanaan Tugas;        
  2. Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja;        
  3. Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan.     
  

Pasal 2112 JJ

            
(1) Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Pelaksanaan Tugas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut pengawasan pelaksanaan tugas pelayanan, pengawasan dan administrasi, investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.  
(2) Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Evaluasi Kinerja mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut evaluasi kinerja pelayanan, pengawasan dan administrasi, investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai, serta pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas.     
(3) Subbidang Analisis dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rumusan kebijakan, standardisasi dan bimbingan teknis, evaluasi dan pelaksanaan analisis dan tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan aparat pengawasan fungsional dan laporan masyarakat, pemberian rekomendasi peningkatan pelaksanaan tugas, serta investigasi internal atas pelanggaran kode etik dan pelanggaran disiplin pegawai.   

Pasal 2112 KK

              
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata persuratan dinas, kearsipan, rumah tangga dan kepegawaian serta menyusun rencana strategik dan laporan akuntabilitas Pusat.     
(2) Subbagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugasnya secara administratif dibina oleh Kepala Bidang Analisis dan Tindak Lanjut Kepatuhan Internal."     
     

Bagian Ketujuh
Kelompok Jabatan Fungsional
            
Pasal 2112 LL

           
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melakukan kegiatan sesuai dengan jabatan fungsional masing-masing berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.     
      

Pasal 2112 MM

    
(1) Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah jabatan fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya. 
(2) Setiap kelompok tersebut pada ayat (1) Pasal ini dikoordinasikan oleh pejabat fungsional senior yang ditunjuk oleh Kepala Pusat. 
(3) Jumlah jabatan fungsional tersebut pada ayat (1) Pasal ini ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja. 
(4) Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
21. Diantara Pasal 2126 dan Pasal 2127 disisipkan 1 (satu) Pasal baru, yaitu Pasal 2126 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :         
  

"Pasal 2126 A

              
Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi strategy management office Departemen Keuangan, Pushaka mengelola dan mengkoordinasikan kegiatan dan tata usaha Bagian Perencanaan dan Evaluasi Indikator Kinerja Utama pada Biro Perencanaan dan Keuangan, Sekretariat Jenderal." 
22. Lampiran I diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran I dalam Peraturan Menteri Keuangan ini. 
23. Lampiran II-1 dan Lampiran II-9 diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran II-1 dan Lampiran II-2 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.
24. Lampiran V-1, Lampiran V-2, Lampiran V-3, dan Lampiran V-7 diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran III-1, Lampiran III-2, Lampiran III-3, dan Lampiran III-4 dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.         
25. Lampiran XVI diubah, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran IV dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.   
26. Setelah Lampiran XVI ditambahkan 2 (dua) Lampiran baru, yaitu Lampiran XVI A dan Lampiran XVI B, sehingga menjadi sebagaimana Lampiran V dan Lampiran VI dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.         
           
   

Pasal II

              
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.                




Ditetapkan di Jakarta    
pada tanggal 8 April 2009    
MENTERI KEUANGAN     

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI