Peraturan
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 44/PJ/2009, 13 Apr 2009
Status :
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 44/PJ/2009 Sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat peraturan yang mengganti atau mencabut Klik disini !!
13 April 2009
SURAT EDARAN DIREKTUR
JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 44/PJ/2009
TENTANG
TARGET PENAMBAHAN NPWP
MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009
NOMOR SE - 44/PJ/2009
TENTANG
TARGET PENAMBAHAN NPWP
MELALUI EKSTENSIFIKASI WP OP TAHUN 2009
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan kegiatan
ekstensifikasi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) berdasarkan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-16/PJ/2007
serta Per-116/PJ/2007,
dengan ini ditetapkan target penambahan NPWP melalui Ekstensifikasi WP
OP tahun 2009 sejumlah 2.850.000 WP OP dengan rincian sebagaimana
terlampir. Total target tersebut telah termasuk hasil kegiatan
ekstensifikasi s.d. bulan Maret 2009. Selanjutnya Saudara diminta untuk
menyusun target penambahan NPWP untuk masing-masing Kantor Pelayanan
Pajak (KPP) diwilayah saudara, dan disampaikan ke KPDJP
selambat-lambatnya tanggal 17 April 2009.
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 April 2009
Direktur Jenderal,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Tembusan :
- Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
- Para Direktur, Tenaga Pengkaji, dan Kapus PDDP Di lingkungan Ditjen Pajak.
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Surat Edaran Dirjen Pajak - SE - 51/PJ/2013, Tanggal 24 Okt 2013
|
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 116/PJ./2007, Tanggal 29 Agust 2007
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 16/PJ/2007, Tanggal 25 Jan 2007