Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 34/PJ/2003

Kategori : KUP

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 34/PJ/2003

TENTANG

KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa sehubungan dengan adanya Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 2000 yang diterbitkan oleh Biro Pusat Statistik dan dalam rangka penyempurnaan Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 122; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG KLASIFIKASI LAPANGAN USAHA WAJIB PAJAK.



Pasal 1

Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak disusun menurut Kategori, Golongan Pokok, Golongan, Sub golongan dan Kelompok Kegiatan Ekonomi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 2

Kode Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dipergunakan untuk :

  1. Tata Usaha Wajib Pajak, seperti data Kelompok Kegiatan Ekonomi Wajib Pajak dalam Master File Wajib Pajak, Kelompok Kegiatan Ekonomi pada SPT Pajak Penghasilan dan SPT Masa PPN dan PPn BM;
  2. Dasar penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto;
  3. Keperluan khusus lainnya.



Pasal 3

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1444/PJ.24/1993 tanggal 14 Desember 1993 tentang Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 4

Klasifikasi Lapangan Usaha ini disebut Klasifikasi Lapangan Usaha Wajib Pajak 2003.



Pasal 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan dipergunakan pertama kali untuk SPT Masa PPN dan PPn BM bulan Januari 2003 dan SPT Tahunan PPh Tahun 2002.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Pebruari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO