Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 17/PJ/2009

Kategori : KUP, Lainnya

Penetapan Bahan, Bentuk, Ukuran, Warna, Dan Isi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak


19 Februari 2009


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : SE - 17/PJ/2009

TENTANG

PENETAPAN BAHAN, BENTUK, UKURAN, WARNA, DAN ISI
KARTU NOMOR POKOK WAJIB PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Dalam rangka penyeragaman bahan, bentuk, ukuran, warna, dan isi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan ini perlu disampaikan hal-hal sebagai berikut:
  1. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disebut dengan Kartu NPWP adalah kartu yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisikan NPWP dan identitas lainnya sebagai sarana dalam administrasi perpajakan dan dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  2. Sehubungan dengan beragamnya bahan, bentuk, ukuran, warna, dan isi Kartu NPWP yang diterbitkan dan saat ini beredar, maka perlu diatur ketentuan mengenai bahan, bentuk, ukuran, warna, dan isi Kartu NPWP sebagai berikut:
    1. Bentuk dan isi Kartu NPWP berpedoman pada ketentuan sebagaimana diatur dalam Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tanggal 20 Oktober 2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak dengan beberapa penyempurnaan.
    2. Bahan, bentuk, ukuran, warna, dan isi Kartu NPWP diatur sebagai berikut:
      1. Kartu dibuat dari bahan/media Poly Vinnyl Chlorida (PVC) dan Composite Card.
      2. Berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran 8,5 cm x 5,4 cm.
      3. Gambar/cetakan dasar berwarna dark gold metalic pada bagian atas dan light silver metalic pada bagian bawah.
      4. Isi pada Kartu NPWP terbagi atas dua bagian, yaitu bagian depan dan bagian belakang sebagai berikut:
        1) Bagian depan:
        • Lambang/logo Departemen Keuangan RI berwarna kuning dengan warna dasar biru;
        • Teks “DEPARTEMEN KEUANGAN RI” dan “DIREKTORAT JENDERAL PAJAK” berwarna hitam;
        • Teks “DIREKTORAT JENDERAL PAJAK” dalam ukuran kecil berwarna putih sebagai background;
        • Identitas Wajib Pajak yaitu NPWP, nama dan alamat Wajib Pajak serta tanggal terdaftar berwarna hitam.
        2) Bagian belakang:
        • Artificial magnetic berwarna hitam;
        • Teks: “PERHATIAN
          • Kartu ini harap disimpan baik-baik dan apabila hilang, agar segera melapor ke Kantor Pelayanan Pajak terdaftar.
          • NPWP agar dicantumkan dalam hal berhubungan dengan dokumen perpajakan.
          • Dalam hal Wajib Pajak pindah domisili, supaya melaporkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak lama atau Kantor Pelayanan Pajak baru.”
        • Alamat website Direktorat Jenderal Pajak “www.pajak.go.id” berwarna biru dan Kring Pajak 500200 dalam bentuk logo.
        • Teks “BERSAMA ANDA MEMBANGUN BANGSA” berwarna hitam.
    3. Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan standar penulisan identitas Wajib Pajak pada Kartu NPWP adalah sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
  3. Terhadap Kartu NPWP selain sebagaimana dimaksud pada Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, diatur sebagai berikut:
    1. Kartu NPWP yang telah beredar atau dimiliki oleh Wajib Pajak tersebut tetap berlaku.
    2. Dalam hal terdapat Kartu NPWP yang masih tersisa, Kartu NPWP tersebut masih dapat digunakan.
  4. Dengan adanya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak ini, maka spesifikasi Kartu NPWP sebagaimana diatur dalam Lampiran I Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-13/PJ.01/2007 tanggal 26 April 2007 dinyatakan tidak berlaku.

Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Februari 2009
Direktur Jenderal

ttd

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan:
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di lingkungan DJP.