Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 48/PJ/2008

Kategori : KUP, PPN

Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 48/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH


DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000;
  2. bahwa untuk meningkatkan pengamanan penerimaan negara dengan tetap memperhatikan pelayanan prima kepada masyarakat Wajib Pajak dan untuk memberikan kepastian hukum;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 188/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu Dalam Rangka Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.03/2007 tentang Batasan Jumlah Peredaran Usaha, Jumlah Penyerahan, dan Jumlah Lebih Bayar Bagi Wajib Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu Yang Dapat Diberikan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak;
  8. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-406/PJ/2001 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-359/PJ.2003;

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAU PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:
  1. Pajak adalah Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  3. Pengusaha Kena Pajak Kriteria Tertentu adalah Wajib Pajak dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  4. Pengusaha Kena Pajak Yang Memenuhi Persyaratan Tertentu adalah Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17D Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
  5. Pengusaha Kena Pajak Tertentu adalah Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 3 atau angka 4.
  6. Kelebihan pembayaran pajak adalah:
    1. Kelebihan Pajak Masukan terhadap Pajak Keluaran dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000; atau
    2. Kelebihan Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang telah dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang diekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dalam hal ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
  7. Permohonan pengembalian adalah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak melalui:
    1. Surat Pemberitahun Masa Pajak Pertambahan Nilai yang mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dengan cara mengisi kolom "Dikembalikan (restitusi)"; atau
    2. Surat permohonan tersendiri, apabila kolom "Dikembalikan (restitusi)" dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai tidak diisi atau tidak mencantumkan tanda permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak
  8. Surat Ketetapan Pajak adalah surat ketetapan yang meliputi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil.
  9. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
  10. Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pengembalian pendahuluan kelebihan pajak untuk Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 5.
  11. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya.
  12. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 2

 

(1) Permohonan pengembalian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.
(2) Permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) Masa Pajak.


Pasal 3


(1) Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilengkapi dengan Faktur Pajak dan/atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak, yang selanjutnya disebut dengan kelengkapan permohonan pengembalian, yang terkait dengan kelebihan pembayaran pajak.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, kelengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak wajib disampaikan.


Pasal 4


Pengujian keabsahan kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Kebijakan Pemeriksaan Pajak.


Pasal 5


(1) Kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dapat disampaikan secara lengkap bersamaan dengan penyampaian permohonan pengembalian, atau disusulkan setelah disampaikannya permohonan pengembalian.
(2) Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) disusulkan, Pengusaha Kena Pajak harus menyampaikan seluruh kelengkapan permohonan pengembalian paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(3) Dalam hal kelengkapan permohonan pengembalian disusulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Dalam hal Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan surat permintaan kelengkapan permohonan pengembalian kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka kelengkapan permohonan pengembalian yang disusulkan tetap harus dilengkapi seluruhnya paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.
(5) Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tidak menyampaikan atau kurang menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4), Direktur Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan berdasarkan kelengkapan permohonan pengembalian yang diterima dengan memberitahukan pemrosesan permohonan pengembalian berdasarkan data atau dokumen yang ada sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(6) Dalam hal pengusaha Kena Pajak menyampaikan kelengkapan permohonan pengembalian setelah 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan, maka bukti-bukti atau dokumen-dokumen tersebut tidak diperhitungkan dalam pemeriksaan, keberatan, dan banding.


Pasal 6

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pemeriksaan atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak harus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak paling lama 12 (dua belas) bulan sejak permohonan diterima.
(2) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu, harus menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sejak saat diterimanya permohonan.


Pasal 7


(1) Dalam hal permohonan pengembalian yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak Tertentu meliputi kelebihan pembayaran akibat kompensasi Masa Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak menjadi Pengusaha Kena Pajak Tertentu. Direktur Jenderal Pajak wajib melakukan pemeriksaan pajak atas SPT Masa PPN yang menyatakan kelebihan pembayaran yang dikompensasikan tersebut.
(2) Pengusah Kena Pajak Tertentu yang mengajukan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyampaikan dokumen kelengkapan permohonan pengembalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1).


Pasal 8

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 telah lewat dan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, permohonan pengembalian yang diajukan dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu tersebut berakhir.


Pasal 9


Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan pajak yang meliputi semua jenis pajak.


Pasal 10

 

(1) Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat melakukan pemeriksaan kepada Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 5 dan menerbitkan surat ketetapan pajak.
(2) Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, Pengusaha Kena Pajak Tertentu wajib membayar jumlah kekurangan pajak ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C ayat (5) atau Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.


Pasal 11


Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (5), Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 9, dan Pasal 10 ayat (1), dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang pemeriksaan.


Pasal 12


Untuk permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2008 yang telah diterima oleh Kantor Pelayanan Pajak atau disampaikan oleh Pengusaha Kena Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, diberlakukan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006.


Pasal 13


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-122/PJ./2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Desember 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd

DARMIN NASUTION
NIP 130605098