Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 194/PJ./2003

Kategori : KUP

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-169/PJ./2001 Tentang Bentuk Surat Setoran Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 194/PJ./2003

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ./2001
TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

  1. bahwa terdapat beberapa permasalahan yang perlu diatur dalam pelaksanaan administrasi SSPCP (Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor) berkaitan dengan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) impor;
  2. bahwa untuk kelancaran pelaksanaan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) perlu dicantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di dalam Surat Setoran Pajak (SSP);
  3. bahwa untuk kepentingan administrasi perlu dilakukan pengawasan terhadap penyetoran hasil penjualan Benda Meterai oleh PT. Pos Indonesia (Persero);
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69; Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133a/KMK.04/2000 tentang Pengadaan, Pengelolaan dan Penjualan Benda Meterai;
  6. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
  7. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-56/A/2003; Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-13/BC/2003; dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-48/PJ/2003 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pendapatan Negara Dengan Sistem Internal Check;
  8. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Anggaran Nomor KEP-76/A/2002, dan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-288/PJ/2002 tentang Penatausahaan Penerimaan Setoran Pajak Melalui Kantor Penerima Pembayaran Dan Bank Devisa Persepsi Yang Diolah Dengan Cara On-line;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-78/BC/1997 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelesaian Barang Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, Kiriman Melalui Jasa Titipan dan Kiriman Pos sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-83/BC/2002;
  10. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana, telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2003;


M E M U T U S K A N :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-169/PJ/2001 TENTANG BENTUK SURAT SETORAN PAJAK.



Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Nomor KEP-169/PJ/2001 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-101/PJ/2003 diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) diubah sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :


    "Pasal 3

    (1)

    SSP Standar dapat digunakan untuk pembayaran semua jenis pajak yang dibayar melalui Kantor Penerima, Pembayaran yang belum terhubung secara on line tapi masih berhak menerima, pembayaran pajak, dan untuk penyetoran/pemungutan PPh Pasal 22 Bendaharawan dan atau PPN Bendaharawan.

    (2) SSP Standar sebagaimana, dimaksud dalam Pasal I ayat (3) dibuat dalam rangkap 5 (lima) yang peruntukannya sebagai berikut:
    Lembar ke-1 : Untuk Arsip Wajib Pajak
    Lembar ke-2 : Untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
    Lembar ke-3 : Untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke KPP
    Lembar ke-4 : Untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran
    Lembar ke-5 : Untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perundangan perpajakan yang berlaku.
    (3) SSP Standar diisi sesuai dengan Buku Petunjuk Pengisian SSP sebagaimana terlampir dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."
  1. Ketentuan Pasal 4 ditambah satu ayat yaitu ayat (2a), ayat (4) diubah dan ayat (7) dihapus sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi berbunyi sebagai berikut:


    "Pasal 4

    (1)

    SSP Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran yang telah mengadakan kerja sama Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak.

    (2) SSP Khusus dicetak:
    1. pada saat transaksi pembayaran atau penyetoran pajak sebanyak 2 (dua) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-1 dan lembar ke-3 SSP Standar;
    2. terpisah sebanyak 1 (satu) lembar, yang berfungsi sama dengan lembar ke-2 SSP Standar untuk diteruskan ke KPKN sebagai lampiran Daftar Nominatif Penerimaan (DNP).
    (2a)

    SSP Khusus dapat diperbanyak yang berfungsi sama dengan lembar ke-5 SSP Standar sebagai pengganti bukti potong/bukti pungut, dengan diberi cap dan tanda tangan oleh pejabat yang berwenang oleh Kantor Penerima Pembayaran.

    (3) SSP Khusus paling sedikit memuat keterangan-keterangan sebagai berikut :
    1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
    2. Nama Wajib Pajak;
    3. Identitas Kantor Penerima Pembayaran;
    4. Mata Anggaran Penerimaan (MAP)/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran;
    5. Masa Pajak dan atau Tahun Pajak;
    6. Nomor Ketetapan (untuk pembayaran: SIP, SKPKB, atau SKPKBT);
    7. Jumlah dan Tanggal Pembayaran; dan
    8. Nomor Transaksi Pembayaran Pajak (NTPP) dan atau Nomor Transaksi Bank (NTB) atau Nomor Transaksi Pos (NIP).
    (4) SSP Khusus digunakan untuk pembayaran pajak oleh Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP, kecuali :
    1. Pajak Penghasilan (PPh) atas pembayaran Fiskal Luar Negeri (kode MAP/Jenis Pajak 0118, Kode Jenis Setoran 100) yang dibayar pada counter-counter di bandar udara dan pelabuhan laut;
    2. Pajak Penghasilan Pasal 26 Subjek Pajak Luar Negeri (Kode MAP/Jenis Pajak 0117, semua Kode Jenis Setoran) baik untuk perorangan maupun badan;
    3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan (kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 104);
    4. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean (kode MAP/Jenis Pajak 0131, Kode Jenis Setoran 101 dan 104);
    5. PPh Pasal 22 impor dan PPN impor atas barang bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas dan kiriman pos sebagaimana diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
    (5)

    Kantor Penerima Pembayaran diperkenankan melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus setelah mendapatkan persetujuan khusus dari Direktur Jenderal Pajak.

    (6)

    Kantor Penerima Pembayaran yang telah terhubung secara on line dengan sistem Monitoring Pelaporan Pembayaran Pajak (MP3) dengan Direktorat Jenderal Pajak hanya dapat melayani pembayaran atau penyetoran pajak dengan menggunakan SSP Khusus,"

  1. Ketentuan Pasal 4A ditambah dua ayat yang dijadikan ayat (4) dan ayat (7) sehingga keseluruhan Pasal 4A menjadi berbunyi sebagai berikut :


    "Pasal 4A

    (1) SSPCP digunakan untuk melakukan penyetoran penerimaan negara dalam rangka impor.
    (2) SSPCP sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibuat dalam rangkap 8 (delapan) yang peruntukannya sebagai berikut:
      Lembar ke-a : untuk KPBC melalui Penyetor/Wajib Pajak;
      Lembar ke-1b : untuk Penyetor/Wajib Pajak;
      Lembar ke-2a : untuk KPBC melalui KPKN;
      Lembar ke-2b dan ke-2c : untuk KPP melalui KPKN;
      Lembar ke-3a dan ke-3b : untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC;
      Lembar ke-4 : untuk Bank Devisa Persepsi, Bank Persepsi atau PT. Pos Indonesia
    (3) SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN adalah SSPCP lembar ke-3a.
    (4)

    Apabila dalam SSPCP tersebut terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka. SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah foto kopi SSPCP lembar ke-3a.

    (5)

    SSPCP yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPh adalah SSPCP lembar ke-3b.

    (6)

    SSPCP yang diterima KPP dari KPKN, lembar ke-2b digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Penghasilan, lembar ke-2e digunakan untuk administrasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai.

    (7)

    Apabila dalam SSCP terdapat pembayaran Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) impor, maka untuk administrasi penerimaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Kantor Pelayanan Pajak membuat foto kopi SSPCP lembar ke-2c."

  1. Lampiran mengenai Tabel MAP/Kode Jenis Pajak dan Kode Jenis Setoran Nomor 19 diubah dan ditambah satu tabel yang dijadikan Tabel Nomor 19a sehingga tabel 19 dan tabel 19a menjadi sebagai berikut :

    19. MAP/Kode Jenis Pajak 0171 untuk Bea Meterai selain penjualan Benda Meterai

    KODE
    JENIS SETORAN
      JENIS SETORAN   KETERANGAN
    100   Bea Meterai   untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai.
    199   Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai   untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai
    300   STP Bea Meterai  

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai

    310   SKPKB Bea Meterai  

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai

    320   SKPKBT Bea Meterai  

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai


    19a. MAP/Kode Jenis Pajak 0175 untuk Penjualan Benda Meterai
    KODE
    JENIS SETORAN
      JENIS SETORAN   KETERANGAN
    100   Penjualan Benda Meterai   untuk pembayaran penjualan Benda Meterai.
    199   Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai   untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai
    300   STP Benda Meterai  

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai

    310   SKPKB Benda Meterai  

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai

    320   SKPKBT Benda Meterai  

    untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai



Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd.

HADI POERNOMO