Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 128/PJ./2003

Kategori : PPN

Penetapan Satu Tempat Atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain Yang Terdaftar Di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 128/PJ./2003

TENTANG

PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa dalam rangka melaksanakan Pasal 12 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, serta untuk lebih memberikan kepastian hukum mengenai penetapan salah satu tempat usaha atau lebih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar yang mempunyai lebih dari satu tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih Sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai Bagi Wajib Pajak Selain yang Terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-315/PJ/2002 tentang Pelaksanaan Uji Coba Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM secara On-line sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Pajak Nomor KEP-344/PJ/2002;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENETAPAN SATU TEMPAT ATAU LEBIH SEBAGAI TEMPAT TERUTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BAGI WAJIB PAJAK SELAIN YANG TERDAFTAR DI KANTOR PELAYANAN PAJAK WAJIB PAJAK BESAR



Pasal 1

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. Kepala Kantor Wilayah adalah Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan.
  2. Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha Kena Pajak selain yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar.
  3. SPT Masa PPN dan PPN BM dengan Media Elektronik (e-filing) adalah Surat Pemberitahuan Masa PPN dan PPn BM beserta lampirannya yang disampaikan oleh Wajib Pajak melalui aplikasi Penerimaan SPT Masa PPN/PPn BM on line.
  4. Tempat Pemusatan Pajak Pertambahan Nilai adalah tempat tinggal atau kedudukan atau tempat kegiatan usaha yang dipilih sebagai tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Administrasi Penjualan adalah Pencatatan mengenai kegiatan penyerahan Barang kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang merupakan hasil kegiatan usaha maupun bukan hasil kegiatan usahanya kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun cabang perusahaan.
  6. Administrasi Pembelian adalah Pencatatan mengenai kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sehubungan dengan kegiatan usahanya, kecuali kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk Keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas kecil (petty cash) .
  7. Kepala Kantor Pelayanan Pajak adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat kegiatan usaha akan dipusatkan dan atau tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai akan dilaksanakan.



Pasal 2

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan pemberitahuan untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.

(2)

Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) yang memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.



Pasal 3

(1) Dalam Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) paling sedikit memuat :
 
  1. Nama, alamat dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
  2. Rincian nama, alamat dan NPWP tempat PPN terutang yang akan dipusatkan
  3. Tanggal dimulainya pemusatan;
  4. Melampirkan fotocopy serta memperlihatkan yang asli, berita acara penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing) untuk masa pajak dari tempat yang akan dilakukan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.
(2)

Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum saat dimulainya pemusatan dan paling sedikit memuat :

 
  1. Nama, alamat dan NPWP tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
  2. Rincian nama, alamat dan NPWP tempat kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang dipusatkan
  3. Tanggal yang diinginkan untuk dimulainya pemusatan ; dan
  4. Pernyataan Pengusaha Kena Pajak bahwa sistem administrasinya telah sesuai dengan persyaratan pemusatan tempat PPN terutang.



Pasal 4

(1) Permohonan untuk penetapan salah satu tempat usaha sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pengusaha Kena Pajak selain Pedagang Eceran dan Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) dapat dikabulkan apabila telah memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
 
  1. Tempat Pajak Pertambahan Nilai terutang yang dipusatkan tidak menyelenggarakan administrasi penjualan dan administrasi pembelian, semua administrasi dilakukan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
  2. Fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan hanya melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada pembeli barang atau penerima jasa atas perintah tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai;
  3. Semua Faktur Pajak atau Faktur Penjualan diterbitkan oleh tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang;
  4. Tempat kegiatan usaha yang dipusatkan tidak membuat Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan, kecuali Faktur Pajak dan atau Faktur Penjualan yang dicetak berdasarkan data yang diimput secara on line dari Kantor Pusat atau tempat pemusatannya; dan
  5. Kantor Cabang Unit yang dipusatkan hanya mengadministrasi persedian dan administrasi kegiatan perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak untuk keperluan operasional kantor atau unit bersangkutan yang dananya berasal dari kas- kecil (petty cash).
(2)

Permohonan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai bagi Pedagang Eceran dapat dikabulkan apabila kegiatan dan administrasi pembelian untuk jaringan penjualan yang tersebar di berbagai tempat, dipusatkan di tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai dimohonkan.



Pasal 5

(1)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) diterima lengkap.

(2)

Apabila setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir.



Pasal 6

(1)

Pengusaha Kena Pajak tidak dapat mengajukan permohonan pemusatan tempat PPN terutang untuk tempat kegiatan usaha dimana Pabrik terletak kecuali Pengusaha Kena Pajak tersebut menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing).

(2)

Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang untuk Pabrikan yang telah diberikan sebelum diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.



Pasal 7

(1)

Pengusaha Kena Pajak yang mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan untuk memperoleh keyakinan dapat dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

(2)

Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi seluruh tempat kegiatan usaha yang diminta untuk dipusatkan dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak dimana tempat-tempat tersebut terdaftar atas permintaan Kepala Kantor Wilayah.

(3)

Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diselesaikan dan Laporan Hasil Pemeriksaan disampaikan ke Kepala Kantor Wilayah paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal permintaan pemeriksaan diterima.

(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menyampaikan laporan Hasil Pemeriksaan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak dianggap menerima atau menyetujui pemusatan PPN dan Kepala Kantor Wilayah dapat memberikan keputusan tanpa harus menunggu hasil pemeriksaan .

(5)

Dalam hal Laporan Hasil Pemeriksaan Sederhana Lapangan dari masing-masing Kantor Pelayanan Pajak memberikan kesimpulan yang berbeda, maka Kepala Kantor Wilayah dapat menolak permohonan pemusatan PPN atau mengabulkan sebagian tempat untuk dipusatkan pada tempat pemusatan PPN terutang sesuai kesimpulan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.



Pasal 8

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM dengan Media Elektronik (e-filing) serta memiliki lebih dari satu tempat untuk melakukan kegiatan usaha menyampaikan pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah saat dimulainya pemusatan yaitu saat dimulainya pemasukan SPT Masa dengan Media Elektronik (e-filing).



Pasal 9

(1)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang kepada Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 paling lambat 14(empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1).

(2)

Keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan oleh Kepala Kantor Wilayah tanpa perlu melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

(3) Keputusan penetapan tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berlaku sejak tanggal pemberitahuan.
(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah berlaku dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak dianggaptelah berlaku dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 14 (empat belas ) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berakhir.



Pasal 10

(1) Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang berlaku selama 5(lima) tahun sejak tanggal berlakunya pemusatan.
(2)

Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat mengajukan permohonan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah paling lambat 3(tiga) bulan sebulan habis masa berlakunya.

(3)

Sebelum diberikan keputusan atas permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

(4)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak memberikan Keputusan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterima.

(5)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka permohonan perpanjangan dianggapditerima dan mulai berlaku pada tanggal berikutnya setelah habis masa berlakunya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal tentang Persetujuan Perpanjangan Ijin Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 1(satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) berakhir.

(6)

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat mengajukan pemberitahuan perpanjangan keputusan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Kepala Kantor Wilayah.

(7)

Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6), Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan dan keputusan perpanjangan diberikan tanpa melalui Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

(8)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka pemberitahuan perpanjangan dianggap mulai berlaku pada tanggal berikutnya setelah habis masa berlakunya dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Perpanjangan Ijin Pemusatan Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai harus diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) berakhir.



Pasal 11

(1)

Pengusaha Kena Pajak selain yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) dapat mengajukan permohonan pemusatan kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat kegiatan usaha sebelum jangka waktu berlakunya keputusan tersebut berakhir.

(2)

Atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terbatas untuk tempat kegiatan usaha baru yang akan dipusatkan.

(3)

Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak Memberikan keputusan Paling lambat 3(tiga) bulan sejak permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima lengkap.

(4)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan , maka permohonan Pengusaha Kena Pajak dianggap diterima dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempat kegiatan usaha harus diterbitkan paling lambat 1(satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

(5)

Pengusaha Kena Pajak yang menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) menyampaikan pemberitahuan pemusatan kepada Kepala Kantor Wilayah apabila terdapat penambahan tempat kegiatan usaha sebelum jangka waktu berlakunya keputusan tersebut berakhir.

(6)

Atas pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5), Kepala Kantor Wilayah memberikan keputusan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak diterimanya pemberitahuan .

(7)

Keputusan penetapan sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) diberikan tanpa perlu dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan.

(8)

Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) Kepala Kantor Wilayah tidak memberikan keputusan, maka pemberitahuan Pengusaha Kena Pajak dianggap telah berlaku dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempat kegiatan usaha harus diterbitkan paling lambat 14( empat belas) hari setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) berakhir.

(9)

Keputusan Persetujuan Pemusatan Tempat Pajak Pertambahan Nilai Terutang atas penambahan tempat kegiatan usaha berlaku sesuai dengan masa berlakunya keputusan pemusatan yang telah ditetapkan.



Pasal 12

Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Pasal 9 ayat (2) dan Pasal 10 ayat (1) ditolak Kepala Kantor Wilayah, Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan kedua untuk penetapan satu tempat atau lebih sebagai tempat pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang setelah lewat 6(enam) bulan sejak tanggal keputusan penolakan pemusatan Pajak Pertambahan Nilai terutang.



Pasal 13

(1)

Dalam hal terdapat perubahan fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak tidak lagi menyampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) maka Pengusaha Kena Pajak wajib memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah.

(2)

Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang dinyatakan tidak berlaku sejak tanggal pemberitahuan disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut Keputusan Pemusatan tempat PPN terutangnya.

(3)

Pencabutan Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah tanggal pemberitahuan disampaikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(4)

Apabila diketahui, Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak memberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah setempat maka Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang dinyatakan tidak berlaku sejak terjadinya perubahan fungsi tempat kegiatan usaha dan Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak mencabut Keputusan Pemusatan tempat PPN terutangnya.

(5)

Pencabutan Keputusan Pemusatan tempat PPN terutang sebagaimana di maksud dalam ayat (4) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah berakhirnya Masa Pajak diketahuinya terjadi perubahan fungsi tempat kegiatan usaha atau tidak disampaikan SPT Masa PPN dan PPn BM melalui Media Elektronik (e-filing) oleh Pengusaha Kena Pajak.



Pasal 14

(1)

Pengusaha Kena Pajak harus melaksanakan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku di tempat-tempat terutang pajak sejak terjadinya perubahan fungsi tempat kegiatan usaha yang dipusatkan sehingga menyebabkan tidak terpenuhinya persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 atau Pengusaha Kena Pajak tidak lagi melaksanakan penyampaian SPT Masa PPN melalui Media Elektronik (e-filing).

(2)

Dalam hal Pengusaha tidak melaksanakan hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) maka dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.



Pasal 15

(1)

Pengusaha Kena Pajak dapat mengajukan permohonan pencabutan ijin pemusatan tempat PPN terutang secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah baik untuk seluruh atau sebagian tempat kegiatan usaha.

(2)

Kepala Kantor Wilayah harus menerbitkan Keputusan atas permohonan pencabutan ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah surat permohonan sebagaimana diterima.



Pasal 16

Keputusan Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal Pajak ditetapkan dengan menggunakan formulir sebagaimana dijelaskan dalam Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 17

(1)

Ijin pemusatan yang diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat Atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya.

(2)

Ijin pemusatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah habis masa berlakunya dapat diajukan permohonan perpanjangan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.



Pasal 18

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-334/PJ/2002 tentang Penetapan Satu Tempat atau Lebih sebagai Tempat Terutang Pajak Pertambahan Nilai dinyatakan tidak berlaku.



Pasal 19

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Mei 2003.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 April 2003
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

HADI POERNOMO