Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 09/PJ/2003

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedua Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak  Nomor Kep-297/PJ/2002 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 09/PJ/2003

TENTANG

PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT
DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

Bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada wajib Pajak dan mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu untuk menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;


Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262), sebagaimana telah diubahterakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-udang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985);
  3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3264) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3986);
  4. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (LN RI Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
  5. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);
  6. Undang-undanq Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 (LN RI Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3987);
  7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688); sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 130; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3988);
  8. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 2/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan;
  9. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  10. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65/KMK.01/2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar;
  11. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;
  12. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-435/PJ/2002;
  13. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-519/PJ/2002 tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan untuk Tujuan Perpajakan;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-297/PJ/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK.



Pasal I

Mengubah Lampiran I dan Lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-297/PJ/2002 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-435/PJ/2002 sebagai berikut :

  1. Mengubah nomor urut 54 pada Lampiran I sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Mengubah nomor urut 21 pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.
  3. Menambah nomor urut 25 dan nomor urut 26 pada Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

 


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Januari 2003
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO