Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 65/PJ/2008

Kategori : KUP

Penyampaian Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 Tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak Dan/Atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data Dan Pemindahan Wajib Pajak Dan/Atau Pengusaha Kena Pajak


18 November 2008


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE – 65 /PJ/2008

TENTANG

PENYAMPAIAN PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 44/PJ/2008 TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK
WAJIB PAJAK DAN/ATAU PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK,
PERUBAHAN DATA DAN PEMINDAHAN WAJIB PAJAK DAN/ATAU
PENGUSAHA KENA PAJAK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ/2008 tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

I. Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak untuk mendaftarkan diri dan/atau melaporkan kegiatan usahanya secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak maupun melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau melalui Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), perlu dilakukan penyempurnaan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak serta tata cara perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak.
II. Hal-hal yang perlu mendapat perhatian setelah berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 44/PJ./2008 antara lain:
a. Tempat pendaftaran dan/atau pelaporan.
Wajib Pajak mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya sesuai dengan tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak menurut keadaan sebenarnya/didasarkan pada kenyataan tanpa harus sesuai dengan alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada dokumen formal seperti KTP/Paspor.
Contoh: Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki KTP di Surabaya, tetapi pada saat ini berdomisili di Bekasi. Dalam hal ini Wajib Pajak mendaftarkan NPWP di KPP Pratama di mana Wajib Pajak tersebut berdomisili (KPP Pratama Bekasi), dan alamat yang diisi pada formulir adalah alamat Bekasi. SKT, NPWP dan/atau SPPKP dicetak oleh KPP Bekasi.
b. Formulir.
1) Untuk memudahkan Wajib Pajak dalam pengisian formulir pendaftaran, perubahan data dan pindah, formulir dibagi per jenis Wajib Pajak sebagai berikut:
1.1. Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
1.2. Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation;
1.3. Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak untuk Wajib Pajak Bendahara;
1.4. Formulir Permohonan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation;
1.5. Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi;
1.6. Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Badan/Joint Operation;
1.7. Formulir Permohonan Perubahan Data dan Wajib Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Bendahara;
1.8. Formulir Permohonan Perubahan Data dan Pengusaha Kena Pajak Pindah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi/Badan/Joint Operation;
2) Pengisian alamat tempat tinggal atau tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha pada formulir sebagaimana dimaksud pada angka 1 didasarkan pada kenyataan atau menurut keadaan sebenarnya, tidak pada pertimbangan yang bersifat formal.
c. Tata Cara.
1) Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP serta Perubahan data.
1.1 Wajib Pajak dan/atau PKP atau orang yang diberi kuasa khusus yang:
1.1.1. mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau pengusaha yang melaporkan kegiatan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP; atau
1.1.2 melaporkan perubahan data.
harus mengajukan permohonan sesuai dengan formulir yang telah ditentukan ke KPP/KP4/KP2KP.
1.2. Wajib Pajak dan/atau PKP sebagaimana dimaksud pada butir 1.1 di atas harus mengisi permohonan secara lengkap dan jelas serta ditandatangani Wajib Pajak atau kuasanya tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung.
1.3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 1.2:
1.3.1. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP; atau
1.3.2. KP4/KP2KP memberikan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP untuk permohonan pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP, atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) untuk permohonan perubahan data dan pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Pelaporan PKP.
2) Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP.
2.1. Wajib Pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar yang pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan dan/atau tempat kegiatan usaha ke wilayah kerja KPP lain atau orang yang diberi kuasa khusus, harus mengajukan permohonan pindah sesuai dengan formulir yang telah ditentukan ke KPP Lama atau KPP Baru.
2.2. Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada butir 2.1 di atas harus mengisi permohonan secara lengkap dan jelas serta menandatangani tanpa harus menyampaikan hardcopy data pendukung.
2.3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada butir 2.2:
2.3.1. KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama sebagai dasar penerbitan Surat Pindah; atau
2.3.2. KPP Lama wajib menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru
2.4. KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP setelah menerima Surat Pindah dari KPP Lama dan menembuskan ke KPP Lama:
2.5. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP setelah menerima tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
III. Jangka Waktu Penyelesaian.
1) Pendaftaran NPWP dan/atau Pengukuhan PKP serta Perubahan data.
  1. KPP menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP sebagaimana dimaksud butir Bagian II, huruf c, butir 1.3.1 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
  2. KP4/KP2KP menerbitkan Bukti Pendaftaran Wajib Pajak dan/atau Bukti Pelaporan PKP, dan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 1.3.2 ke KPP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap dan BPS diberikan segera setelah Wajib pajak menyerahkan formulir permohonan secara lengkap.
2) Pemindahan Wajib Pajak dan/atau PKP.
  1. KPP Baru meneruskan permohonan pindah ke KPP Lama dalam hal permohonan diajukan ke KPP Baru sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 2.3.1. paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
  2. KPP Lama menerbitkan Surat Pindah untuk disampaikan kepada Wajib Pajak dan ditembuskan ke KPP Baru sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 2.3.2 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
  3. KPP Baru wajib menerbitkan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dan ditembuskan ke KPP Lama sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 2.4 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya Surat Pindah dari KPP Lama.
  4. KPP Lama menerbitkan Surat Pencabutan SKT, Surat Penghapusan NPWP, dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud Bagian II, huruf c, butir 2.5 paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya tembusan Kartu NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dari KPP Baru.
3) Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada wajib pajak, penyelesaian permohonan sebagaimana dimaksud pada Bagian III, angka 1 agar diupayakan selesai dalam jangka waktu 1(satu) jam kerja terhitung sejak diterimanya surat permohonan secara lengkap.
IV. Konfirmasi Lapangan dalam rangka pembuktian data dan alamat Wajib Pajak.
  1. KPP harus melakukan konfirmasi lapangan atas pengisian data pada formulir sebagaimana dimaksud pada Bagian II, huruf c, butir 1.2. dan 2.2.
  2. Petugas konfirmasi lapangan adalah Account Representative yang menangani Wajib Pajak tersebut atau pelaksana pada Seksi Ekstensifikasi Perpajakan atau petugas lain yang ditunjuk oleh Kepala KPP untuk melakukan konfirmasi lapangan.
  3. Konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas dilakukan paling lama 1 (satu) tahun setelah terbitnya NPWP dan SKT dan/atau SPPKP dengan prioritas sesuai tingkat resiko Wajib Pajak baru.
  4. Pada saat melakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada huruf c KPP dapat meminta dokumen kepada Wajib Pajak dan/atau PKP terdaftar.
V. Penghapusan NPWP dan pencabutan STKT dan/atau SPPKP.
  1. Dalam hal hasil konfirmasi lapangan atas permohonan NPWP dan/atau pengukuhan PKP, perubahan data dan pemindahan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Bagian IV dinyatakan tidak benar, KPP menerbitkan Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP.
  2. Pencabutan SKT dan Penghapusan NPWP dan/atau Pencabutan SPPKP sebagaimana di maksud pada huruf a dilakukan secara jabatan.
  3. Pecabutan dan Penghapusan sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan hanya terhadap SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit hanya dengan mengisi formulir sebagaimana dimaksud pada Bagian II, huruf c, butir 1.2. dan 2.2 dan tanpa harus dilengkapi dengan hardcopy data pendukung untuk permohonan NPWP dan/atau tidak dilakukan penelitian lapangan untuk permohonan PKP.
  4. Surat Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP sebagaimana dimaksud pada huruf b akan diumumkan melalui website www.pajak.go.id
  5. Pencabutan SKT dan Surat Penghapusan NPWP dan/atau Surat Pencabutan SPPKP selain dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data dan alamat yang disampaikan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada bagian IV huruf a mengacu pada KEP-161/PJ/2001 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2007.
VI. Transisi
  1. Atas SKT dan NPWP dan/atau SPPKP yang terbit setelah berlakunya PER-44/PJ./2008 tetapi tata cara pendaftaran dan/atau pengukuhannya mengikuti KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2007, tidak dilakukan konfirmasi lapangan sebagaimana dimaksud pada bagian IV.
  2. Atas permohonan yang diterima sebelum atau setelah berlakunya PER-44/PJ./2008 tetapi belum diterbitkan SKT dan NPWP dan/atau SPPKP-nya, tata tata cara penyelesaiannya mengikuti PER-44/PJ./2008.
  3. Selama aplikasi dengan format baru serta formulir baru sebagaimana terlampir pada PER-44/PJ./2008 belum tersedia di KPP, Wajib Pajak masih dapat menggunakan formulir lama sebagaimana terlampir pada KEP-161/PJ/2001 sebagaimana telah diubah dengan PER-160/PJ/2003, tetapi persyaratan dan tata cara penyelesaiannya mengikuti PER-44/PJ./2008.
  4. Berkaitan dengan pemberian SPPKP dimana dibutuhkan tahap berurutan (sequential process) harus dilakukan pembuktian alamat terlebih dahulu (sesuai KEP 161), untuk masa transisi petugas wajib mengisi isian dalam Surat Tugas Pembuktian Alamat dan Berita Acara Hasil Konfirmasi Lapangan dalam aplikasi untuk kolom Nama Petugas Konfirmasi Lapangan diisi dengan "tidak perlu dilakukan Konfirmasi Lapangan sesuai dengan PER 44 Tahun 2008".
VII. Pengadaan Formulir
  1. Pengadaan Formulir sebagaimana dimaksud pada bagian II huruf b butir 1.1 s.d. 1.8 dilakukan oleh masing-masing Kantor Pelayanan Pajak dengan menggunakan kertas folio sesuai dengan kebutuhan masing-masing KPP.
  2. Wajib Pajak diperkenankan mencetak sendiri formulir sebagaimana dimaksud pada PER-44/PJ/2008 dengan langsung mengisi data Wajib Pajak.
VIII. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak, Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak yang dicabut SKT dan/atau SPPKP-nya bagi petugas pajak sebagaimana terlampir dalam Surat Edaran ini.
Lampiran I : Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
  1. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
  2. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Pada Saat Jaringan Komputer Tidak Berfungsi
  3. Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Lampiran II : Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
  1. Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
  2. Tata Cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pada Saat Jaringan Komputer Tidak Berfungsi
  3. Tata cara Perubahan Data Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan (KP4) dan Kantor Pelayanan, penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
Lampiran III : Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
  1. Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Lama
  2. Tata Cara Pemindahan Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak Melalui Kantor Pelayanan Pajak Baru
Lampiran IV : Tata Cara Konfirmasi Lapangan dan Pengumuman Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan dicabut SKT dan/atau SPPKPnya
  1. Tata Cara Konfirmasi Lapangan Setelah Penerbitan NPWP/SKT dan/atau SPPKP dalam Rangka Pembuktian Kebenaran Pengisian Formulir Dengan Mempertimbangkan Faktor Resiko yang Melekat Pada Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak
  2. Tata Cara Pengumuman Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak yang Dihapuskan NPWPnya dan Dicabut SKT dan/atau SPPKPnya Para Kepala Kantor Wilayah agar mengawasi pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tersebut diatas dan agar melakukan sosialisasi kepada para Wajib Pajak di lingkungan wilayah kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan sebaik-baiknya.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2008
Direktur Jenderal

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :
  1. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  2. Para Direktur dan Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.