Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 45/PJ/2008

Kategori : Bea Meterai

Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 45/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA
METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain dan telah ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital, dipandang perlu untuk menetapkan Peraturan mengenai tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital, dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3313);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai Dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal Yang Dikenakan Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3950);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 133b/KMK.04/2000 tanggal 28 April 2000 tentang Pelunasan Bea Meterai Dengan Menggunakan Cara Lain;
  4. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2008 tanggal 29 April 2008 tentang Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PELUNASAN BEA METERAI DENGAN MEMBUBUHKAN TANDA BEA METERAI LUNAS DENGAN MESIN TERAAN METERAI DIGITAL.



Pasal 1

 

Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini yang dimaksud dengan :

  1. wajib Pajak adalah Penerbit dokumen yang melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
  2. Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
  3. Kantor Penerima Pembayaran adalah Kantor Pos dan/atau Bank Badan Usaha Milik Negara atau Bank Badan Usaha Milik Daerah atau Tempat Pembayaran Lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagai penerima pembayaran atau penyetoran pajak.
  4. Aplikasi Kode Deposit adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang ditempatkan pada Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak yang berfungsi sebagai penerbit Kode Deposit Mesin Teraan Meterai Digital setelah mendapat informasi hasil verifikasi pembayaran deposit dari Aplikasi e-Meterai.
  5. Aplikasi e-Meterai adalah Aplikasi yang diinstal dalam server milik Direktorat Jenderal Pajak yang melayani pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital, verifikasi pembayaran deposit, dan pelaporan Bea Meterai, yang dapat diakses melalui portal intranet Direktorat Jenderal Pajak.
  6. Kode Deposit adalah Kode yang dibutuhkan untuk mengisi deposit Mesin Teraan Meterai Digital.
  7. Deposit adalah Penyetoran Bea Meterai dimuka oleh Wajib Pajak.



Pasal 2

 

Wajib Pajak yang bermaksud melakukan pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus mengajukan Surat Permohonan Izin kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan data sebagai berikut :

  1. Surat Keterangan Layak Pakai dari distributor Mesin Teraan Digital; dan
  2. Surat Pernyataan Kepemilikan Mesin Teraan Meterai Digital sesuai lampiran 1.



Pasal 3

 

(1) Petugas Kantor Pelayanan Pajak meneliti dan meng-input data yang disampaikan oleh wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ke Aplikasi e-Meterai.
(2) Petugas Kantor Pelayanan Pajak mencetak Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital (sesuai lampiran 2) dari Aplikasi e-Meterai.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan Surat Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Surat Permohonan Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterima lengkap.



Pasal 4

 

(1) Wajib Pajak yang menggunakan Mesin teraan Meterai Digital untuk membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas harus membayar deposit sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) atau kelipatannya, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Kas Negara melalui Kantor Penerima Pembayaran.
(2) MAP/Kode Jenis Pajak (KJP) untuk pembayaran deposit adalah 411611.
(3) Kode Jenis Setoran (KJS) untuk pembayaran deposit adalah :
  1. Digital pertama adalah angka "2" yaitu kode untuk pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital,dan
  2. Digital kedua dan ketiga diisi :
    1) angka "01",dalam hal Wajib Pajak hanya memiliki 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital; atau
    2) sesuai dengan nomor urut dilakukannya pendaftaran Mesin Teraan Meterai Digital dalam hal Wajib Pajak memiliki lebih dari 1 (satu) unit Mesin Teraan Meterai Digital.



Pasal 5

 

Wajib Pajak setelah membayar deposit Mesin Teraan Meterai Digital akan memperoleh Kode Deposit paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal pembayaran deposit dilakukan.


Pasal 6


(1) Izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital berlaku selama 4 (empat) tahun sejak tanggal ditetapkan, dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan.
(2) Prosedur pemberian perpanjangan izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

 

 

Pasal 7

 

(1) Saldo deposit yang masih tersisa karena Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi, dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (PbK).
(2) Wajib Pajak yang mengalihkan saldo deposit sebagaiman dimaksud pada ayat (1) harus mengajukan Surat Permohonan Pengalihan Deposit kepada kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib Pajak terdaftar, dengan melampirkan Surat Pernyataan dari distributor Mesin Teraan Meterai Digital yang menyatakan bahwa Mesin Teraan Meterai Digital mengalami kerusakan sehingga tidak dapat digunakan lagi.
(3) Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib menyelesaikan pengalihan saldo deposit paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak Surat Permohonan Pengalihan Deposit diterima lengkap oleh Kantor Pelayanan Pajak.
(4) Prosedur pengalihan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam lampiran 3.



Pasal 8

 

(1) Penggunaan Mesin Teraan Meterai Digital tanpa izin tertulis dari Direktur Jenderal Pajak dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai.
(2) Bea Meterai yang kurang dilunasi sebagaimana mestinya yang disebabkan oleh kelebihan pemakaian deposit dibandingkan dengan yang disetor, dikenakan denda administrasi sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang kurang dibayar.



Pasal 9

 

(1) Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat menerbitkan surat pemberitahuan akan berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(2) Surat pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikirimkan kepada Wajib Pajak paling lambat 1 (satu) bulan sebelum batas waktu berakhirnya izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(3) Apabila sampai dengan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan Wajib Pajak tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak wajib mengirim Surat Teguran kepada Wajib Pajak paling lambat 5 (lima) hari sejak berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan.
(4) Wajib Pajak yang tidak melakukan perpanjangan izin pembubuhan dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari sejak tanggal pengiriman Surat Teguran, dikenakan sanksi penangguhan perpanjangan izin pembubuhan selama 1 (satu) tahun dimulai sejak tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital.
(5) Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital harus diterbitkan paling lambat akhir bulan setelah bulan berakhirnya batas waktu berlakunya izin pembubuhan.
(6) Saldo deposit yang masih tersisa pada saat diterbitkannya Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dapat digunakan kembali pada saat Mesin Teraan Meterai Digital tersebut sudah mendapat izin untuk digunakan kembali.
(7) Prosedur penerbitan Surat Pemberitahuan, penerbitan Surat Teguran, dan penerbitan Surat Keputusan Penangguhan Perpanjangan Izin Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai Digital diatur dalam lampiran 4.



Pasal 10

 

(1) Mesin Teraan Meterai Digital yang telah selesai masa penangguhan perpanjangan izin pembubuhannya, dapat digunakan lagi oleh Wajib Pajak.
(2) Prosedur pemberian izin pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital yang telah selesai masa penangguhan perpanjangan izin pembubuhannya adalah sesuai dengan prosedur penerbitan izin baru pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.



Pasal 11

 

(1) Dengan berlakunya Peraturan Direktur Jenderal pajak ini, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-122b/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Mesin Teraan Meterai sepanjang mengatur tata cara pelunasan Bea Meterai dengan membubuhkan tanda Bea Meterai Lunas dengan Mesin Teraan Meterai Manual, dinyatakan masih berlaku sampai dengan tanggal 28 April 2010.
(2) Saldo deposit yang masih tersisa karena Mesin Teraan Meterai Manual yang digunakan sampai dengan tanggal 28 April 2010 belum habis, dapat dialihkan ke setoran jenis pajak yang lain dengan cara pemindahbukuan (Pbk).
(3) Prosedur pengalihan saldo deposit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam lampiran 3.



Pasal 12

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 29 April 2008..

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan menempatkannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 29 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098