Peraturan
Peraturan Dirjen Pajak - 42/PJ/2008, 20 Okt 2008
Status :
Peraturan Dirjen Pajak - 42/PJ/2008 Telah beberapa kali mengalami perubahan atau penyempurnaan dan kondisi terakhir peraturan tersebut sudah tidak berlaku lagi karena diganti atau dicabut. Untuk melihat detail peraturan terkait, Klik disini !!
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR 42/PJ/2008
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
TENTANG
PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR
PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka sebagai pelaksanaannya perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
Mengingat : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-102/PJ/2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2006 tentang Bentuk Surat Setoran Pajak dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi, maka sebagai pelaksanaannya perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4881);
- Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2003 tentang Tatalaksana Pembayaran dan Penyetoran Penerimaan Negara Dalam Rangka Impor dan Penerimaan Negara atas Barang Kena Cukai Buatan Dalam Negeri;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13/PMK.06/2005 tentang Bagan Perkiraan Standar;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.06/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN KELIMA ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-108/PJ.1/1996 TENTANG BENTUK FORMULIR PEMOTONGAN/PEMUNGUTAN PAJAK PENGHASILAN.
Pasal I
- Mengubah Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode Formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kode formulir F.1.1.33.06 sebagaimana Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-100/PJ./2003 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 kode formulir F.1.1.32.02 sebagaimana Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 dan atau 26 kode formulir F.1.1.32.03 sebagaimana Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
- Mengubah Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ./2001 tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan KEP-02/PJ.1/2000 menjadi Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kode formulir F.1.1.32.04 sebagaimana Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
Pasal II
Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 20 Oktober 2008
DIREKTUR JENDERAL,
ttd.
DARMIN NASUTION
NIP 130605098
Dokumen ini diketik ulang dan diperuntukan secara ekslusif untuk www.ortax.org dan TaxBase
1 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 30/PJ/2018, Tanggal 18 Des 2018
|
2 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 53/PJ/2009, Tanggal 30 Sept 2009
|
3 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 43/PJ/2009, Tanggal 24 Jul 2009
|
4 |
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 32/PJ/2009, Tanggal 25 Mei 2009
|
1 |
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 100/PJ/2003, Tanggal 3 Apr 2003
|
2 |
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 506/PJ./2001, Tanggal 11 Jul 2001
|
3 |
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ.1/2000, Tanggal 3 Jan 2000
|
4 |
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ.1/1996, Tanggal 14 Okt 1996
|
Peraturan Pemerintah - 51 TAHUN 2008, Tanggal 20 Jul 2008
Undang-Undang - 28 TAHUN 2007, Tanggal 17 Jul 2007
Peraturan Menteri Keuangan - 37/PMK.05/2007, Tanggal 12 Apr 2007
Peraturan Menteri Keuangan - 99/PMK.06/2006, Tanggal 19 Okt 2006
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 102/PJ/2006, Tanggal 4 Jul 2006
Peraturan Dirjen Pajak - PER - 01/PJ./2006, Tanggal 5 Jan 2006
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 100/PJ/2003, Tanggal 3 Apr 2003
Keputusan Menteri Keuangan - 84/KMK.04/2003, Tanggal 7 Mar 2003
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 506/PJ./2001, Tanggal 11 Jul 2001
Undang-Undang - 17 TAHUN 2000, Tanggal 2 Agust 2000
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 02/PJ.1/2000, Tanggal 3 Jan 2000
Keputusan Dirjen Pajak - KEP - 108/PJ.1/1996, Tanggal 14 Okt 1996
Undang-Undang - 6 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983
Undang-Undang - 7 TAHUN 1983, Tanggal 31 Des 1983