Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 55/PJ./2008

Kategori : Lainnya

Peningkatan Kualitas Pelayanan Perpajakan


23 September 2008


SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 55/PJ./2008

TENTANG

PENINGKATAN KUALITAS PELAYANAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Sehubungan dengan janji pelayanan kepada masyarakat yang mengikat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk senantiasa memenuhi pelayanan perpajakan sesuai jangka waktu yang ditentukan, dan semakin gencarnya iklan layanan masyarakat dengan tema peningkatan pelayanan dan perubahan-perubahan yang tengah terjadi di DJP melalui berbagai media, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
  1. Sebagai konsekuensi janji pelayanan dan kegiatan iklan layanan masyarakat tersebut di atas, stakeholder perpajakan menuntut kualitas pelayanan yang diberikan oleh DJP sesuai dengan harapan mereka. Stakeholder perpajakan juga mengamati dan memberikan penilaian terhadap kualitas pelayanan DJP secara langsung maupun tidak langsung melalui survei-survei yang diadakan baik oleh internal DJP lembaga survey independen maupun oleh institusi pengawas.
  2. Walaupun perubahan paradigma dalam pelayanan di DJP menunjukkan peningkatan yang berarti berdasarkan respon positif dari masyarakat, namun upaya peningkatan pelayanan di semua lini harus terus dilakukan, baik di tingkat Kantor Pusat, Kantor Wilayah maupun unit-unit Kantor Pelayanan.
  3. Terkait hal-hal tersebut diatas, diinstruksikan kembali kepada seluruh jajaran DJP agar :
    1. Selalu meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak (WP) dan masyarakat sesuai dengan janji pelayanan;
    2. Memasang papan informasi pelayanan perpajakan sebagai janji dan informasi kepada WP yang berisi persyaratan, prosedur layanan, standar waktu layanan dan pencantuman bebas biaya layanan perpajakan (semua layanan gratis);
    3. Selalu menjaga Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) agar tidak dalam keadaan kosong pada jam pelayanan (jam pelayanan mulai pukul 07.30 sampai 17.00 waktu setempat tanpa waktu istirahat) dan senantiasa memelihara fasilitas TPT dalam keadaan baik dan mengoperasikannya untuk kepentingan pelayanan;
    4. Selalu mematuhi Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak terutama menjaga sikap profesional dan integritas dalam memberikan pelayanan, memperhatikan etos kerja (tidak korupsi waktu kerja), menjaga ketertiban dalam berpakaian, selalu bersepatu di ruang kantor dan selalu mengenakan tanda pengenal pegawai ketika dalam tugas;
    5. Selalu meningkatkan kinerja pelayanan dan berupaya mempercepat waktu pelayanan sesuai Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-37/PJ/2007 tanggal 14 Agustus 2007 tentang Percepatan Jangka Waktu Penyelesaian Layanan Unggulan DJP;
    6. Selalu menjaga sikap pelayanan dengan berpedoman kepada ketentuan yang diatur dalam SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2007 tanggal 15 Oktober 2007 tentang Pelayanan Prima dan Buku Panduan Pelayanan Prima (buku saku warna biru);
    7. Selalu berupaya meningkatkan citra dan kepercayaan masyarakat kepada DJP sesuai dengan SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-56/PJ/2007 tanggal 1 November 2007 tentang Iklan Layanan Masyarakat;
  4. Terkait dengan kebijakan Sunset Policy, diingatkan kembali agar para petugas tetap berpedoman pada :
    1. SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-33/PJ/2008 tanggal 27 Juni 2008 tentang Tata Cara Pemberian NPWP, Penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan PPh, Penghapusan Sanksi Administrasi, Penghentian Pemeriksaan dan Pengadministrasian Laporan Terkait Dengan Pelaksanaan Pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
    2. SE Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-34PJ/2008 tanggal 31 Juli 2008 tentang Penegasan Pelaksanaan pasal 37A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta Ketentuan Pelaksanaannya; dan
    3. Surat Direktur Transformasi  Teknologi Komunikasi dan Informasi Nomor S-94/PJ.123/2008 tanggal 2 September 2008 tentang Aplikasi Sunset Policy di SIP/SIPMOD.

Untuk itu, para petugas diminta hanya melakukan penelitian formal dan tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dengan kampanye-kampanye Sunset Policy yang dilakukan DJP, yang akan mengakibatkan ketidakpercayaan dan keengganan masyarakat untuk memanfaatkan kebijakan tersebut.

  1. Kepala Kantor Wilayah, Kepala Kantor Pelayanan dan seluruh jajarannya diminta untuk selalu melakukan bimbingan dan berkonsultasi kepada ahli di bidang pelayanan atau mencontoh unit kerja/Kantor Pelayanan Pajak lain yang sudah lebih baik pelayanannya, dan melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kualitas pelayanan perpajakan di unit kerja masing-masing.

Demikian untuk diketahui dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 September 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098