Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 80/PJ./2002

Kategori : PPh

Penyampaian Lampiran 1721-A1 Atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media Elektronik


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 80/PJ./2002

TENTANG

PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 ATAU 1721-A2 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

  1. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak dan sejalan dengan perkembangan teknologi informasi, serta mendukung kelancaran tugas-tugas di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu diberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk dapat menyampaikan Lampiran 1721-A1 atau Lampiran 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan Media elektronik;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Penyampaian Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 21 Dengan Menggunakan Media Elektronik;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Dokumen Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 18, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3674);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan atau Dokumen yang Harus Dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PENYAMPAIAN LAMPIRAN 1721-A1 ATAU 1721-A2 SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DENGAN MENGGUNAKAN MEDIA ELEKTRONIK.

 

 

Pasal 1

 

Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

  1. Media elektronik adalah sarana penyimpanan data yang dapat digunakan untuk memindahkan data dari suatu komputer ke komputer lainnya secara elektronik, antara lain berupa Disket, Digital Data Storage (DDS) dan Compact Disc (CD);
  2. Struktur data adalah urutan, atribut dan panjang elemen data yang tersusun dalam kesatuan yang baku;
  3. Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT PPh Pasal 21 adalah Lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 yang berisi penghasilan dan penghitungan PPh Pasal 21 Pegawai Tetap atau Penerima Pensiun/Tunjangan Hari Tua/Tabungan Hari Tua (THT)/Jaminan Hari Tua (JHT).

 

 

Pasal 2

 

(1)

Pemotong PPh Pasal 21 dapat menyampaikan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan media elektronik yang Struktur datanya sudah sesuai dengan Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;

(2)

Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 yang disampaikan dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 (Formulir 1721);

(3)

Dokumen lainnya selain Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21, yang disyaratkan sebagai kelengkapan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan PPh Pasal 21 tetap disampaikan dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan.

 

 

Pasal 3

 

Pemotong PPh Pasal 21 yang ingin menyampaikan Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong Pajak terdaftar dengan melampirkan fotokopi Berita Acara pengalihan dokumen yang dilegalisasi oleh pejabat perusahaan yang berwenang menandatangani SPT Tahunan PPh Pasal 21.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Lampiran 1721-A1 atau 1721-A2 SPT Tahunan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dinyatakan sah dan berlaku efektif setelah melalui poses penelitian dan pengujian data oleh Kantor Pelayanan Pajak.

(2)

Hasil penelitian dan pengujian data sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan oleh Kepala KPP kepada Pemotong PPh Pasal 21.

 

 

Pasal 5

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-604/PJ/2001 tanggal 13 September 2001, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 



Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Pebruari 2002
DIREKTUR JENDERAL

ttd

HADI POERNOMO