Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 519/PJ./2002

Kategori : PPh

Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 519/PJ./2002

TENTANG

TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 10 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara dan Prosedur Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 486/KMK.03/2002 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan;

 

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

 

TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PENILAIAN KEMBALI AKTIVA TETAP PERUSAHAAN UNTUK TUJUAN PERPAJAKAN.

 

 

Pasal 1

 

(1)

Wajib Pajak yang melakukan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan untuk tujuan perpajakan wajib mendapatkan persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar (KPP domisili), paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal dilakukannya penilaian kembali aktiva tetap dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dan dengan melampirkan:

 
  1. Foto copi surat ijin usaha jasa penilai yang dilegalisir oleh instansi Pemerintah yang berwenang menerbitkan surat ijin usaha tersebut;
  2. Laporan penilaian perusahaan jasa penilai atau ahli penilai profesional yang diakui Pemerintah;
  3. Daftar Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan Untuk Tujuan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
  4. Laporan Keuangan tahun buku terakhir sebelum penilaian kembali aktiva tetap yang telah diaudit akuntan publik;
  5. Surat keterangan tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
(2)

Permohonan Wajib Pajak yang terlambat diajukan atau tidak dilengkapi dengan lampiran sampai dengan batas waktu sebagaimana diatur pada ayat (1) tidak dapat dipertimbangkan.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian telah memenuhi persyaratan formal dan material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

(2)

Apabila permohonan Wajib Pajak menurut hasil penelitian tidak memenuhi persyaratan formal dan atau material, maka Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Penolakan Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

(3)

Apabila setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah belum menerbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan Direktur Jenderal Pajak, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah tanggal berakhirnya batas waktu tersebut.

(4) Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku terhitung tanggal akhir batas waktu tersebut.

 

 

Pasal 3

 

(1)

Bagi Wajib Pajak yang karena kondisi keuangannya tidak memungkinkan untuk melunasi sekaligus pembayaran Pajak Penghasilan Final yang terutang dalam rangka penilaian kembali aktiva tetap perusahaan dengan jumlah tidak lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran paling lama untuk 12 (dua belas) bulan kepada Kepala Kantor Wilayah dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran V Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, bersamaan dengan pengajuan permohonan persetujuan penilaian kembali aktiva tetap perusahaan.

(2)

Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Wilayah wajib menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VI Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, bersamaan dengan penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3).

(3)

Dalam hal besarnya Pajak Penghasilan Final yang terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari Rp 2.000.000.000.000,- (dua triliun Rupiah) maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pembayaran secara angsuran untuk lebih dari 1 (satu) tahun hingga paling lama 5 (lima) tahun kepada Direktur Jenderal Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3).

(4)

Atas permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Persetujuan (seluruhnya atau sebagian) atau Keputusan Penolakan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud pada lampiran VIII Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, dalam batas waktu 14 (empat belas) hari kerja setelah tanggal diterimanya permohonan Wajib Pajak.

(5)

Apabila setelah lewat batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) belum diterbitkan Keputusan Persetujuan atau Keputusan Penolakan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.

(6) Keputusan Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diterbitkan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu tersebut.
(7) Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak berlaku sejak tanggal akhir batas waktu tersebut.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Pajak Penghasilan Final yang terutang atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap perusahaan harus dibayar lunas ke Kas Negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal diterbitkannya Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau ayat (3), atau paling lambat pada tanggal jatuh tempo setiap angsuran pembayaran dalam hal Wajib Pajak memperoleh Keputusan Persetujuan Kepala Kantor Wilayah atau Keputusan Persetujuan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (4), atau ayat (6).

(2)

Atas keterlambatan pembayaran dan atas angsuran pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sesuai ketentuan umum Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta peraturan pelaksanaan yang berlaku.

 

 

Pasal 5

 

Dalam hal Wajib Pajak dikenakan sanksi tambahan Pajak Penghasilan Final sebesar 20% (dua puluh persen) karena melakukan pengalihan aktiva tetap perusahaan yang telah memperoleh persetujuan penilaian kembali sebelum berakhirnya masa manfaat baru golongan aktiva dimaksud, maka tambahan Pajak Penghasilan Final tersebut harus dibayar lunas ke Kas Negara paling lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.

 

 

Pasal 6

 

Pada saat Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.42/1998 tanggal 17 September 1998 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penilaian Kembali Aktiva Tetap Perusahaan, dinyatakan tidak berlaku.

 

 

Pasal 7

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Desember 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO