Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor : SE - 2/PJ.03/2008

Kategori : PPh

Penegasan Atas Penerapan Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (Representative Office/Liaison Office) Di Indonesia


31 Juli 2008    

 

SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR SE - 2/PJ.03/2008

TENTANG

PENEGASAN ATAS PENERAPAN NORMA PENGHITUNGAN KHUSUS PENGHASILAN
NETO BAGI WAJIB PAJAK LUAR NEGERI YANG MEMPUNYAI KANTOR
PERWAKILAN DAGANG (REPRESENTATIVE OFFICE/LIAISON OFFICE) DI
INDONESIA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Sehubungan dengan adanya pertanyaan mengenai penerapan norma penghitungan khusus penghasilan neto bagi Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office) di Indonesia sebagaimana diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-667/PJ./2001 tentang Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto Bagi Wajib Pajak Luar Negeri Yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang Di Indonesia, dengan ini ditegaskan bahwa :

  1. KEP-667/PJ./2001 tersebut mengatur :
    1. "Pasal 2 Ayat (1)
      Penghasilan neto dari Wajib Pajak luar negeri yang mempunyai kantor perwakilan dagang di Indonesia ditetapkan sebesar 1% (satu persen) dari nilai ekspor bruto".
    2. "Pasal 2 Ayat (2)
      Pelunasan Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 0,44% (empat puluh empat per seribu) dari nilai ekspor bruto dan bersifat final".
    3. Adapun dasar penghitungan 0,44% adalah sebagai berikut :
      PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0.30%
      Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap (branch profit tax/BPT)
      (tarif 20%)
      20% x (1-0,3)% = 0,14%
      Total     0,44%
  2. Wajib Pajak luar negeri yang dimaksud dalam KEP-667/PJ./2001 tersebut adalah Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai Kantor Perwakilan Dagang (representative office/liaison office), selanjutnya disingkat KPD, di Indonesia yang berasal dari negara yang belum mempunyai Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) dengan Indonesia.
  3. Untuk KPD dari negara-negara mitra P3B dengan Indonesia, maka besarnya tarif pajak yang terutang disesuaikan dengan tarif BPT dari suatu Bentuk Usaha Tetap tersebut sebagaimana dimaksud dalam P3B terkait.
    1. Contoh 1: Penghitungan untuk KPD yang berasal dari Spanyol.
      Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Spanyol (Spain, nomor 43 dari tabel terlampir) sebesar 10%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut:
      PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0.30%
      Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
      (branch profit tax/BPT) (tarif 10%)
      10% x (1-0,3)% = 0,07%
      Total     0,37%
    2. contoh 2: penghitungan untuk KPD yang berasal dari Australia.
      Tarif BPT dalam P3B Indonesia dengan Australia (nomor 2 dari tabel terlampir) sebesar 15%. Dengan demikian tarif pajak yang terutang adalah sebagai berikut :
      PPh atas penghasilan kena pajak terutang 30% x 1% = 0.30%
      Penghasilan kena pajak sesudah dikurangi pajak dari suatu Bentuk Usaha Tetap
      (branch profit tax/BPT) (tarif 15%)
      15% x (1-0,3)% = 0,105%
      Total     0,405%

Demikian untuk mendapat perhatian Saudara dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.





Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 31 Juli 2008
Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098


Tembusan :

  1. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan;
  2. Inspektur Jenderal Departemen Keuangan;
  3. Kepala Biro Hukum Departemen Keuangan;
  4. Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
  5. Para Direktur di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
  6. Para Tenaga Pengkaji di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.