Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 28/PJ./2008

Kategori : KUP, PPh

Persyaratan Dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku Atas Pengalihan Harta Dalam Rangka Penggabungan, Peleburan, Atau Pemekaran Usaha


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 28/PJ./2008

TENTANG

PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS
 PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Izin Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.03/2008 tentang Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau Pemekaran Usaha;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBERIAN IZIN PENGGUNAAN NILAI BUKU ATAS PENGALIHAN HARTA DALAM RANGKA PENGGABUNGAN, PELEBURAN, ATAU PEMEKARAN USAHA.



Pasal 1

 

(1)  Wajib Pajak yang melakukan merger dapat menggunakan nilai buku.
(2)  Merger sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penggabungan usaha atau peleburan usaha
(3)  Penggabungan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu badan usaha yang tidak mempunyai sisa kerugian atau mempunyai sisa kerugian yang lebih kecil.
(4) Sisa kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sisa kerugian fiskal dan komersial.
(5) Peleburan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah penggabungan dari dua atau lebih Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham dengan cara mendirikan badan usaha baru.
(6) Wajib Pajak yang melakukan pemekaran usaha yang dapat menggunakan nilai buku adalah :
  1. Wajib Pajak yang belum Go Public yang akan melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering); atau
  2. Wajib Pajak yang telah Go Public sepanjang seluruh badan usaha hasil pemekaran melakukan penawaran umum perdana (Initial Public Offering).
(7) Pemekaran usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (6) adalah pemisahan satu Wajib Pajak Badan yang modalnya terbagi atas saham menjadi dua Wajib Pajak Badan atau lebih dengan cara mendirikan badan usaha baru dan mengalihkan sebagian harta dan kewajiban kepada badan usaha baru tersebut yang dilakukan tanpa melakukan likuidasi badan usaha yang lama.



Pasal 2


Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan melampirkan alasan dan tujuan melakukan merger dan pemekaran usaha;
  2. melunasi seluruh utang pajak dari tiap badan usaha yang terkait; dan
  3. memenuhi persyaratan tujuan bisnis (business purpose test).



Pasal 3

 

(1)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan oleh :
  1. Wajib Pajak yang menerima harta, dalam hal dilakukan merger; atau
  2. Wajib Pajak yang mengalihkan harta, dalam hal dilakukan pemekaran usaha.
(2)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak pemohon terdaftar paling lama 6 (enam) bulan setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha dilakukan.
(3)  Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diajukan dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. menggunakan surat permohonan sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  2. melampirkan surat pernyataan yang mengemukakan alasan dan tujuan melakukan merger atau pemekaran usaha dengan disertai bukti pendukung sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini;
  3. melampirkan daftar isian dan surat pernyataan dalam rangka business purpose test sesuai dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya permohonan dari Wajib Pajak secara lengkap dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IV Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(5) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah lewat dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak belum menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan kepadanya diterbitkan surat keputusan persetujuan.



Pasal 4

 

Pelunasan seluruh utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b wajib dipenuhi oleh Wajib Pajak yang mengalihkan harta dan Wajib Pajak yang menerima harta, termasuk utang pajak dari cabang atau perwakilan yang terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak lokasi.



Pasal 5

 

Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 memenuhi persyaratan business purpose test sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c apabila :

  1. tujuan utama dari merger dan pemekaran usaha adalah menciptakan sinergi usaha yang kuat dan memperkuat struktur permodalan serta tidak dilakukan untuk penghindaran pajak;
  2. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta masih berlangsung sampai dengan tanggal efektif merger;
  3. kegiatan usaha Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum merger terjadi wajib dilanjutkan oleh Wajib Pajak yang menerima pengalihan harta paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
  4. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka merger tetap berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif merger;
  5. kegiatan usaha Wajib Pajak yang menerima harta dalam rangka pemekaran usaha wajib berlangsung paling singkat 5 (lima) tahun setelah tanggal efektif pemekaran usaha; dan
  6. harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak yang menerima harta setelah terjadinya merger atau pemekaran usaha tidak dipindahtangankan oleh Wajib Pajak yang menerima harta paling singkat 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha.



Pasal 6

 

(1)  Apabila Wajib Pajak yang menerima harta melakukan penjualan harta yang sebelumnya dimiliki Wajib Pajak yang mengalihkan harta sebelum melewati jangka waktu 2 (dua) tahun setelah tanggal efektif merger atau pemekaran usaha, Wajib Pajak tersebut wajib menyampaikan pernyataan tertulis bahwa harta tersebut layak dijual demi meningkatkan efeisiensi perusahaan dan disertai dengan bukti pendukung.
(2)  Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak yang menerima harta terdaftar paling lama 1 (satu) bulan setelah terjadinya penjualan harta dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 7

 

(1)  Paling lama 1 (satu) Tahun setelah memperoleh persetujuan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pengalihan harta dengan menggunakan nilai buku, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) yang akan menjual sahamnya di bursa efek harus sudah mengajukan pernyataan pendaftaran kepada Badan Pengawas Pasar Modal-Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) dalam rangka penawaran umum perdana (initial public offering) dan pernyataan pendaftaran tersebut telah menjadi efektif;
(2)  Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 2 (dua) tahun, dalam hal keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak, dengan persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang;
(3)  Apabila setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Wajib Pajak belum dapat melaksanakan penawaran umum perdana (initial public offering), jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) tahun setelah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Pajak.



Pasal 8

 

(1)  Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) tahun Direktur Jenderal Pajak melalui penelitian atau pemeriksaan menemukan bukti bahwa merger atau pemekaran usaha tidak memenuhi persyaratan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 6, nilai pengalihan harta dalam rangka merger atau pemekaran usaha berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
(2)  Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, nilai pengalihan harta atas pemekaran usaha yang dilakukan berdasarkan nilai buku dihitung kembali berdasarkan nilai pasar.
(3)  Kepada Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat keputusan pencabutan atas surat keputusan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan ayat (5) dengan menggunakan bentuk formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VI Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(4) Berdasarkan hasil pemeriksaan dan surat keputusan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan surat ketetapan pajak.



Pasal 9

 

Lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 8 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.



Pasal 10


Permohonan Penggunaan Nilai Buku atas Pengalihan Harta dalam rangka Penggabungan, Peleburan, atau pemekaran Usaha yang diajukan sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, dilaksanakan dan diproses sesuai dengan tata cara berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini.



Pasal 11

 

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 19 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION