Peraturan Dirjen Pajak Nomor : 26/PJ/2008

Kategori : KUP

Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Dengan Pengguna Ganda


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR 26/PJ/2008

TENTANG

TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI
NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :



bahwa dalam rangka memberikan kelancaran pelayanan terhadap Wajib Pajak dan menyelesaikan permasalahan Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh lebih dari satu Wajib Pajak pada Master File Nasional, maka perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penanganan Wajib Pajak Yang Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda.

Mengingat :


  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4740);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Perpajakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG TATA CARA PENANGANAN WAJIB PAJAK YANG MEMILIKI NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DENGAN PENGGUNA GANDA.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
1. Nomor Pokok Wajib Pajak dengan Pengguna Ganda yang selanjutnya disebut dengan NPWP dengan Pengguna Ganda adalah NPWP yang dimiliki oleh lebih dari 1 (satu) Wajib Pajak, dimana 9 (sembilan) digit pertama mempunyai nomor yang sama tetapi entitas berbeda dan bukan merupakan Wajib Pajak dengan status cabang/istri.
2. Wajib Pajak adalah Wajib Pajak yang bersama-sama dengan Wajib Pajak atau Wajib Pajak-Wajib Pajak lainnya memiliki NPWP yang sama sebagaimana dimaksud dalam angka 1, yang diputuskan untuk diberikan NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama yang ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak.
3. Pengusaha Kena Pajak adalah Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
4. Nomor Pokok Wajib Pajak Lama yang selanjutnya disebut NPWP Lama adalah NPWP dengan Pengguna Ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
5. Nomor Pokok Wajib Pajak Baru yang selanjutnya disebut NPWP Baru. 
6. Surat Keterangan Terdaftar Lama dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Lama yang selanjutnya disebut SKT Lama dan SPPKP Lama adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dengan menggunakan NPWP Lama yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak.
7. Surat Keterangan Terdaftar Baru dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru yang selanjutnya disebut SKT Baru dan SPPKP Baru adalah Surat Keterangan Terdaftar dan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak sebagai pengganti SKT Lama dan SPPKP Lama.
8. Berkas Wajib Pajak adalah dokumen-dokumen perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak dalam bentuk kertas atau bentuk lainnya, meliputi dokumen perpajakan yang ada dalam Induk Berkas, Anak Berkas, Berkas Pemeriksaan, Berkas Penagihan, Berkas Keberatan dan Banding, dan berkas lainnya yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
9. Data Wajib Pajak adalah data perpajakan yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang tertulis di atas kertas, atau terekam dalam media elektronik yang ada di Kantor Pelayanan Pajak.
10. Informasi Perpajakan adalah dokumen perpajakan, dan/atau data perpajakan yang telah diolah dan tersimpan dalam bentuk digital yang terdapat dalam aplikasi sistem informasi perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak termasuk pada unit organisasi vertikalnya.
11. Formulir Perpajakan Lama adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang :
  1. telah dicetak dengan menggunakan NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku; atau
  2. diterbitkan dengan menggunakan sistem penomoran NPWP otomatis yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak.
12. Formulir Perpajakan Baru adalah formulir perpajakan selain Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan NPWP Baru.
13. Dokumen Pengkreditan adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar untuk mengkreditkan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 22 dan angka 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007.
14. Formulir Faktur Pajak Standar Lama adalah :
  1. Formulir Faktur Pajak Standar yang telah dicetak dengan menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, serta NPWP Lama dan belum digunakan pada saat NPWP Baru berlaku;atau
  2. Faktur Pajak Standar yang diterbitkan dengan menggunakan sistem pemberian Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak secara otomatis dan masih menggunakan NPWP Lama yang belum dilakukan perubahan program oleh Wajib Pajak pada saat NPWP Baru berlaku. 
15. Faktur Pajak Standar Baru adalah Faktur Pajak Standar yang menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak serta NPWP Baru.



Pasal 2


(1)  Terhadap Wajib Pajak diterbitkan NPWP Baru.
(2)  Penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dilakukan terhadap Wajib Pajak dengan status cabang/isteri.
(3)  Penerbitan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar dengan menerbitkan :
  1. Kartu NPWP Baru dan Surat Keterangan Terdaftar Baru; dan/atau
  2. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Baru, bagi Wajib Pajak yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
paling lama 5 (lima) hari kerja setelah Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang memutuskan pemberian NPWP Baru sebagai pengganti NPWP Lama diterbitkan.
(4) Tata Cara Penerbitan NPWP, SKT dan/atau SPPKP Baru sebagai pengganti NPWP, SKT dan/atau SPPKP Lama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3


(1)  NPWP Baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) berlaku sejak tanggal diterbitkan.
(2)  Setelah NPWP Baru berlaku, maka segala pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan wajib menggunakan NPWP Baru.
(3)  Surat Keputusan, Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak setelah NPWP Baru berlaku, harus menggunakan NPWP Baru.


Pasal 4


(1)  Hak dan kewajiban Wajib Pajak yang telah dilaksanakan dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(2)  Berkas Wajib Pajak, Data Wajib Pajak dan Informasi Perpajakan yang menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)  Surat Keputusan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keterangan, Pemindahbukuan serta produk administrasi perpajakan lainnya yang telah diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak, dengan menggunakan NPWP Lama sebelum NPWP Baru berlaku, tetap diakui keabsahannya sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 5


(1)  Wajib Pajak dapat menggunakan Formulir Perpajakan Lama, Formulir Faktur Pajak Standar Lama dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama paling lama sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru.
(2)  Tata Cara penggunaan Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Lama serta Formulir Perpajakan, Formulir Faktur Pajak Standar dan Formulir Bukti Pemotongan/Pemungutan dengan NPWP Baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana diatur dalam Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 6


Dalam jangka waktu sampai dengan akhir bulan ketiga setelah bulan berlakunya NPWP Baru diatur hal-hal sebagai berikut :
  1. Dokumen perpajakan yang diterbitkan atau diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya;
  2. Faktur Pajak yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP lama dan melanjutkan nomor urut sesuai NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
  3. Bukti Pemotongan/Pemungutan yang diterbitkan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP lama tetap diakui keabsahannya dan bagi penerima Bukti Pemotongan/Pemungutan tersebut dapat dikreditkan.
  4. Dokumen pengkreditan yang diterima oleh Wajib Pajak dengan menggunakan NPWP Lama tetap diakui keabsahannya dan dapat dikreditkan;
sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 7


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 16 Juni 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098