Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 54/PMK.09/2008

Kategori : KUP

Komite Pengawas Perpajakan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54/PMK.09/2008

TENTANG

KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :
 
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 36C Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Komite Pengawas Perpajakan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG KOMITE PENGAWAS PERPAJAKAN.


Pasal 1


(1)  Komite Pengawas Perpajakan adalah komite non struktural yang bertugas membantu Menteri Keuangan dan bersifat mandiri dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
(2)  Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi semua kegiatan pengamatan, pengumpulan informasi, dan penerimaan pengaduan masyarakat.  
(3)  Instansi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi instansi yang berwenang melakukan pemungutan pajak berdasarkan undang-undang, baik instansi pada pemerintah pusat maupun instansi pada pemerintah daerah.
(4) Dalam melaksanakan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan juga melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.
(5) Komite Pengawas Perpajakan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.


Pasal 2


(1)  Komite Pengawas Perpajakan dipimpin oleh seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua yang merangkap Anggota.  
(2)  Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan ditunjuk dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
(3)  Komite Pengawas Perpajakan terdiri dari Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sebagai anggota tetap, ditambah 4 (empat) orang anggota lain yang sekurang-kurangnya 2 (dua) orang bukan berasal dari pegawai negeri.
(4) Anggota Komite Pengawas Perpajakan selain Inspektur Jenderal Departemen Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditunjuk untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan tidak dapat ditunjuk kembali.
 

Pasal 3


(1)  Dalam melaksanakan tugas Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Komite Pengawas Perpajakan berwenang :
  1. menampung masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan tugas Instansi Perpajakan serta menetapkan prioritas yang memerlukan proses lebih lanjut;
  2. meminta informasi secara tertulis kepada pihak-pihak terkait selain Instansi Perpajakan dalam rangka klarifikasi mengenai masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain sebagaimana dimaksud pada huruf a;
  3. meminta keterangan kepada petugas Instansi Perpajakan sehubungan dengan masukan dan/atau pengaduan masyarakat atau pihak lain dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;  
  4. memberi rekomendasi dan/atau saran kepada Menteri Keuangan untuk perbaikan pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan.  
(2)  Dalam melaksanakan tugas melakukan pengkajian dan memberikan saran dan/atau masukan yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas Instansi Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4), Komite Pengawas Perpajakan berwenang :
  1. meminta keterangan kepada pihak terkait tentang prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;
  2. mengkaji masukan dari pihak lain mengenai prosedur, sistem, dan kebijakan di bidang perpajakan;
  3. menghimpun masukan dari masyarakat atau pihak lain dan mengkaji ketentuan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan perpajakan;
  4. memberi rekomendasi atau saran untuk perbaikan dan penyempurnaan terhadap prosedur, sistem, ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kebijakan di bidang perpajakan.
 

Pasal 4


Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komite Pengawas Perpajakan wajib :
  1. mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  2. menjaga kerahasiaan keterangan yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenangnya.


Pasal 5


Sebelum melaksanakan tugas dan wewenangnya, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komite Pengawas Perpajakan wajib mengangkat sumpah atau janji sesuai dengan agama dan keyakinan masing-masing.


Pasal 6


(1)  Komite pengawas Perpajakan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris, yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.  
(2)  Komite Pengawas Perpajakan dapat membentuk Tim Kerja sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Komite Pengawas Perpajakan.
(3)  Dalam rangka menjalankan tugasnya, Komite Pengawas Perpajakan menyusun tata cara pengawasan dan pengkajian.
(4) Anggaran dalam rangka pembentukan Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan.
 

Pasal 7


Segala biaya yang timbul dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini dibebankan pada Anggaran Departemen Keuangan.


Pasal 8


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2008
MENTERI KEUANGAN

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI