Peraturan Pemerintah Nomor : 14 TAHUN 1997

Kategori : PPh

Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 Tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Transaksi Penjualan Saham Di Bursa Efek


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan perdagangan saham di bursa efek serta akan dilaksanakannya perdagangan saham tanpa warkat, pengenaan Pajak Penghasilan atas saham yang diperdagangkan di bursa efek, khususnya atas saham pendiri, perlu lebih ditingkatkan agar dapat berlangsung secara lebih efektif;
  2. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah tentang pengenaan Pajak Penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri di bursa efek dengan Peraturan Pemerintah;

 

Mengingat :

 

  1. Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945;
  2. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3566);
  3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penjualan Saham di Bursa Efek (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3574);

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK.

 

 

Pasal I

 

Mengubah beberapa ketentuan dan menambah ketentuan baru dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994, sebagai berikut :

    1. Ketentuan Pasal 1 ayat (2) diubah seluruhnya, sehingga menjadi berbunyi sebagai berikut :


      "Pasal 1

      (2)

      Besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 0,1% (satu per seribu) dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan."        

         
    2. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 1 dan Pasal 2 yang dijadikan Pasal 1A, yang berbunyi sebagai berikut :


      "Pasal 1A

      (1)

      Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham perusahaan pada saat penutupan bursa diakhir tahun 1996.

      (2)

      Dalam hal saham perusahaan diperdagangkan di bursa efek setelah 1 Januari 1997, maka nilai saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar harga saham pada saat penawaran umum perdana."

         
    3. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 2 dan Pasal 3 yang dijadikan Pasal 2A, yang berbunyi sebagai berikut :


      "Pasal 2A

      Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan atas saham pendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A dilakukan oleh pemilik saham pendiri:

      1. selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, apabila saham perusahaan telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan;
      2. selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di bursa, apabila saham perusahaan baru diperdagangkan di bursa efek pada saat atau setelah Peraturan Pemerintah ini ditetapkan."

  1. Menambah ketentuan baru di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang dijadikan Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut :


    "Pasal 3A

    Wajib Pajak yang memilih untuk memenuhi kewajiban Pajak Penghasilannya tidak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2A, atas penghasilan dari transaksi penjualan saham pendiri dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994."

 


Pasal II

 

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 


 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA


ttd

 

S O E H A R T O

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 1997
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


ttd


M O E R D I O N O




LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1997 NOMOR 45






PENJELASAN
ATAS 


PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 14 TAHUN 1997


TENTANG

 

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 41 TAHUN 1994 
TENTANG PAJAK PENGHASILAN ATAS PENGHASILAN DARI
TRANSAKSI PENJUALAN SAHAM DI BURSA EFEK


I. UMUM


Perkembangan perdagangan saham di bursa efek dari tahun ke tahun terus meningkat. Untuk mengantisipasi perkembangan tersebut penyelenggara bursa efek merencanakan meningkatkan efisiensi dalam pelaksanaan perdagangan saham dengan cara perdagangan tanpa warkat (scriptless trading). Apabila perdagangan tanpa warkat tersebut dilaksanakan, penyelenggara bursa efek akan sulit membedakan perdagangan saham biasa dan saham pendiri. Hal ini berakibat ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari transaksi penjualan saham di bursa yang tarifnya berbeda untuk saham biasa dan saham pendiri akan menjadi semakin sulit untuk diawasi. Sehingga dipandang perlu untuk menyempurnakan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1994 dengan Peraturan Pemerintah.


Pokok-pokok perubahan atau penyempurnaan tersebut adalah :

  1. Setiap transaksi penjualan saham di bursa efek akan dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,1% (satu per seribu) baik untuk saham biasa maupun saham pendiri.
  2. Tambahan Pajak Penghasilan untuk transaksi penjualan saham pendiri yang sebelumnya dikenakan sebesar 5% (lima persen) pada saat penjualan saham dilakukan, diubah menjadi dikenakan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai jual saham.
  3. Bagi perusahaan yang telah menjual sahamnya di bursa sebelum 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan sebesar nilai saham pada saat perdagangan saham di bursa ditutup pada akhir tahun 1996 (tanggal 30 Desember 1996). Sedangkan bagi perusahaan yang menjual sahamnya di bursa setelah 1 Januari 1997, nilai jual saham pendiri ditetapkan sebesar nilai jual saham perusahaan pada saat penawaran umum perdana.
  4. Pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memenuhi kewajiban pajaknya berdasarkan perhitungan sendiri sesuai dengan ketentuan di atas. Dalam hal ini, pemilik saham pendiri untuk kepentingan perpajakan dapat menghitung final atas dasar anggapannya sendiri bahwa sudah ada penghasilan. Namun apabila pemilik saham pendiri tidak memanfaatkan kemudahan tersebut, maka penghitungan Pajak Penghasilannya dilakukan berdasarkan tarif Pajak Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.


II. PASAL DEMI PASAL

PASAL I

Angka 1

Pasal 1

Ayat (2)

Cukup jelas.


Angka 2

Pasal 1A

Ayat (1) dan ayat (2)

Yang dimaksud dengan "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan Terbatas atau tercantum dalam Anggaran Dasar Perseroan Terbatas sebelum Pernyataan Pendaftaran yang diajukan kepada Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dalam rangka penawaran umum perdana ("initial public offering") menjadi efektif. 


Termasuk dalam pengertian "pendiri" adalah orang pribadi atau badan yang menerima pengalihan saham dari pendiri karena :

  1. warisan;
  2. hibah yang memenuhi syarat Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 2 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994;
  3. cara lain yang tidak dikenakan Pajak Penghasilan pada saat pengalihan tersebut.


Yang dimaksud dengan "saham pendiri" adalah saham yang dimiliki oleh mereka yang termasuk kategori "pendiri" sebagaimana dimaksud di atas. 


Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah:

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari kapitalisasi agio yang dikeluarkan setelah penawaran umum perdana ("initial public offering");
  2. saham yang berasal dari pemecahan saham pendiri.

Tidak Termasuk dalam pengertian "saham pendiri" adalah :

  1. saham yang diperoleh pendiri yang berasal dari pembagian dividen dalam bentuk saham;
  2. saham yang diperoleh pendiri setelah penawaran umum perdana ("initial public offering") yang berasal dari pelaksanaan hak pemesanan efek terlebih dahulu (right issue), waran, obligasi konversi dan efek konversi lainnya;
  3. saham yang diperoleh pendiri perusahaan Reksa Dana.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, atas saham pendiri yang dimiliki pemilik saham pendiri dan belum dialihkan sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini dikenakan tambahan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (setengah persen) dari nilai saham. Yang dimaksud dengan nilai saham adalah nilai saham pada saat penutupan bursa di akhir tahun 1996 atau tanggal 30 Desember 1996. 


Dalam hal pada saat penutupan bursa per 30 Desember 1996, saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek maka nilai saham sebagai dasar pengenaan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah harga saham pada saat penawaran umum perdana.



Angka 3

Pasal 2 A

Kepada pemilik saham pendiri diberikan kemudahan untuk memilih tarif dan tata cara penyetoran tambahan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1A berdasarkan perhitungannya sendiri sebagai berikut :

  1. Bagi pemilik saham pendiri dari perusahaan yang sahamnya telah diperdagangkan di bursa efek sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, Pajak Penghasilan harus sudah disetor dalam jangka waktu selambat-lambatnya dari 6 (enam) bulan setelah ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
  2. Dalam hal saham perusahaan tersebut belum diperdagangkan di bursa efek pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, pemilik saham pendiri tersebut harus menyetor tambahan Pajak Penghasilan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah saham perusahaan tersebut pertama kali diperdagangkan di bursa efek.
  3. Dalam hal pemilik saham pendiri memilih untuk tidak menggunakan kemudahan dalam penyetoran kewajiban Pajak Penghasilannya sebagaimana dimaksud dalam huruf a atau huruf b, maka terhadapnya dikenakan Pajak Penghasilan sesuai dengan tarif umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994.


Angka 4
Pasal 3A

Cukup jelas.


Pasal II

Cukup jelas.




TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3689