Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 14/PJ./2008

Kategori : KUP, PPN

Bentuk, Isi, Dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (Spt Masa PPN) Dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Dikukuhkan Di KPP Pratama, Dalam Rangka Pengolahan Data Dan Dokumen Di Pusat Pengolahan Data Dan Dokumen Perpajakan


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR PER - 14/PJ./2008

TENTANG

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR
KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN
DI KPP PRATAMA, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT
PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


  1. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada Pengusaha Kena Pajak;
  2. bahwa dalam rangka melaksanakan lebih lanjut dan menyempurnakan Pasal 1 angka 3 huruf a Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai ( SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007, khususnya SPT dalam bentuk Formulir kertas (hard copy);
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta dalam rangka meningkatkan kualitas, akurasi, dan keamanan data dan dokumen perpajakan melalui pemanfaatan teknologi informasi di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Bentuk, Isi, dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) dalam Bentuk Formulir Kertas (Hard Copy) Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Dikukuhkan di KPP Pratama, dalam Rangka Pengolahan Data dan Dokumen di Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 3986);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4199);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan serta Keterangan dan/atau Dokumen yang harus dilampirkan;
  5. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 536/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Penerimaan dan Pengolahan Surat Pemberitahuan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.03/2003;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.01/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan;
  7. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-522/PJ/2000 tentang Dokumen-dokumen Tertentu yang Diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-312/PJ./2001;
  8. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-168/PJ./2001 tentang Tata Cara Pemberian Kode Surat, Laporan, Formulir, Kartu, Daftar dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Perpajakan;
  9. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-146/PJ./2006 tentang Bentuk, Isi dan Tata Cara Penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-142/PJ./2007;


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

BENTUK, ISI, DAN TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA PPN) DALAM BENTUK FORMULIR KERTAS (HARD COPY) BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK YANG DIKUKUHKAN DI KPP PRATAMA, DALAM RANGKA PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN DI PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN DOKUMEN PERPAJAKAN.


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan :
  1. Kantor Pelayanan Pajak Pratama, yang selanjutnya disebut dengan KPP Pratama adalah KPP sebagaimana tersebut dalam Lampiran III Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
  2. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP adalah PKP yang dikukuhkan di KPP, yang menerbitkan Faktur Pajak Standar dan membuat Nota Retur serta membuat dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar atau mengkreditkan Faktur Pajak Standar dan menerima Nota Retur serta menggunakan dokumen tertentu yang diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar, yang jumlahnya baik sebagai Pajak Keluaran maupun sebagai Pajak Masukan masing-masing tidak lebih dari 30 (tiga puluh) dalam 1 (satu) Masa Pajak.
  3. Surat Pemberitahuan yang selanjutnya disebut dengan SPT adalah SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam bentuk formulir kertas (hard copy);
  4. Lampiran SPT adalah Lampiran 1 SPT dan Lampiran 2 SPT.
  5. Penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan  pengisian SPT dan lampiran-lampirannya termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan penghitungannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Pasal 2


(1)  SPT terdiri dari :
  1. Induk SPT - Formulir 1108 (F.1.2.32.03);
  2. Lampiran 1 Daftar Pajak Keluaran dan PPnBM-Formulir 1108 A (D.1.2.32.05);dan
  3. Lampiran 2 Daftar Pajak Masukan dan PPnBM-Formulir 1108 B (D.1.2.32.06);
sebagaimana ditetapkan pada Lampiran I Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
(2)  Tata Cara pengisian dan keterangan yang wajib diisi pada SPT adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran II Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.


Pasal 3


Bentuk, Isi dan ukuran Induk SPT dan Lampiran SPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak boleh diubah.


Pasal 4


(1)  Pengusaha Kena Pajak yang terdaftar di KPP, selain PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, wajib menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.
(2)  Pengusaha Kena Pajak yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
(3)  Bagi PKP yang semula menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy) kemudian menyampaikan SPT dalam bentuk data elektronik, tidak diperbolehkan lagi untuk menyampaikan SPT dalam bentuk formulir kertas (hard copy).
(4) PKP yang dalam menyampaikan SPT tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dianggap tidak menyampaikan SPT dan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.
  

Pasal 5


SPT disampaikan oleh PKP dengan cara manual, yaitu :
  1. Disampaikan langsung ke KPP; atau
  2. Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau melalui perusahaan jasa kurir, ke KPP.


Pasal 6


Penelitian terhadap SPT dilakukan oleh KPP setiap kali pada saat SPT diterima.


Pasal 7


Dalam hal SPT dilaporkan NIHIL karena PKP tidak melakukan kegiatan penyerahan dan perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, maka PKP hanya menyampaikan Induk SPT dan SPT dianggap sudah disampaikan.


Pasal 8


Formulir SPT dalam bentuk kertas (hard copy) diperoleh di KPP atau di download dari situs Direktorat Jenderal Pajak, dengan alamat http://www.pajak.go.id.


Pasal 9


(1)  Dalam hal PKP melakukan pembetulan SPT :
  1. Bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Dua, KPP Pratama Jakarta Gambir Tiga dan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Satu :
    a.1. untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
    a.2. untuk Masa Pajak Tahun 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107;
    a.3. mulai Masa Pajak Januari 2008, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1108
  2. Bagi PKP yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Gambir Satu, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Dua, KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Satu dan KPP Pratama Jakarta Sawah Besar Dua :
    b.1 untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak Januari 2007, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1195;
    b.2 Untuk Masa Pajak sebelum Masa Pajak April 2008, maka pembetulan dilakukan dengan menggunakan SPT Masa PPN Formulir 1107.
(2)  Pembetulan SPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.


Pasal 10


Pada saat Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-180/PJ./2007, tanggal 28 Desember 2007, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 11


Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku mulai Masa Pajak April 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 08 April 2008
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

DARMIN NASUTION
NIP 130605098