Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 337/PJ./2002

Kategori : KUP

Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-515/PJ./2000 Tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu Dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 337/PJ./2002

TENTANG

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-515/PJ./2000
TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA
BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH
DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-225/PJ./2001

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :


bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Cara kerja kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan serta Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha bagi Wajib Pajak Tertentu pada Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Perubahan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Keputusan, Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001;


Mengingat :


  1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 443/KMK.01/2001 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Pelayanan Pajak, Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan, Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak, dan Pajak Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan;
  3. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tanggal 20 Maret 2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001;
  4. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar;

 


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERUBAHAN AT AS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL P AJAK NOMOR KEP-515/PJ/2000 TENTANG TEMPAT PENDAFTARAN BAGI WAJIB PAJAK TERTENTU DAN TEMPAT PELAPORAN USAHA BAGI PENGUSAHA KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-225/PJ/2001.



Pasal I


Beberapa Ketentuan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-515/PJ/2000 tentang Tempat Pendaftaran Bagi Wajib Pajak Tertentu dan Tempat Pelaporan Usaha Bagi Pengusaha Kena Pajak Tertentu sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-225/PJ/2001 diubah sebagai berikut:

  1. Ketentuan Pasal 1 butir 1 huruf e diubah dan ditambah sehingga Pasal 1 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 1


    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini, yang dimaksud dengan:

    1. Wajib Pajak tertentu dan Pengusaha Kena Pajak tertentu adalah Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak:
      1. badan usaha milik Negara;
      2. badan usaha milik Daerah;
      3. penanaman modal asing;
      4. bentuk usaha tetap dan orang asing;
      5. perusahaan masuk bursa, termasuk badan-badan khusus (self regulatory organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal serta perusahaan-perusahaan tertentu lainnya yang melakukan kegiatan usaha di Pasar Modal; dan
      6. perusahaan besar yang memenuhi kriteria tertentu.
    2. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang mempunyai tempat usaha tersebar di beberapa tempat.
    3. Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya sebagai Pengusaha Kena Pajak pada saat atau setelah berlakunya Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini."

     

  2. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) diubah dan ditambah sehingga Pasal 2 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :


    "Pasal 2


    (1)

    Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 adalah sebagai berikut:

    1. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah, untuk badan usaha milik Daerah yang berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan seluruh Wajib Pajak badan usaha milik Negara, termasuk anak perusahaan badan usaha milik Negara yang penyertaan modal induk lebih dari 50% (lima puluh persen), kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
    2. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Sah untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri kimia dan barang galian non-logam kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
    3. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri logam dan mesin, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
    4. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor pertambangan dan perdagangan, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
    5. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Empat, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor industri tekstil, makanan dan kayu kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
    6. Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Lima, untuk seluruh Wajib Pajak penanaman modal asing yang tidak masuk bursa dan melakukan kegiatan usaha di sektor agribisnis dan jasa, kecuali yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan;
    7. Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing, untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap dan orang asing yang berkedudukan bertempat tinggal di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
    8. Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa untuk seluruh Wajib Pajak yang pernyataan pendaftaran emisi saham telah dinyatakan efektif oleh Badan Pengawasan Pasar Modal, termasuk badan- badan khusus ( Self Regulatory Organization) yang didirikan dan beroperasi di bursa berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, perusahaan efek non bank, Reksa Dana, serta Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Asset (KIK-EBA), kecuali Wajib Pajak emiten yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak berkedudukan dan Wajib Pajak emiten badan usaha milik Negara dan badan usaha milik Daerah;
    9. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak badan usaha milik Daerah dan bentuk usaha tetap, untuk Wajib Pajak badan usaha milik Daerah dan bentuk usaha tetap, atau tempat tinggal Wajib Pajak orang asing untuk Wajib Pajak orang asing, yang berkedudukan atau bertempat tinggal di luar Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
    10. Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliput tempat cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha dilakukan, untuk Wajib Pajak badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, penanaman modal asing, badan dan orang asing, perusahaan masuk bursa, terbatas pada Pajak Penghasilan Pemotongan, Pajak Penghasilan Pemungutan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah kecuali cabang, perwakilan, atau kegiatan usaha Wajib Pajak tersebut lokasinya berada di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta tempat pendaftaran dan pelaporan usahanya adalah ke Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h;
    11. Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar, untuk seluruh Wajib Pajak besar sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-263/PJ/2002 tanggal 8 Mei 2002 tentang Tempat Pendaftaran dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Tertentu Pada Kantor Pelayanan Wajib Pajak Besar.
    (2) Tempat pendaftaran dan pelaporan usaha sebagai Pengusaha Kena Pajak bagi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 adalah Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal dan Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan." 
  3. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) berubah sehingga Pasal 4 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 4


    (1)

    Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1 ) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f berlaku bagi Wajib Pajak yang status modalnya berubah menjadi penanaman modal asing kecuali Wajib Pajak yang bersangkutan memilih untuk tetap terdaftar di kantor Pelayanan Pajak Semula.

    (2)

    Bagi Wajib Pajak yang bertempat kedudukan di Kawasan Berikat Pulau Batam, Kawasan Pulau Bintan, dan Kawasan Pulau Karimun yang selama ini telah terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 aya1 (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf h dapat mengajukan permohonan pindah ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Wajib Pajak."

 


Pasal II


Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO