Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 09/PMK.011/2008

Kategori : Lainnya

Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 92/PMK.02/2005 Tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu Dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 09/PMK.011/2008

TENTANG

PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 92/PMK.02/2005
TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN
BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

 

  1. bahwa dalam rangka menjamin kebutuhan bahan baku industri minyak goreng dan menjaga stabilitas harga minyak goreng dalam negeri, perlu dilakukan penyesuaian besaran tarif Pungutan Ekspor atas Kelapa Sawit, CPO dan Produk Turunannya;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, yang telah dilaporkan dan mendapat persetujuan Presiden pada tanggal 31 Agustus 2007 perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Ketujuh Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor;


Mengingat :

 

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pungutan Ekspor atas Barang Ekspor Tertentu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4531);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor sebagaimana telah tujuh kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.011/2007;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN KEDELAPAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR: 92/PMK.02/2005 TENTANG PENETAPAN JENIS BARANG EKSPOR TERTENTU DAN BESARAN TARIF PUNGUTAN EKSPOR.



Pasal I

 

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.02/2005 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor Tertentu dan Besaran Tarif Pungutan Ekspor yang telah tujuh kali diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan :

  1. Nomor 130/PMK.010/2005
  2. Nomor 30/PMK.02/2006
  3. Nomor 51/PMK.02/2006
  4. Nomor 88/PMK.010/2006
  5. Nomor 61/PMK.011/2007
  6. Nomor 83/PMK.02/2007
  7. Nomor 94/PMK.011/2007

diubah sebagai berikut :

  1. Diantara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 3 disisipkan 2 (dua) ayat yaitu ayat (1a) dan ayat (1b) sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi berbunyi sebagai berikut :

    "Pasal 3
     
    (1)  Jenis barang ekspor tertentu dan besaran tarif Pungutan Ekspor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (1a)  Penetapan dan pengenaan tarif Pungutan Ekspor terhadap barang ekspor berupa Kelapa Sawit, CPO, dan produk turunannya berlaku ketentuan sebagai berikut :
    1. Untuk harga referensi kurang dari USD 550 (lima ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri Keuangan ini;
    2. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 550 (lima ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD 650 (enam ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini;
    3. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 650 (enam ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Peraturan Menteri Keuangan ini;
    4. Untuk harga referensi lebih dari atau sama dengan USD 750 (tujuh ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Menteri Keuangan ini;
    5. Untuk harga referensi lebih tinggi atau sama dengan USD 850 (delapan ratus lima puluh dollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini;
    6. Untuk harga referensi lebih tinggi atau sama dengan USD 1,100 (seribu seratus dollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini;
    7. Untuk harga referensi lebih tinggi atau sama dengan USD 1,200 (seribu dua ratus dollar Amerika Serikat) per ton dan kurang dari USD 1,300 (seribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Menteri Keuangan ini;
    8. Untuk harga referensi lebih tinggi atau sama dengan USD 1,300 (seribu tiga ratus dollar Amerika Serikat) per ton, maka tarif Pungutan Ekspor adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Menteri Keuangan ini.
    (1b)  Harga referensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) ditetapkan oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan berpedoman pada harga CPO CIF Rotterdam.
    (2) dihapus"
       
  2. Mengubah Lampiran I Lampiran II Lampiran III Lampiran IV Lampiran V, dan Lampiran VI sehingga menjadi sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I Lampiran II Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V, dan Lampiran VI Peraturan Menteri Keuangan ini.

  1. Menambah 2 (dua) Lampiran yakni Lampiran VII dan Lampiran VIII sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.



Pasal II

 

Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari sejak tanggal ditetapkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.





Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI