Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 214/PMK.04/2007

Kategori : Lainnya

Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 Tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 214/PMK.04/2007

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.04/2007
TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang mengajukan permohonan untuk melakukan registrasi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;


Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3612) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4661);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3613) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4755);
  3. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan;



MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 65/PMK.04/2007 TENTANG PENGUSAHA PENGURUSAN JASA KEPABEANAN.


Pasal I


Ketentuan dalam Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.04/2007 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan diubah dengan menambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut :

Pasal 14


(1)  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang telah memiliki Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, wajib melakukan registrasi ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2)  Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat dipergunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan sampai dengan 90 (sembilan puluh) hari sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini.
(3) Nomor Pokok Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini masih berlaku dan dapat digunakan untuk pengurusan jasa kepabeanan melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama sampai dengan tanggal 31 Desember 2007, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan telah mengajukan permohonan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2); dan
  2. Atas registrasi yang dilakukan oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan sebagaimana dimaksud pada huruf a:
    1. belum mendapatkan keputusan; atau
    2. telah mendapatkan keputusan berupa ditolak selain dengan alasan existence dan/atau responsibility.


Pasal II


Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 18 Oktober 2007.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 28 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI