Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 167/PMK.03/2007

Kategori : PBB

Penunjukan Tempat Dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 167/PMK.03/2007

TENTANG

PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN
PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
        
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang :

 

  1. bahwa sehubungan dengan telah diberlakukannya Modul Penerimaan Negara, reorganisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara elektronik, dipandang perlu mengatur kembali tentang penunjukan tempat dan tata cara pembayaran PBB;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan;


Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
  2. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005;
  3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1007/KMK.04/1985 tentang Pelimpahan Wewenang Penagihan Pajak Bumi dan Bangunan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I dan/atau Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
  4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 5/KMK.01/1993 tentang Penunjukan Bank sebagai Bank Persepsi Dalam Rangka Pengelolaan Setoran Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 94/PMK.02/2005;
  5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 99/PMK.01/2006 tentang Modul Penerimaan Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.05/2007;
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 132/PMK.01/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2007;

 

 

MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PENUNJUKAN TEMPAT DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN.



Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan :

  1. Petugas Pemungut adalah petugas yang ditunjuk untuk memungut PBB sektor Pedesaan dan/atau sektor Perkotaan dan menyetorkannya ke Tempat Pembayaran.
  2. Tempat Pembayaran yang selanjutnya disingkat TP, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB dan memindahbukukan ke Bank Persepsi/Pos Persepsi.
  3. TP Elektronik adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pembayaran PBB secara elektronik dan memindahbukukan ke Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik.
  4. Bank Persepsi/Pos Persepsi, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke Bank Operasional III.
  5. Bank Persepsi Elektronik/Pos Persepsi Elektronik, yang selanjutnya disebut Bank/Pos Persepsi Elektronik, adalah Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk oleh Menteri Keuangn untuk menerima pemindahbukuan hasil penerimaan PBB dari TP Elektronik dan melimpahkan hasil penerimaan PBB ke BO III.
  6. Bank Operasional III, yang selanjutnya disebut BO III, adalah Bank Umum yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima pelimpahan hasil penerimaan PBB dari Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik, melakukan pembagian hasil penerimaan PBB dan membayar pengembalian kelebihan pembayaran PBB.



Pasal 2

 

(1)  PBB terutang dibayar di Bank Umum/Kantor Pos yang ditunjuk.
(2)  Penunjukan TP oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB (KPPBB)/Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama (KPP Pratama).
(3)  Penunjukan TP Elektronik oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penunjukan Bank/Pos Persepsi dan BO III oleh Menteri Keuangan dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.



Pasal 3

 

(1)  Pembayaran PBB terutang untuk objek pajak :
  1. Pedesaan dan Perkotaan dilakukan di TP atau TP Elektronik.
  2. Perkebunan, Kehutanan dan Pertambangan Non Migas dilakukan di Bank/Pos Persepsi.
  3. Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi dilakukan di Bank/Pos Persepsi yang merangkap sebagai BO III.
(2)  Dalam hal PBB terutang dipungut oleh Petugas Pemungut, setiap hari kerja Petugas Pemungut wajib menyetorkan hasil pemungutan PBB tersebut ke TP, kecuali untuk daerah tertentu yang sarana dan prasarananya sulit, penyetorannya dapat dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari setelah pemungutan.



Pasal 4

 

(1)  Setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, saldo penerimaan PBB pada :
  1. TP dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi;
  2. TP elektronik dipindahbukukan ke Bank/Pos Persepsi Elektronik;
  3. Bank/Pos Persepsi dan Bank/Pos Persepsi Elektronik dilimpahkan ke BO III;
  4. BO III dibagihasilkan ke rekening instansi yang berhak.
(2)  Khusus pelimpahan penerimaan PBB Pertambangan Migas dan Energi Panas Bumi dari Bank/Pos Persepsi ke BO III dilakukan pada hari yang sama dengan hari pemindahbukuan dari Bank Indonesia.
(3)  Terhadap TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, atau BO III yang terlambat atau tidak memindahbukukan, melimpahkan, atau membagihasilkan penerimaan PBB sesuai waktu yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 3% (tiga per seratus) per bulan dari jumlah penerimaan PBB yang terlambat atau tidak dipindahbukukan, dilimpahkan, atau dibagihasilkan.



Pasal 5

 

(1)  Dalam hal TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, dan BO III melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2), diberi peringatan sesuai dengan jenis dan tingkat kesalahannya oleh :
  1. Kepala KPPBB/Kepala KPP Pratama untuk TP;
  2. Direktur Jenderal Pajak untuk TP Elektronik;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan untuk Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, dan BO III.
(2)  Apabila peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah diberikan sampai dengan 3 (tiga) kali dan tidak diindahkan, maka :
  1. Kepala KPPBB/Kepala KPP Pratama dapat mencabut penunjukan sebagai TP;
  2. Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penunjukan sebagai TP Elektronik;
  3. Direktur Jenderal Perbendaharaan dapat mencabut penunjukan sebagai Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik dan/atau BO III.



Pasal 6


Pengawasan terhadap TP, TP Elektronik, Bank/Pos Persepsi, Bank/Pos Persepsi Elektronik, atau BO III dalam rangka pengelolaan penerimaan PBB dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak, Direktur Jenderal Perbendaharaan, dan Bank Indonesia sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Pasal 7


Ketentuan yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan ini diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan dan/atau Direktur Jenderal Pajak baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri sesuai dengan kewenangan masing-masing.


Pasal 8


Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 249/KMK.04/1993 tentang Penunjukan Tempat dan Tata Cara Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 9


Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2008.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 18 Desember 2007
MENTERI KEUANGAN,

ttd.

SRI MULYANI INDRAWATI