Keputusan Dirjen Pajak Nomor : KEP - 241/PJ./2002

Kategori : PPh

Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek


KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 241/PJ./2002

TENTANG

TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO
OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Menimbang :

 

bahwa sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek, sebagaimana telah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 121/KMK.03/2002, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Dan Prosedur Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Atau Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;

 

Mengingat :

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3985);
  3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan/Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4175);
  4. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 121/KMK.03/2002 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Bunga Dan Diskonto Obligasi Yang Diperdagangkan Dan Atau Dilaporkan Perdagangannya Di Bursa Efek;

 

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan :

 

TATA CARA DAN PROSEDUR PELAKSANAAN PEMOTONGAN PAJAK PENGHASILAN ATAS BUNGA DAN DISKONTO OBLIGASI YANG DIPERDAGANGKAN DAN ATAU DILAPORKAN PERDAGANGANNYA DI BURSA EFEK.

 

 

Pasal 1

 

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek, dilakukan oleh :
 
  1. Penerbit obligasi (emiten) atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran :
    (i)

    atas bunga yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga; dan

    (ii)

    atas diskonto yang diterima atau diperoleh pemegang obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi;

  2. Perusahaan efek (broker) atau bank selaku pedagang perantara (dealer) atas bunga dan diskonto obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi;
  3. Perusahaan efek (broker), bank, dana pensiun, dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara atas bunga dan diskonto obligasi dengan kupon dan obligasi tanpa bunga yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
(2)

Dalam hal penjualan obligasi langsung tanpa melalui pedagang perantara dilakukan kepada pihak-pihak lain selain pemotong pajak tersebut pada ayat (1) huruf c, maka pihak-pihak yang melakukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi (sub-registry) wajib melakukan pemotongan dengan cara memungut Pajak Penghasilan final yang terutang dari penjual obligasi sebelum mutasi hak kepemilikan dapat dilakukan.

(3) Dalam hal penjualan obligasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak memerlukan pencatatan mutasi hak kepemilikan obligasi melainkan hanya atas unjuk, maka pemotongan Pajak Penghasilan final dilakukan oleh penerbit obligasi (emiten), atau kustodian yang ditunjuk selaku agen pembayaran, dari pembeli/pemegang obligasi pada saat :
 
  1. Jatuh tempo bunga, untuk penghasilan bunga yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal jatuh tempo bunga terakhir;
  2. jatuh tempo obligasi, untuk penghasilan diskonto yang dihitung berdasarkan masa kepemilikan penuh sejak tanggal penerbitan perdana obligasi; .
 

kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa penjual obligasi dimaksud adalah bank, dana pensiun, atau reksadana yang dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan atau pihak lain yang telah dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan, maka masa kepemilikan penuh dikurangi dengan masa kepemilikan penjual obligasi tersebut.

(4)

Dalam hal obligasi tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek, pemotongan Pajak Penghasilan oleh para pemotong pajak tersebut pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 23 atau Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan, kecuali dalam hal tersebut pada ayat (1) huruf a tetap dikenakan Pajak Penghasilan final jika penerbitan perdana obligasinya tercatat di bursa efek.

 

 

Pasal 2

 

(1)

Kewajiban penjual obligasi untuk memberitahukan kepada pemotong pajak mengenai harga perolehan obligasi dan tanggal perolehan yang sebenarnya untuk keperluan penghitungan bunga dan diskonto yang menjadi dasar pemotongan Pajak Penghasilan, dilakukan dengan menyerahkan lembar ke-4 Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau lembar ke-4 Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/Pasal 26 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), dari pembelian obligasi tersebut sebelumnya.

(2)

Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berlaku bagi penjual obligasi yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan.

 

 

Pasal 3

 

(1) Pemotongan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib :
 
  1. Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
  2. Memberikan Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23/ Pasal 26 beserta Lampiran khusus kepada Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang tidak diperdagangkan dan tidak dilaporkan perdagangannya di bursa efek;
  3. Menyetor Pajak Penghasilan yang terutang ke Bank Persepsi atau Kantor Pos dan Giro selambat-lambatnya tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP);
  4. Melaporkan pemotongan dan penyetoran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c ke Kantor Pelayanan Pajak selambat-lambatnya tanggal 20 bulan berikutnya setelah bulan pemotongan, dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) atau Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 23 / Pasal 26.
(2)

Formulir Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2), Formulir Lampiran Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 / Pasal 26, serta Formulir Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 ayat (2) adalah sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-240/PJ/2002 tanggal 30 April 2002 tentang Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-108/PJ.1/1996 tentang Bentuk Formulir Pemotongan/Pemungutan Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-506/PJ/2001.

 

 

Pasal 4

 

(1)

Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri yang seluruh penghasilannya termasuk penghasilan bunga dan diskonto obligasi dalam satu tahun pajak tidak melebihi jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), dapat mengajukan permohonan restitusi Pajak Penghasilan yang telah dipotong atas penghasilan bunga dan diskonto obligasi ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kewenangannya meliputi tempat tinggal Wajib Pajak yang bersangkutan.

(2) Permohonan restitusi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pemotongan Pajak Penghasilan, dengan memberikan keterangan diri yang lengkap dan jelas serta melampirkan:
 
  1. Rincian sumber dan besarnya penghasilan dalam tahun berjalan dan 1 (satu) tahun sebelumnya;
  2. Bukti pemotongan (asli) Pajak Penghasilan atas penghasilan bunga dan diskonto obligasi yang dimintakan restitusinya;
  3. Fotokopi SPPT / STTS PBB tahun yang terakhir atas nama diri sendiri atau suami (dalam hal wanita kawin);
  4. Fotokopi Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk yang sah.
(3)

Kepala Kantor Pelayanan Pajak setelah melakukan penelitian atas kebenaran permohonan restitusi Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan.

(4)

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) telah lewat dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak belum memberikan suatu keputusan, maka permohonan Wajib Pajak dianggap diterima dan Surat Keputusan Kelebihan Pembayaran Pajak harus segera diterbitkan paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

 

 

Pasal 5

 

(1)

Atas penghasilan bunga obligasi yang jatuh tempo dan atau dibayarkan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002, dalam hal masa kepemilikan bunga antara dua tanggal jatuh tempo sebagian besar berada dalam periode sebelum tanggal 1 Mei 2002, tetap dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 139 Tahun 2000.

(2)

Atas penghasilan bunga berjalan dan diskonto dari transaksi penjualan obligasi yang dilakukan pada atau setelah tanggal 1 Mei 2002 dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002.

(3)

Atas penghasilan diskonto obligasi tanpa bunga yang diterbitkan sebelum tanggal 1 Januari 2001 tetap dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan baru sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2002, kecuali apabila dapat dibuktikan bahwa Pajak Penghasilan final yang terutang berdasarkan ketentuan lama sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1996 telah dipotong pada saat penerbitannya.

 

 

Pasal 6

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2002.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 April 2002
DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO